-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Temuan Anggaran Tak Wajar Diskoperindag Kota Bima, Kadis Akui Salah Peruntukan dan Batal Realisasi

| Jumat, Mei 22, 2026 WIB Last Updated 2026-05-22T09:41:54Z

Foto (kahaba) parkiran sepeda motor di Pasar Ama Hami
Kota Bima,JangkaBima.- Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kota Bima mendapatkan sorotan setelah diketahui mengalokasikan anggaran tak wajar pada tahun 2026, yaitu untuk belanja insentif pegawai non ASN dan Juru Parkir.

 

Data tersebut tercantum dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) LKPP yang diakses pada Kamis, 21 Mei 2026. Paket kegiatan itu menggunakan metode E-Purchasing dengan sumber dana APBD Kota Bima.

 

Selain insentif pegawai non ASN, Diskoperindag Kota Bima juga menganggarkan Rp200 juta untuk belanja upah juru pungut parkir Pasar Amahami. Kemudian terdapat program penataan kantong parkir Pasar Amahami sebesar Rp400 juta serta pengadaan rombong UMKM senilai Rp176,7 juta.

 

Munculnya anggaran tersebut menjadi perhatian publik terkait efektivitas pengelolaan parkir daerah dan transparansi penggunaan anggaran pemerintah daerah.

 

Menanggapi hal itu, Kepala Diskoperindag Kota Bima, Ruslan, mengaku bahwa pos anggaran untuk pegawai non ASN maupun juru parkir pasar tersebut kemungkinan besar tidak akan direalisasikan.

 

“Pos anggaran untuk non ASN/jukir pasar itu Insya Allah tidak akan direalisasikan karena tidak sesuai peruntukannya,” ujar Ruslan saat dikonfirmasi Metromini Media, Jum'at, 21 Mei 2026.

 

"Demikian pula dengan anggaran Rp200 juta untuk belanja upah juru pungut parkir Pasar Amahami. Anggaran itu tidak akan direalisasikan juga," tegas Ruslan menambahkan.(red)

 #pasaramahami #amahami #parkir #ntb #kotabima


Tidak ada komentar:

Posting Komentar



Komentar merupakan aspirasi pembaca dan tidak merepresentasikan pendapat JangkaBima. Mohon selalu sampaikan pendapat dengan sopan dan tidak melanggar SARA.