![]() |
| Foto (kahaba) parkiran sepeda motor di Pasar Ama Hami |
Data tersebut tercantum dalam Sistem Informasi Rencana
Umum Pengadaan (SiRUP) LKPP yang diakses pada Kamis, 21 Mei 2026. Paket
kegiatan itu menggunakan metode E-Purchasing dengan sumber dana APBD Kota Bima.
Selain insentif pegawai non ASN, Diskoperindag Kota
Bima juga menganggarkan Rp200 juta untuk belanja upah juru pungut parkir Pasar
Amahami. Kemudian terdapat program penataan kantong parkir Pasar Amahami
sebesar Rp400 juta serta pengadaan rombong UMKM senilai Rp176,7 juta.
Munculnya anggaran tersebut menjadi perhatian publik
terkait efektivitas pengelolaan parkir daerah dan transparansi penggunaan
anggaran pemerintah daerah.
Menanggapi hal itu, Kepala Diskoperindag Kota Bima,
Ruslan, mengaku bahwa pos anggaran untuk pegawai non ASN maupun juru parkir
pasar tersebut kemungkinan besar tidak akan direalisasikan.
“Pos anggaran untuk non ASN/jukir pasar itu Insya
Allah tidak akan direalisasikan karena tidak sesuai peruntukannya,” ujar Ruslan
saat dikonfirmasi Metromini Media, Jum'at, 21 Mei 2026.
"Demikian pula dengan anggaran Rp200 juta untuk
belanja upah juru pungut parkir Pasar Amahami. Anggaran itu tidak akan
direalisasikan juga," tegas Ruslan menambahkan.(red)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentar merupakan aspirasi pembaca dan tidak merepresentasikan pendapat JangkaBima. Mohon selalu sampaikan pendapat dengan sopan dan tidak melanggar SARA.