-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Dugaan Mark-up, Skandal Proyek Serasuba Rp 3.2 Milyar Akhirnya Resmi Dilaporkan ke Kejari Bima

| Senin, April 13, 2026 WIB Last Updated 2026-04-13T11:49:09Z

Imam Plur DKK saya laporkan resmi kasus Proyek Serasuba ke Kejari Bima
Kota Bima,JangkaBima.-Dugaan penyimpangan dalam proyek penataan dan revitalisasi Lapangan Serasuba Kota Bima resmi bergulir ke ranah hukum. Proyek senilai Rp3,24 miliar dari APBD Tahun Anggaran 2025 tersebut dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima atas dugaan mark-up dan ketidaksesuaian spesifikasi, Senin (13/4/2026).

 

Laporan tersebut dilayangkan oleh aktivis Imam Plur bersama Ady Thovan sebagai bentuk pengawasan masyarakat terhadap penggunaan uang negara.

 

Imam Plur menegaskan bahwa pelaporan ini merupakan hasil investigasi mendalam terhadap dokumen perencanaan yang dikomparasikan dengan fakta di lapangan. Ia menemukan indikasi kuat bahwa realisasi pekerjaan jauh dari kesepakatan kontrak.

 

"Laporan resmi sudah kami serahkan ke Kejari Bima. Kami mendesak jaksa bekerja profesional, transparan, dan mengusut kasus ini hingga tuntas," tegas Imam.

 

Sejumlah poin krusial yang menjadi materi laporan di antaranya, Ketidaksesuaian Spesifikasi pada item pekerjaan diduga tidak memenuhi standar teknis yang ditentukan. Diduga terjadi Pengurangan Volume, adanya indikasi pencurian volume pekerjaan di lapangan.

 

Item Fiktif, di itemukan item pekerjaan dalam dokumen perencanaan yang tidak berwujud di lokasi. Kemudian dugaan Pekerjaan Mangkrak, beberapa bagian proyek dinilai tidak diselesaikan secara menyeluruh. Imam juga melaporkan soal Legalitas, munculnya keraguan terkait status alas hak tanah di lokasi proyek.


Baca Juga :

https://www.jangkabima.com/2026/04/%20Kerabat-Kesultanan-Bima-Luruskan-Status-Lapangan-Serasuba-Pengklaiman-Pemkot-Bima-Terbantahkan.html

https://www.jangkabima.com/2026/04/%20Proyek-Megah-Serasuba-yang-Terpenjara-Fraksi-Merah-Putih-Rakyat-Menonton-dari-Balik-Pagar-yang-Jebol.html


Senada dengan itu, Ady Thovan menyayangkan proyek miliaran rupiah tersebut tidak menghasilkan kualitas infrastruktur yang mumpuni. Menurutnya, kondisi fisik di lapangan sangat jauh dari nilai anggaran yang fantastis.

 

"Kami meminta APH segera turun tangan melakukan penyelidikan, audit fisik, serta audit keuangan. Status legalitas aset tanah juga harus diperiksa. Jika terbukti ada unsur pidana, siapa pun pelakunya harus ditindak tegas," ujar Ady.

 

Ia menambahkan bahwa langkah hukum ini murni untuk memastikan akuntabilitas anggaran publik, bukan untuk menyudutkan pihak tertentu secara personal.

 

Kini, bola panas kasus Serasuba berada di tangan Kejari Bima. Masyarakat menanti langkah nyata Korps Adhyaksa dalam mengungkap kebenaran di balik proyek yang menjadi sorotan publik ini. (Red)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar



Komentar merupakan aspirasi pembaca dan tidak merepresentasikan pendapat JangkaBima. Mohon selalu sampaikan pendapat dengan sopan dan tidak melanggar SARA.