![]() |
| Pansus aset DPRD Kota Bima didampingi pejabat Bidang Aset Kota Bima |
Di
kawasan Lapangan Serasuba, Pansus menemukan adanya ketidakjelasan status aset.
Di satu sisi, Dinas PUPR mengklaim tengah menjalankan proyek dengan dasar lahan
milik Pemerintah Kota Bima.
Namun,
informasi dari bidang aset justru menyebutkan bahwa lokasi tersebut belum
tercatat sebagai aset resmi karena berstatus cagar budaya. Perbedaan data ini
memunculkan tanda tanya besar terkait legalitas pemanfaatan lahan.
Status
lapangan Serasuba masih milik Yayasan Kesultanan Bima belum sepenuhnya
diserahkan ke Pemerintah Daerah (Pemda). Sementara diatasnya berdiri proyek
revitalisasi yang sudah habiskan anggaran RP 3.1 di tahun 2025 dan ditambah
lagi pada APBD 2026 sebesar Rp 5 Milyar.
Ketua Pansus Aset DPRD Kota Bima, Abdul Rabbi sampaikan, bahwa status lapangan Serasuba tak dicatat sebagai aset Pemkot Bima.
"Masih milik yayasan kesultanan Bima, bukan milik Pemkot, " ungkap duta Partai Gerindra DPRD Kota Bima. Tambahnya masuk sebagai cagar budaya.
Robbi sapaannya pun menyinggung proyek revitalisasi habiskan anggaran milyaran di Tahun 2025 lalu, infonya pun Pemkot Bima di Tahun 2026 tetap ngotot melanjutkan dengan anggaran tambahan Rp 5 milyar.
"Lebih lanjut pansus akan minta klarifikasi ke pihak terkait khusus untuk status Lapangan Serasuba," tutupnya.
Untuk informasi, usai dari Lapangan Serasuba, Pansus Aset lanjut meninjau lokasi lahan di belakang SDN 55 dan dan Rumah dinas Dokter di belakang Puskesmas Mpunda.(Red)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentar merupakan aspirasi pembaca dan tidak merepresentasikan pendapat JangkaBima. Mohon selalu sampaikan pendapat dengan sopan dan tidak melanggar SARA.