![]() |
| Kondisi gedung eks kantor walikota Bima pasca pembatalan proyek |
Pembatalan mendadak ini memicu
kekhawatiran karena struktur dalam bangunan terancam rusak parah akibat cuaca,
sementara material genting hasil bongkaran raib tanpa kejelasan perhitungan
aset dari pemerintah daerah.
Gedung eks Kantor Wali Kota Bima
yang rencananya dimanfaatkan menjadi Kantor Manajemen RSUD Kota Bima terancam
rusak parah.
Pantauan di lokasi pada Rabu, 29
Juli 2026, menunjukkan tidak ada aktivitas pekerja di area tersebut. Seluruh
genting gedung telah dibongkar tanpa kejelasan keberadaannya, meninggalkan
struktur bagian dalam bangunan rentan mengalami kerusakan parah jika diguyur
hujan.
Sengkarut proyek ini berbuntut
panjang. Komisi I DPRD Kota Bima sebelumnya telah memanggil dan memintai
klarifikasi sejumlah pihak. Kepala LPBJ, PPK Proyek, Kepala Dikes, Kepala
Bapedda dan Kepala BPKAD.
Hasil rapat koordinasi itu terbukti
bahwa pemecahan anggaran proyek gagal tender menyalahi prosedur dan diakui pula
oleh para pejabat terkait, sehingga memutuskan membatalkan proyek sudah
memiliki kontrak kerja.
Terbaru hari ini, komisi I DPRD Kota
Bima telah mengundang jajaran Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang
(KPKNL) Bima. Pemanggilan ini bertujuan untuk mengonfirmasi ada tidaknya
perhitungan formal terkait penghapusan aset berupa material bongkaran atap
tersebut.
Namun seperti apa jawaban dan klarifikasi dari KPKNL dan Bidang Aset masih dilakukan upaya konfirmasi.
Berdasarkan regulasi yang berlaku,
setiap proyek rehabilitasi yang melibatkan pembongkaran aset fisik pemerintah
wajib melalui proses penilaian dan lelang penghapusan aset terlebih dahulu, di
mana hasilnya harus disetorkan ke kas daerah.
sementara informasi dihimpun JangkaBima.com hari ini, DPRD Kota Bima saat ini tengah
menyusun rekomendasi resmi hasil rapat kerja selama dua hari. Dewan menilai ada
pelanggaran prosedur penganggaran yang serius pasca-gagal tender. Bahkan Wakil
Ketua DPRD, Alfian Indra Wirawan sebelumnya jelas menyebutkan ada unsur pidana.
Proyek yang awalnya bernilai Rp945 juta dan dinyatakan gagal tender tersebut
diduga sengaja dipecah secara sepihak menjadi paket Pengadaan Langsung (PL)
dengan pagu Rp395 juta hingga Rp400 juta.
Dae Pawan sapaannya menyatakan bahwa draf rekomendasi tersebut sedang ditelaah oleh tim ahli "Masih ditelaah, nanti akan segera kami sampaikan rekomendasi resmi ini ke pemerintah daerah," ujar pria yang akrab disapa Dae Pawan tersebut.
seperti diberitakan sebelumnya, dalam rangkaian rakor
digelar DPRD, menemukan indikasi kuat adanya kegagalan perencanaan, pelanggaran
tata kelola anggaran, hingga manipulasi syarat tender yang sengaja dirancang untuk
memberatkan penyedia barang. Akibat cecaran tajam dari anggota dewan,
Pemerintah Kota Bima akhirnya memilih membatalkan proyek PL rehabilitasi atap
tersebut di tengah jalannya persidangan.
Kemarin, rapat dipimpin langsung
oleh Wakil Ketua DPRD Alfian Indrawirawan, serta dihadiri jajaran Komisi I
seperti Aswin Imansyah, Edi, Hairun Yasin, Abdul Robbi, Amiruddin, Iwan
Kamarujaman, dan M. Amin.
Sementara dari pihak eksekutif,
hadir Kepala LPBJ H. Irwansyah, Kepala Bappeda, perwakilan BPPKAD, Kepala Dinas
Kesehatan, serta Direktur RSUD Kota Bima selaku PPK, dr. Faturahman.
Fakta mengejutkan terungkap pula ketika
Kepala LPBJ Kota Bima, H. Irwansyah, mengakui bahwa perusahaan pemenang proyek
menggunakan alamat di kawasan kebun miliknya yang berlokasi di pegunungan
Jatiwangi. Irwansyah berdalih bahwa lahan dan properti miliknya tersebut hanya
dipinjam oleh pihak rekanan.(red)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentar merupakan aspirasi pembaca dan tidak merepresentasikan pendapat JangkaBima. Mohon selalu sampaikan pendapat dengan sopan dan tidak melanggar SARA.