![]() |
| Kondisi proyek pembangunan ruang rawat inap RSUD kota bima Rp 35 milyar |
Kebijakan pemaksaan adendum tersebut dinilai cacat hukum karena nekat menabrak regulasi pengadaan barang dan jasa yang berlaku.
Misteri di balik rencana ini memicu tanda tanya besar mengenai alasan mendasar hingga proyek bernilai fantastis tersebut harus meminta adendum
"Berdasarkan aturan, adendum perpanjangan kontrak hanya legal dan dapat dilakukan pada paket pekerjaan dengan masa kontrak minimal 18 bulan," komentar Wakil Ketua DPRD melalui akun Pawan Aiw di portal pemberitaan media JangkaBima.com, Selasa (26/5/2026) dengan judul "Deadline Juni 2026, Wacana Adendum Proyek Ruang Rawat Inap RSUD Kota Bima Rp35 Milyar Mencuat".
Menurutnya, di luar ketentuan tersebut, pemaksaan adendum dinilai sebagai pelanggaran berat terhadap hukum tata kelola proyek pemerintah.
Menurutnya, memaksakan adendum pada proyek yang melanggar batas waktu regulasi dan tanpa kepastian anggaran sah hanya akan memperlebar risiko hukum. Jika kebijakan sepihak ini tetap dilanjutkan, proyek Rp32 Miliar tersebut dipastikan akan lumpuh di tengah jalan dan berakhir menjadi bangunan mangkrak yang merugikan pelayanan kesehatan masyarakat.
Niat untuk melakukan adendum ini kian mencurigakan karena pihak-pihak terkait memilih menutup diri dari publik. Hingga saat ini, pelaksana proyek maupun Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) belum memberikan keterangan jelas mengenai urgensi, alasan logis, serta berapa persen progres pembangunan fisik yang telah berjalan di lapangan.
Kondisi ini diperparah dengan situasi keuangan daerah
yang sedang kritis karena dana kelanjutan proyek sama sekali kosong dalam APBD
Perubahan (APBD-P). Carut-marut penganggaran ini turut memantik reaksi luas
dari masyarakat di dunia maya.
“Saat ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Bima justru sedang pontang-panting mencari tambahan dana segar sebesar Rp20 miliar di APBD-P hanya untuk menutupi kebutuhan belanja wajib daerah yang mendesak,” ungkapnya.
Selain itu, dirinya menilai proyek pembangunan ruang rawat inap RSUD kota bima tidak melalui perencanaan yang matang
Termasuk saat proses penganggaran pun amburadul "asal bapak senang aja, walaupun melanggar SK gubernur hasil evaluasi," pungkasnya.
Untuk informasi, melalui pemberitaan media ini, Pelaksana pembangunan proyek ruang rawat inap RSUD kota bima, Mulyono belum bisa menyampaikan progres pengerjaan, alasannya masih dihitung oleh pihak konsultan. Sementara PPK hingga berita ini dilansir belum memberikan tanggapan. (Red).
#rsudkotabima #kotabima #bima #kesehatan


Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentar merupakan aspirasi pembaca dan tidak merepresentasikan pendapat JangkaBima. Mohon selalu sampaikan pendapat dengan sopan dan tidak melanggar SARA.