-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Proyek Gagal Tender Rp945 Juta Dipecah Jadi PL, DPRD Kota Bima Mulai Investigasi

| Senin, Juli 27, 2026 WIB Last Updated 2026-07-27T13:58:51Z

Proyek rehab ruang manajemen RSUD (atas), kiri papan proyek dan kanan bawah diduga kantor CV Mitra juang Utama dikawasan Pegunungan Jatiwangi
KOTA BIMA,JB.-Proyek Rehabilitasi ruang kantor manajemen RSUD Kota Bima (eks kantor Wali Kota Bima) dengan nilai pagu Rp945 juta yang gagal tender kini menjadi sorotan publik. Persoalan ini mencuat setelah sebagian anggaran proyek tersebut dialihkan untuk pekerjaan rehabilitasi atap gedung yang akan difungsikan sebagai ruang manajemen sementara RSUD Kota Bima.


Berdasarkan informasi yang dihimpun, dari total anggaran Rp945 juta, sebesar Rp398 juta dialokasikan untuk pekerjaan rehabilitasi atap melalui mekanisme Penunjukan Langsung (PL). Sementara sisa anggaran direncanakan untuk penataan area parkir dan pagar depan RSUD Kota Bima.


Kebijakan tersebut memunculkan polemik. Sejumlah pihak mempertanyakan mekanisme pengalihan anggaran pasca proyek dinyatakan gagal tender. Mereka menilai anggaran seharusnya lebih dahulu menjadi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) dan dibahas kembali dalam APBD Perubahan 2026 sebelum digunakan untuk kegiatan lain.


Selain itu, muncul dugaan adanya pemecahan paket pekerjaan yang dinilai perlu mendapat penjelasan dari pemerintah daerah. Terlebih, pekerjaan rehabilitasi senilai Rp398 juta dikerjakan oleh CV Mitra Juang Utama, perusahaan yang sebelumnya juga tercatat sebagai peserta dalam proses tender proyek yang gagal tersebut.


Hasil penelusuran media ini juga menemukan alamat CV Mitra Juang Utama berada di kawasan pegunungan Jatiwangi. Tidak ada papan perusahaan dan dalam kebun hanya ada bangunan semi permanen dari kayu.

 

Informasi didapat, bahwa kebun tersebut milik salah satu pejabat Kota Bima, walaupun kemudian dibantah oleh kepala Bagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa (LPBJ) Kota Bima, H. Irwansyah

 

Di sisi lain, DPRD Kota Bima menyatakan akan mengusut persoalan tersebut secara menyeluruh. Wakil Ketua DPRD Kota Bima, Alfian Indra Wirawan, mengatakan pihaknya telah membentuk tim khusus yang akan mulai bekerja dengan menggelar rapat pada Selasa (28/7/2026).


Rapat tersebut akan dipimpin langsung olehnya dan menghadirkan sejumlah pihak terkait, mulai dari Bagian Pengadaan Barang dan Jasa, Dinas Kesehatan, hingga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).


"Itulah makanya besok kita gelar rapat. Kita akan pertanyakan secara langsung kenapa bisa seperti itu," tegas Alfian. DPRD menegaskan setiap perubahan maupun pergeseran anggaran harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku dan dikomunikasikan secara resmi kepada DPRD sebagai bagian dari fungsi pengawasan.


Dalam konteks pengadaan barang dan jasa, Larangan memecah paket pekerjaan untuk mengubah metode pengadaan diatur dalam aturan turunan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJP). Dalam Perpres Nomor 16 Tahun 2018 (beserta perubahannya termasuk Perpres Nomor 46 Tahun 2025), substansi larangan ini secara konsisten ditekankan pada bagian Pemaketan Barang/Jasa guna menjaga transparansi dan akuntabilitas keuangan negara


Tim khusus DPRD menyatakan akan menelusuri seluruh proses pengalihan anggaran tersebut secara objektif guna memastikan setiap kebijakan telah dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan dan untuk menjamin pengelolaan keuangan daerah dilakukan secara transparan, akuntabel, serta berpihak pada kepentingan masyarakat.

 

Lebih lanjut, Kepala LPBJ, H Irwan mengaku "Itu bukan di kebun saya, tetapi berada di samping kebun milik saya," ujarnya saat konfirmasi diruang kerjanya, Senin 27 Juli 2026.

 

Sementara mengenai pengalihan anggaran, Irwan menjelaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan kewenangan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Menurutnya, LPSE hanya menjalankan fungsi menayangkan paket pengadaan sesuai usulan dari perangkat daerah.

 

"Dari anggaran Rp945 juta yang gagal tender itu, Rp398 juta digunakan untuk rehabilitasi atap. Sedangkan sisanya direncanakan untuk penataan parkir dan pagar depan," jelasnya.

 

Sementara itu, Direktur RSUD Kota Bima yang juga bertindak sebagai PPK proyek, dr. Fathurahman, mengakui proyek rehabilitasi kantor manajemen mengalami gagal tender sebanyak dua kali.


Ia menjelaskan, rehabilitasi gedung eks Kantor Wali Kota Bima harus segera dilakukan karena akan digunakan sebagai kantor manajemen RSUD Kota Bima sembari menunggu penyelesaian pembangunan gedung rawat inap yang baru.


"Kami menargetkan akhir Agustus 2026 manajemen sudah bisa dipindahkan ke gedung eks Kantor Wali Kota sebagai langkah awal operasional RSUD yang baru," katanya.


dari anggaran Rp 945 juta, hanya Rp398 juta yang dikerjakan untuk rehabilitasi atap. Sementara pemanfaatan sisa anggaran akan dibahas dalam APBD Perubahan, rencananya untuk penataan kawasan RSUD Kota Bima," jelasnya.


hasil pantauan media ini,  saat ini pengerjaan proyek hasil pemecahan anggaran gagal tender sedang dilaksanakan, salah satu pekerjaan saat ini adalah pembongkaran atap genteng gedung eks kantor Wali Kota. didepanya pun sudah terpampang papan proyek dengan tulisan Pemerintah Kota Bima, Dinas Kesehatan, Rumah Sakit Umum Daerah, kegiatan penyediaan fasiliras pelayanan kesehatan untuk UKM dan UKP Kota Bima, pekerjaan rehabilitasi ruang kantor manajemen, tanggal 21 juli 2026. nilai kontrak Rp398 juta selama 60 hari kalender dikerjakan CV Mitra Juang Utama.(red)

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar



Komentar merupakan aspirasi pembaca dan tidak merepresentasikan pendapat JangkaBima. Mohon selalu sampaikan pendapat dengan sopan dan tidak melanggar SARA.