Kota Bima, JangkaBima.-Polemik mengenai kepemilikan Lapangan Serasuba (Lapangan Merdeka) terus
bergulir. Menanggapi klaim Pemerintah Kota (Pemkot) Bima, perwakilan kerabat
Kesultanan Bima juga Kepala Museum Samparaja, Dewi Ratna Muchlisa, angkat bicara untuk meluruskan sejarah
dan status hukum aset tersebut.
Kerabat Kesultanan Bima juga Kepala Museum Samparaja, Dewi Ratna Muchlisa
Melalui akun media sosial facebook, Dewi Ratna Muchlisa menjelaskan bahwa
dalam konsep tata kota kerajaan atau kesultanan, terdapat sistem "empat
arah mata angin" yang menjadi satu kesatuan tak terpisahkan. Yaitu Istana,
Alun-alun (lapangan), Masjid, dan Pasar.
"Istana dan Lapangan Serasuba dan Masjid itu satu kesatuan, tidak
berdiri sendiri. Status Istana Bima maupun lapangannya bukanlah milik
pemerintah kota maupun kabupaten, melainkan tetap milik Kesultanan Bima,"
tegas Dewi.
Sejarah Penitipan Aset
Menurut Dewi, sejarah mencatat bahwa pada tahun 1952, Permaisuri Siti Aisyah
menitipkan Istana Bima beserta seluruh isinya kepada Pemerintah Dati II Bima.
Hal ini dilakukan karena Permaisuri harus berangkat ke Jakarta untuk urusan
perbaikan makam Sultan Salahudin yang wafat pada 1951.
"Tahun 1952, Permaisuri ke Jakarta membawa nisan dan ukiran untuk
pemakaman di Karet Bivak. Status aset tersebut adalah dititipkan, bukan
diserahkan menjadi milik pemerintah. Hingga saat ini belum dikembalikan, dan
data lengkapnya ada pada keluarga serta Museum Samparaja," lanjutnya.
Dewi juga menyinggung rekaman percakapan tahun 2015 dengan almarhumah Ina
Ka’u Mari yang menguatkan fakta bahwa status Asi Mbojo (Istana
Bima) adalah titipan. Ia mengingatkan bahwa sebelum Negara Kesatuan Republik
Indonesia (NKRI) terbentuk, Bima adalah negara berdaulat berbentuk Kesultanan.
Terkait temuan Pansus Aset DPRD Kota Bima yang menyatakan Lapangan Serasuba
bukan aset Pemkot, Dewi mengaku heran dengan dasar pengklaiman pemerintah daerah
"Bingung juga jika pemerintah pusat menyerahkan Lapangan Merdeka ke
pemerintah daerah,” pungkasnya.
Sebelumnya, Pemkot Bima bersikeras bahwa Lapangan Serasuba adalah milik daerah dengan menunjukkan bukti Berita Acara Serah Terima (BAST) dari Kementerian PUPR. Namun, fakta historis yang diungkap pihak Kesultanan ini seolah mematahkan klaim tersebut dan mempertegas adanya persoalan administrasi aset yang belum tuntas sejak masa transisi kemerdekaan.
Untuk informasi, saat ini lapangan Serasuba sedang tahap revitalisasi, pada tahun 2025 Pemkot Bima telah menggelontorkan anggaran RP 3.2 Milyar dan telah selesai dikerjakan walaupun kemudian banyak sorotan dari warga dan anggota DPRD atas kualitas dan pagar seng tak kunjung dibongkar.
Kemudian pada Tahun 2026 ini Pemerintah Kota Bima melalui Dinas PUPR berencana menambah anggaran kelanjutan revitalisasi RP 5 milyar dan saat ini belum kunjung dilelang.(red)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentar merupakan aspirasi pembaca dan tidak merepresentasikan pendapat JangkaBima. Mohon selalu sampaikan pendapat dengan sopan dan tidak melanggar SARA.