-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Proyek Dibatalkan, Gedung Eks Kantor Wali Kota Bima Terbengkelai Tanpa Atap

| Rabu, Juli 29, 2026 WIB Last Updated 2026-07-29T12:13:15Z

Kondisi gedung eks kantor walikota Bima pasca pembatalan proyek 
Kota Bima,JangkaBima.- Sengkarut proyek gagal tender, kini gedung eks Kantor Wali Kota Bima terbengkalai dalam kondisi tanpa atap setelah proyek rehabilitasi senilai Rp390 juta dibatalkan oleh Layanan Pengadaan Barang dan Jasa (LPBJ) serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

 

Pembatalan mendadak ini memicu kekhawatiran karena struktur dalam bangunan terancam rusak parah akibat cuaca, sementara material genting hasil bongkaran raib tanpa kejelasan perhitungan aset dari pemerintah daerah.

 

Gedung eks Kantor Wali Kota Bima yang rencananya dimanfaatkan menjadi Kantor Manajemen RSUD Kota Bima terancam rusak parah.

 

Pantauan di lokasi pada Rabu, 29 Juli 2026, menunjukkan tidak ada aktivitas pekerja di area tersebut. Seluruh genting gedung telah dibongkar tanpa kejelasan keberadaannya, meninggalkan struktur bagian dalam bangunan rentan mengalami kerusakan parah jika diguyur hujan.

 

Sengkarut proyek ini berbuntut panjang. Komisi I DPRD Kota Bima sebelumnya telah memanggil dan memintai klarifikasi sejumlah pihak. Kepala LPBJ, PPK Proyek, Kepala Dikes, Kepala Bapedda dan Kepala BPKAD.

 

Hasil rapat koordinasi itu terbukti bahwa pemecahan anggaran proyek gagal tender menyalahi prosedur dan diakui pula oleh para pejabat terkait, sehingga memutuskan membatalkan proyek sudah memiliki kontrak kerja.

 

Terbaru hari ini, komisi I DPRD Kota Bima telah mengundang jajaran Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bima. Pemanggilan ini bertujuan untuk mengonfirmasi ada tidaknya perhitungan formal terkait penghapusan aset berupa material bongkaran atap tersebut.

 

Namun seperti apa jawaban dan klarifikasi dari KPKNL dan Bidang Aset masih dilakukan upaya konfirmasi.

 

Berdasarkan regulasi yang berlaku, setiap proyek rehabilitasi yang melibatkan pembongkaran aset fisik pemerintah wajib melalui proses penilaian dan lelang penghapusan aset terlebih dahulu, di mana hasilnya harus disetorkan ke kas daerah.

 

sementara informasi dihimpun JangkaBima.com hari ini, DPRD Kota Bima saat ini tengah menyusun rekomendasi resmi hasil rapat kerja selama dua hari. Dewan menilai ada pelanggaran prosedur penganggaran yang serius pasca-gagal tender. Bahkan Wakil Ketua DPRD, Alfian Indra Wirawan sebelumnya jelas menyebutkan ada unsur pidana. Proyek yang awalnya bernilai Rp945 juta dan dinyatakan gagal tender tersebut diduga sengaja dipecah secara sepihak menjadi paket Pengadaan Langsung (PL) dengan pagu Rp395 juta hingga Rp400 juta.

 

Dae Pawan sapaannya menyatakan bahwa draf rekomendasi tersebut sedang ditelaah oleh tim ahli "Masih ditelaah, nanti akan segera kami sampaikan rekomendasi resmi ini ke pemerintah daerah," ujar pria yang akrab disapa Dae Pawan tersebut.

 

seperti diberitakan sebelumnya, dalam rangkaian rakor digelar DPRD, menemukan indikasi kuat adanya kegagalan perencanaan, pelanggaran tata kelola anggaran, hingga manipulasi syarat tender yang sengaja dirancang untuk memberatkan penyedia barang. Akibat cecaran tajam dari anggota dewan, Pemerintah Kota Bima akhirnya memilih membatalkan proyek PL rehabilitasi atap tersebut di tengah jalannya persidangan.

 

Kemarin, rapat dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Alfian Indrawirawan, serta dihadiri jajaran Komisi I seperti Aswin Imansyah, Edi, Hairun Yasin, Abdul Robbi, Amiruddin, Iwan Kamarujaman, dan M. Amin.

 

Sementara dari pihak eksekutif, hadir Kepala LPBJ H. Irwansyah, Kepala Bappeda, perwakilan BPPKAD, Kepala Dinas Kesehatan, serta Direktur RSUD Kota Bima selaku PPK, dr. Faturahman.

 

Fakta mengejutkan terungkap pula ketika Kepala LPBJ Kota Bima, H. Irwansyah, mengakui bahwa perusahaan pemenang proyek menggunakan alamat di kawasan kebun miliknya yang berlokasi di pegunungan Jatiwangi. Irwansyah berdalih bahwa lahan dan properti miliknya tersebut hanya dipinjam oleh pihak rekanan.(red)

 #kotabima #dprdkotabima #rsudkotabima #proyekgagal #gagaltender #bima #ntb 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar



Komentar merupakan aspirasi pembaca dan tidak merepresentasikan pendapat JangkaBima. Mohon selalu sampaikan pendapat dengan sopan dan tidak melanggar SARA.