Kota Bima,JangkaBima.-Dugaan penyimpangan dalam proyek penataan dan revitalisasi Lapangan
Serasuba Kota Bima resmi bergulir ke ranah hukum. Proyek senilai Rp3,24 miliar
dari APBD Tahun Anggaran 2025 tersebut dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari)
Bima atas dugaan mark-up dan ketidaksesuaian spesifikasi,
Senin (13/4/2026).
Imam Plur DKK saya laporkan resmi kasus Proyek Serasuba ke Kejari Bima
Laporan tersebut dilayangkan oleh aktivis Imam Plur bersama Ady Thovan
sebagai bentuk pengawasan masyarakat terhadap penggunaan uang negara.
Imam Plur menegaskan bahwa pelaporan ini merupakan hasil investigasi
mendalam terhadap dokumen perencanaan yang dikomparasikan dengan fakta di
lapangan. Ia menemukan indikasi kuat bahwa realisasi pekerjaan jauh dari
kesepakatan kontrak.
"Laporan resmi sudah kami serahkan ke Kejari Bima. Kami mendesak jaksa
bekerja profesional, transparan, dan mengusut kasus ini hingga tuntas,"
tegas Imam.
Sejumlah poin krusial yang menjadi materi laporan di antaranya, Ketidaksesuaian
Spesifikasi pada item pekerjaan
diduga tidak memenuhi standar teknis yang ditentukan. Diduga terjadi Pengurangan
Volume, adanya indikasi pencurian volume pekerjaan di lapangan.
Item Fiktif, di itemukan item pekerjaan dalam dokumen
perencanaan yang tidak berwujud di lokasi. Kemudian dugaan Pekerjaan
Mangkrak, beberapa bagian proyek dinilai tidak diselesaikan secara menyeluruh.
Imam juga melaporkan soal Legalitas,
munculnya keraguan terkait status alas hak tanah di lokasi proyek.
Senada dengan itu, Ady Thovan menyayangkan proyek miliaran rupiah tersebut
tidak menghasilkan kualitas infrastruktur yang mumpuni. Menurutnya, kondisi
fisik di lapangan sangat jauh dari nilai anggaran yang fantastis.
"Kami meminta APH segera turun tangan melakukan penyelidikan, audit
fisik, serta audit keuangan. Status legalitas aset tanah juga harus diperiksa.
Jika terbukti ada unsur pidana, siapa pun pelakunya harus ditindak tegas,"
ujar Ady.
Ia menambahkan bahwa langkah hukum ini murni untuk memastikan akuntabilitas
anggaran publik, bukan untuk menyudutkan pihak tertentu secara personal.
Kini, bola panas kasus Serasuba berada di tangan Kejari Bima. Masyarakat menanti
langkah nyata Korps Adhyaksa dalam mengungkap kebenaran di balik proyek yang
menjadi sorotan publik ini. (Red)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentar merupakan aspirasi pembaca dan tidak merepresentasikan pendapat JangkaBima. Mohon selalu sampaikan pendapat dengan sopan dan tidak melanggar SARA.