-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Pemkot Bima Diduga Diam-Diam Main Geser APBD 2026, DPRD Tak Pernah Dilibatkan

| Senin, Mei 11, 2026 WIB Last Updated 2026-05-11T10:48:02Z

Wakil Ketua DPRD Kota Bima, Alfian Indrawirawan
Kota Bima, JangkaBima. –Polemik pengelolaan anggaran kembali menyeret Pemerintah Kota (Pemkot) Bima ke ruang kritik. Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) diduga melakukan pergeseran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 tanpa melibatkan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Bima.

Temuan itu mencuat setelah DPRD Kota Bima menerima surat dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi NTB tertanggal 13 April 2026.Dalam surat tersebut disebutkan bahwa dalam Peraturan Wali Kota Bima Nomor 5 Tahun 2026 tentang perubahan atas Perwali Nomor 39 Tahun 2025 mengenai penjabaran APBD Tahun Anggaran 2026, terdapat pergeseran antar jenis belanja.


Pergeseran itu dinilai bukan sekadar perubahan teknis biasa, melainkan masuk dalam kategori pergeseran anggaran yang berpotensi menyebabkan perubahan APBD. Rincian terkait hal tersebut juga tertuang pada angka 4 poin b dalam surat BPKAD Provinsi NTB.


Wakil Ketua DPRD Kota Bima, Alfian Indrawirawan, mengaku pihak legislatif baru mengetahui adanya pergeseran anggaran itu setelah menerima surat dari Pemerintah Provinsi NTB.


“DPRD baru tahu setelah ada surat dari TAPD melalui Provinsi NTB bahwa Pemkot Bima telah melakukan pergeseran APBD tahun 2026,” ujarnya.


Dae Pawan sapaan akrabnya menegaskan, langkah tersebut dinilai tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam PP Nomor 12 Tahun 2019 Pasal 163 dan Pasal 164, serta Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, khususnya pada halaman 332 dan 333 terkait mekanisme pergeseran anggaran.


Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa pergeseran anggaran yang berdampak pada perubahan APBD harus mengikuti mekanisme perubahan APBD, termasuk pembahasan bersama DPRD sebagai lembaga legislatif.


“Artinya harus melibatkan legislatif dalam proses pembahasannya, karena APBD itu ditetapkan melalui perda bersama DPRD,” tegas Dae Pawan. Ia menambahkan, DPRD tidak mempersoalkan aspek teknis penggunaan anggaran atau item pekerjaan yang digeser. Namun, prosedur formal dan transparansi dinilai wajib dijalankan pemerintah daerah.


“Kalau secara teknis TAPD mau geser untuk item pekerjaan apa itu urusan mereka. Tapi kalau pergeseran itu berdampak pada perubahan APBD, wajib dibahas dan diberitahukan ke DPRD,” tambahnya.


Kasus ini kembali memunculkan tanda tanya besar terhadap tata kelola anggaran di lingkup Pemkot Bima. Jika benar prosedur dilangkahi, maka ini bukan sekadar soal administrasi, tapi alarm keras soal transparansi pengelolaan uang rakyat. APBD bukan papan catur yang bidaknya bisa dipindahkan diam-diam saat publik sedang tidak melihat.(red)

 

 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar



Komentar merupakan aspirasi pembaca dan tidak merepresentasikan pendapat JangkaBima. Mohon selalu sampaikan pendapat dengan sopan dan tidak melanggar SARA.