![]() |
| ilustrasi |
Berdasarkan data pemutakhiran per Agustus 2026, kekeringan
akibat musim kemarau tahun ini telah berdampak pada 2.866 Kepala Keluarga
(KK) atau sebanyak 9.453 jiwa.
Kepala BPBD Kota Bima melalui Kabid Kedaruratan dan
Logistik (Darlog), Nazamuddin, membenarkan meluasnya area terdampak. Sebagai
langkah cepat, Pemerintah Kota Bima telah menetapkan status siaga bencana
kekeringan dan membentuk Tim Reaksi Cepat (TRC) untuk menangani
krisis ini.
Berikut adalah daftar wilayah di Kota Bima yang mulai mengalami krisis air bersih, Kecamatan Rasanae Barat meliputi Kelurahan Tanjung didua RT, Kelurahan Pane, Kelurahan Dara di Lingkungan Bina Baru dan Kelurahan Paruga pada lingkungan Sarata, Bara Barat dan BTN Sarata.
Kecamatan Mpunda, Kelurahan Sambinae (BTN Sambinae), Panggi, Manggemaci, dan Monggonao. Kecamatan Raba di Kelurahan Rontu, Penanae, dan Kendo yang meliputi tujuh lingkungan. Sementara di Kecamatan Asakota, yaitu Kelurahan Melayu, Jatibaru, dan Jatibaru Timur. Kecamatan Rasanae Timur di Kelurahan Kodo.
Untuk menjamin kebutuhan dasar warga, TRC yang terdiri dari sinergi lintas instansi—termasuk
BPBD, Dinas Sosial, Bagian Umum, PMI, BWS, dan Polri—rutin menyalurkan air
bersih setiap hari ke lokasi terdampak. Aksi kemanusiaan ini juga mendapat
dukungan penuh dari Bank NTB.
"Penyaluran ini bertujuan memastikan pasokan air
untuk kebutuhan memasak dan domestik warga tetap terpenuhi, mengingat kita
sedang berada di puncak musim kemarau yang diprediksi berlangsung hingga
pertengahan Oktober mendatang," ujar Nazamuddin.
Pemerintah Kota Bima mengimbau seluruh masyarakat
untuk lebih bijak dan hemat dalam menggunakan air. Hal ini krusial dilakukan
karena debit air tanah di sejumlah wilayah dilaporkan sudah mulai menyusut
signifikan.(Red)
#kekeringan #kemaraupanjang #airbersih #terdampakkekeringan
#kotabima #bpbdkotabima #bnpb #ntb


Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentar merupakan aspirasi pembaca dan tidak merepresentasikan pendapat JangkaBima. Mohon selalu sampaikan pendapat dengan sopan dan tidak melanggar SARA.