-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Makin Memanas,Viral Dokumen Pemkab Bima Klaim Lahan Serasuba Sebelum Indonesia Merdeka?

| Jumat, Juni 19, 2026 WIB Last Updated 2026-06-19T08:27:16Z

Dokumen pencatatan aset lapangan Serasuba yang viral
Bima,JangkaBima.- Publik dihebohkan oleh bocornya dokumen pencatatan aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima yang mengklaim kepemilikan Lapangan Merdeka (Serasuba) dan Museum Asi Mbojo sejak 31 Desember Tahun 1935.

 

Dokumen sudah menyebar itu didalamnya dicatat pada tanggal 28 April 2026, ini kemudian memicu banyak pertanyaan? selama puluhan tahun baru dicatat pada Tahun 2026. Informasi dari salah satu kerabat Istana Kesultanan Bima terkait dokumen viral sangat tidak relevan.

 

Mengingat negara Republik Indonesia maupun Pemkab Bima belum berdiri pada tahun tersebut. Ironisnya, dokumen yang ditandatangani atas nama An Kepala BPKAD, M. Isnaini Ramadhan, ini mendadak muncul ke permukaan diduga berkaitan dengan polemik proyek revitalisasi lapangan Serasuba Rp 4 milyar Tahun 2025.


Berita Terkait :

https://www.jangkabima.com/2026/04/%20Kerabat-Kesultanan-Bima-Luruskan-Status-Lapangan-Serasuba-Pengklaiman-Pemkot-Bima-Terbantahkan.html

https://www.jangkabima.com/2026/04/Pansus-Aset-DPRD-Temukan-Fakta-Lapangan-Serasuba-Bukan-Milik-Pemkot-Bima.html


Momentum pencatatan dokumen ini juga diduga terkait polemik sengketa dengan Pemkot Bima yang berujung pada masalah hukum terkait proyek revitalisasi senilai Rp4 miliar. Setelah narasi kepemilikannya dibantah mentah-mentah oleh pihak Kesultanan Bima.

 

Kepala Bidang Aset Pemkab Bima, M. Isnaini Ramadhan dikonfirmasi via telepon, Kamis (19/6/2026) belum memberikan pernyataan mengenai kebenaran dokumen yang beredar luas di media sosial tersebut.

 

Sementara itu, Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Setda Kabupaten Bima, Suryadin, hanya memberikan jawaban normatif dengan menyatakan bahwa masalah tersebut saat ini masih dalam proses penelusuran oleh Bidang Aset.

 

Untuk informasi, polemik proyek revitalisasi Lapangan Serasuba terus menuai sorotan dari masyarakat, mulai dari pengungkapan oleh Pansus Aset DPRD Kota Bima, bahwa lahan itu bukan aset Pemkot Bima dan proyek Rp4 Milyar dialokasi dari APBD Kota Bima menyalahi aturan.

 

Kemudian dibantah oleh Pemkot Bima dan mengklaim itu asetnya, terbaru Pemkot Bima kini mengakui itu aset Pemkab Bima. Tidak saja persoalan status aset, proyek habiskan pajak rakyat Rp4 milyar Tahun 2025 itu meninggal berbagai dugaan persoalan, termasuk kualitas proyek tak sesuai milyaran uang digelontorkan hingga kemudian dilaporkan secara resmi ke Kejaksaan Negeri Bima.(red)

#Serasuba #kotabima #bima #polemik #kejaksaan @kejaksaanagung


Baca Juga :

https://www.jangkabima.com/2026/06/Dulu-Ngotot-Pemkot-Bima-Kini-Akui-Lapangan-Serasuba-Bukat-Aset-Proyek-Lanjutan-Rp5-Milyar-Diminta-Ditunda.html

https://www.jangkabima.com/2026/04/Dugaan-Mark-up-Skandal-Proyek-Serasuba-Rp-3.2-Milyar-Akhirnya-Resmi-Dilaporkan-ke-Kejari-Bima.html

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar



Komentar merupakan aspirasi pembaca dan tidak merepresentasikan pendapat JangkaBima. Mohon selalu sampaikan pendapat dengan sopan dan tidak melanggar SARA.