![]() |
| Proyek rehab ruang manajemen RSUD (atas), kiri papan proyek dan kanan bawah diduga kantor CV Mitra juang Utama dikawasan Pegunungan Jatiwangi |
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dari total
anggaran Rp945 juta, sebesar Rp398 juta dialokasikan untuk pekerjaan
rehabilitasi atap melalui mekanisme Penunjukan Langsung (PL). Sementara sisa
anggaran direncanakan untuk penataan area parkir dan pagar depan RSUD Kota
Bima.
Kebijakan tersebut memunculkan polemik. Sejumlah pihak
mempertanyakan mekanisme pengalihan anggaran pasca proyek dinyatakan gagal
tender. Mereka menilai anggaran seharusnya lebih dahulu menjadi Sisa Lebih
Perhitungan Anggaran (SiLPA) dan dibahas kembali dalam APBD Perubahan 2026
sebelum digunakan untuk kegiatan lain.
Selain itu, muncul dugaan adanya pemecahan paket
pekerjaan yang dinilai perlu mendapat penjelasan dari pemerintah daerah.
Terlebih, pekerjaan rehabilitasi senilai Rp398 juta dikerjakan oleh CV Mitra
Juang Utama, perusahaan yang sebelumnya juga tercatat sebagai peserta dalam
proses tender proyek yang gagal tersebut.
Hasil penelusuran media ini juga menemukan alamat CV Mitra Juang Utama berada di kawasan pegunungan Jatiwangi. Tidak ada papan perusahaan dan dalam kebun hanya ada bangunan semi permanen dari kayu.
Informasi didapat, bahwa kebun tersebut milik salah satu
pejabat Kota Bima, walaupun kemudian dibantah oleh kepala Bagian Layanan
Pengadaan Barang dan Jasa (LPBJ) Kota Bima, H. Irwansyah
Di sisi lain, DPRD Kota Bima menyatakan akan mengusut
persoalan tersebut secara menyeluruh. Wakil Ketua DPRD Kota Bima, Alfian Indra
Wirawan, mengatakan pihaknya telah membentuk tim khusus yang akan mulai bekerja
dengan menggelar rapat pada Selasa (28/7/2026).
Rapat tersebut akan dipimpin langsung olehnya dan menghadirkan sejumlah pihak terkait, mulai dari Bagian Pengadaan Barang dan Jasa, Dinas Kesehatan, hingga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
"Itulah makanya besok kita gelar rapat. Kita akan pertanyakan secara langsung kenapa bisa seperti itu," tegas Alfian. DPRD menegaskan setiap perubahan maupun pergeseran anggaran harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku dan dikomunikasikan secara resmi kepada DPRD sebagai bagian dari fungsi pengawasan.
Dalam konteks pengadaan barang dan jasa, Larangan memecah paket pekerjaan untuk mengubah metode pengadaan diatur dalam aturan turunan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJP). Dalam Perpres Nomor 16 Tahun 2018 (beserta perubahannya termasuk Perpres Nomor 46 Tahun 2025), substansi larangan ini secara konsisten ditekankan pada bagian Pemaketan Barang/Jasa guna menjaga transparansi dan akuntabilitas keuangan negara
Tim khusus DPRD menyatakan akan menelusuri seluruh
proses pengalihan anggaran tersebut secara objektif guna memastikan setiap
kebijakan telah dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan dan untuk
menjamin pengelolaan keuangan daerah dilakukan secara transparan, akuntabel,
serta berpihak pada kepentingan masyarakat.
Lebih lanjut, Kepala LPBJ, H Irwan mengaku "Itu
bukan di kebun saya, tetapi berada di samping kebun milik saya," ujarnya
saat konfirmasi diruang kerjanya, Senin 27 Juli 2026.
Sementara mengenai pengalihan anggaran, Irwan
menjelaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan kewenangan Pejabat Pembuat
Komitmen (PPK). Menurutnya, LPSE hanya menjalankan fungsi menayangkan paket
pengadaan sesuai usulan dari perangkat daerah.
"Dari anggaran Rp945 juta yang gagal tender itu,
Rp398 juta digunakan untuk rehabilitasi atap. Sedangkan sisanya direncanakan
untuk penataan parkir dan pagar depan," jelasnya.
Sementara itu, Direktur RSUD Kota Bima yang juga
bertindak sebagai PPK proyek, dr. Fathurahman, mengakui proyek rehabilitasi
kantor manajemen mengalami gagal tender sebanyak dua kali.
Ia menjelaskan, rehabilitasi gedung eks Kantor Wali
Kota Bima harus segera dilakukan karena akan digunakan sebagai kantor manajemen
RSUD Kota Bima sembari menunggu penyelesaian pembangunan gedung rawat inap yang
baru.
"Kami menargetkan akhir Agustus 2026 manajemen
sudah bisa dipindahkan ke gedung eks Kantor Wali Kota sebagai langkah awal
operasional RSUD yang baru," katanya.
dari anggaran Rp 945 juta, hanya Rp398 juta yang dikerjakan untuk rehabilitasi atap. Sementara pemanfaatan sisa anggaran akan dibahas dalam APBD Perubahan, rencananya untuk penataan kawasan RSUD Kota Bima," jelasnya.
hasil pantauan media ini, saat ini pengerjaan proyek hasil pemecahan anggaran gagal tender sedang dilaksanakan, salah satu pekerjaan saat ini adalah pembongkaran atap genteng gedung eks kantor Wali Kota. didepanya pun sudah terpampang papan proyek dengan tulisan Pemerintah Kota Bima, Dinas Kesehatan, Rumah Sakit Umum Daerah, kegiatan penyediaan fasiliras pelayanan kesehatan untuk UKM dan UKP Kota Bima, pekerjaan rehabilitasi ruang kantor manajemen, tanggal 21 juli 2026. nilai kontrak Rp398 juta selama 60 hari kalender dikerjakan CV Mitra Juang Utama.(red)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentar merupakan aspirasi pembaca dan tidak merepresentasikan pendapat JangkaBima. Mohon selalu sampaikan pendapat dengan sopan dan tidak melanggar SARA.