![]() |
| Dokumen pencatatan aset lapangan Serasuba yang viral |
Dokumen sudah menyebar itu didalamnya dicatat pada tanggal 28 April 2026, ini kemudian memicu banyak pertanyaan? selama puluhan tahun baru dicatat pada Tahun 2026. Informasi dari salah satu kerabat Istana Kesultanan Bima terkait dokumen viral sangat tidak relevan.
Mengingat negara Republik Indonesia maupun Pemkab Bima belum berdiri pada tahun tersebut. Ironisnya, dokumen yang ditandatangani atas nama An Kepala BPKAD, M. Isnaini Ramadhan, ini mendadak muncul ke permukaan diduga berkaitan dengan polemik proyek revitalisasi lapangan Serasuba Rp 4 milyar Tahun 2025.
Berita Terkait :
Momentum pencatatan
dokumen ini juga diduga terkait polemik sengketa dengan Pemkot Bima yang berujung
pada masalah hukum terkait proyek revitalisasi senilai Rp4 miliar. Setelah
narasi kepemilikannya dibantah mentah-mentah oleh pihak Kesultanan Bima.
Kepala Bidang
Aset Pemkab Bima, M. Isnaini Ramadhan dikonfirmasi via telepon, Kamis
(19/6/2026) belum memberikan pernyataan mengenai kebenaran dokumen yang beredar
luas di media sosial tersebut.
Sementara itu,
Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Setda Kabupaten Bima,
Suryadin, hanya memberikan jawaban normatif dengan menyatakan bahwa masalah
tersebut saat ini masih dalam proses penelusuran oleh Bidang Aset.
Untuk informasi,
polemik proyek revitalisasi Lapangan Serasuba terus menuai sorotan dari
masyarakat, mulai dari pengungkapan oleh Pansus Aset DPRD Kota Bima, bahwa
lahan itu bukan aset Pemkot Bima dan proyek Rp4 Milyar dialokasi dari APBD Kota
Bima menyalahi aturan.
Kemudian dibantah
oleh Pemkot Bima dan mengklaim itu asetnya, terbaru Pemkot Bima kini mengakui
itu aset Pemkab Bima. Tidak saja persoalan status aset, proyek habiskan pajak
rakyat Rp4 milyar Tahun 2025 itu meninggal berbagai dugaan persoalan, termasuk
kualitas proyek tak sesuai milyaran uang digelontorkan hingga kemudian
dilaporkan secara resmi ke Kejaksaan Negeri Bima.(red)
#Serasuba #kotabima #bima #polemik #kejaksaan @kejaksaanagung
Baca Juga :


Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentar merupakan aspirasi pembaca dan tidak merepresentasikan pendapat JangkaBima. Mohon selalu sampaikan pendapat dengan sopan dan tidak melanggar SARA.