-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Kerabat Kesultanan Bima Luruskan Status Lapangan Serasuba: Pengklaiman Pemkot Bima Terbantahkan

| Minggu, April 05, 2026 WIB Last Updated 2026-04-05T10:34:09Z

Kerabat Kesultanan Bima juga Kepala Museum Samparaja, Dewi Ratna Muchlisa
Kota Bima, JangkaBima.-Polemik mengenai kepemilikan Lapangan Serasuba (Lapangan Merdeka) terus bergulir. Menanggapi klaim Pemerintah Kota (Pemkot) Bima, perwakilan kerabat Kesultanan Bima juga Kepala Museum Samparaja, Dewi Ratna Muchlisa, angkat bicara untuk meluruskan sejarah dan status hukum aset tersebut.

 

Melalui akun media sosial facebook, Dewi Ratna Muchlisa menjelaskan bahwa dalam konsep tata kota kerajaan atau kesultanan, terdapat sistem "empat arah mata angin" yang menjadi satu kesatuan tak terpisahkan. Yaitu Istana, Alun-alun (lapangan), Masjid, dan Pasar.


"Istana dan Lapangan Serasuba dan Masjid itu satu kesatuan, tidak berdiri sendiri. Status Istana Bima maupun lapangannya bukanlah milik pemerintah kota maupun kabupaten, melainkan tetap milik Kesultanan Bima," tegas Dewi.


baca juga :

https://www.jangkabima.com/2026/04/Pansus-Aset-DPRD-Temukan-Fakta-Lapangan-Serasuba-Bukan-Milik-Pemkot-Bima.html

https://www.jangkabima.com/2026/04/Pemkot-Bima-Akui-Lapangan-Serasuba-Sebagai-Barang-Milik-Daerah-Kota-Bima.html


Sejarah Penitipan Aset
Menurut Dewi, sejarah mencatat bahwa pada tahun 1952, Permaisuri Siti Aisyah menitipkan Istana Bima beserta seluruh isinya kepada Pemerintah Dati II Bima. Hal ini dilakukan karena Permaisuri harus berangkat ke Jakarta untuk urusan perbaikan makam Sultan Salahudin yang wafat pada 1951.

 

"Tahun 1952, Permaisuri ke Jakarta membawa nisan dan ukiran untuk pemakaman di Karet Bivak. Status aset tersebut adalah dititipkan, bukan diserahkan menjadi milik pemerintah. Hingga saat ini belum dikembalikan, dan data lengkapnya ada pada keluarga serta Museum Samparaja," lanjutnya.

 

Dewi juga menyinggung rekaman percakapan tahun 2015 dengan almarhumah Ina Ka’u Mari yang menguatkan fakta bahwa status Asi Mbojo (Istana Bima) adalah titipan. Ia mengingatkan bahwa sebelum Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) terbentuk, Bima adalah negara berdaulat berbentuk Kesultanan.

 

Terkait temuan Pansus Aset DPRD Kota Bima yang menyatakan Lapangan Serasuba bukan aset Pemkot, Dewi mengaku heran dengan dasar pengklaiman pemerintah daerah "Bingung juga jika pemerintah pusat menyerahkan Lapangan Merdeka ke pemerintah daerah,” pungkasnya.

 

Sebelumnya, Pemkot Bima bersikeras bahwa Lapangan Serasuba adalah milik daerah dengan menunjukkan bukti Berita Acara Serah Terima (BAST) dari Kementerian PUPR. Namun, fakta historis yang diungkap pihak Kesultanan ini seolah mematahkan klaim tersebut dan mempertegas adanya persoalan administrasi aset yang belum tuntas sejak masa transisi kemerdekaan.


Untuk informasi, saat ini lapangan Serasuba sedang tahap revitalisasi, pada tahun 2025 Pemkot Bima telah menggelontorkan anggaran RP 3.2 Milyar dan telah selesai dikerjakan walaupun kemudian banyak sorotan dari warga dan anggota DPRD atas kualitas dan pagar seng tak kunjung dibongkar.


Kemudian pada Tahun 2026 ini Pemerintah Kota Bima melalui Dinas PUPR berencana menambah anggaran kelanjutan revitalisasi RP 5 milyar dan saat ini belum kunjung dilelang.(red)

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar



Komentar merupakan aspirasi pembaca dan tidak merepresentasikan pendapat JangkaBima. Mohon selalu sampaikan pendapat dengan sopan dan tidak melanggar SARA.