![]() |
| Wakil Ketua DPRD Kota Bima, Alfian Indrawirawan |
Temuan itu mencuat setelah DPRD Kota Bima menerima surat dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi NTB tertanggal 13 April 2026.Dalam surat tersebut disebutkan bahwa dalam Peraturan Wali Kota Bima Nomor 5 Tahun 2026 tentang perubahan atas Perwali Nomor 39 Tahun 2025 mengenai penjabaran APBD Tahun Anggaran 2026, terdapat pergeseran antar jenis belanja.
Pergeseran itu dinilai bukan sekadar perubahan teknis biasa,
melainkan masuk dalam kategori pergeseran anggaran yang berpotensi menyebabkan
perubahan APBD. Rincian terkait hal tersebut juga tertuang pada angka 4 poin b
dalam surat BPKAD Provinsi NTB.
Wakil Ketua DPRD Kota Bima, Alfian Indrawirawan, mengaku pihak
legislatif baru mengetahui adanya pergeseran anggaran itu setelah menerima
surat dari Pemerintah Provinsi NTB.
“DPRD baru tahu setelah ada surat dari TAPD melalui Provinsi NTB
bahwa Pemkot Bima telah melakukan pergeseran APBD tahun 2026,” ujarnya.
Dae Pawan sapaan akrabnya menegaskan, langkah tersebut dinilai
tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam PP Nomor 12 Tahun 2019 Pasal
163 dan Pasal 164, serta Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis
Pengelolaan Keuangan Daerah, khususnya pada halaman 332 dan 333 terkait
mekanisme pergeseran anggaran.
Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa pergeseran anggaran yang
berdampak pada perubahan APBD harus mengikuti mekanisme perubahan APBD,
termasuk pembahasan bersama DPRD sebagai lembaga legislatif.
“Artinya harus melibatkan legislatif dalam proses pembahasannya, karena APBD itu ditetapkan melalui perda bersama DPRD,” tegas Dae Pawan. Ia menambahkan, DPRD tidak mempersoalkan aspek teknis penggunaan anggaran atau item pekerjaan yang digeser. Namun, prosedur formal dan transparansi dinilai wajib dijalankan pemerintah daerah.
“Kalau secara teknis TAPD mau geser untuk item pekerjaan apa itu
urusan mereka. Tapi kalau pergeseran itu berdampak pada perubahan APBD, wajib
dibahas dan diberitahukan ke DPRD,” tambahnya.
Kasus ini kembali memunculkan tanda tanya besar terhadap tata
kelola anggaran di lingkup Pemkot Bima. Jika benar prosedur dilangkahi, maka
ini bukan sekadar soal administrasi, tapi alarm keras soal transparansi
pengelolaan uang rakyat. APBD bukan papan catur yang bidaknya bisa dipindahkan
diam-diam saat publik sedang tidak melihat.(red)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentar merupakan aspirasi pembaca dan tidak merepresentasikan pendapat JangkaBima. Mohon selalu sampaikan pendapat dengan sopan dan tidak melanggar SARA.