![]() |
| Ketua Fraksi Merah Putih, Abdul Rabbi dan foto kondisi proyek lapangan Serasuba masih dipagar seng |
Pasca diumumkan penyelesaian pekerjaan oleh Pemerintah
Kota Bima melalui Dinas PUPR pada akhir Desember 2025, hingga kini rakyat hanya
bisa melihat mega proyek tersebut dari balik pagar seng. Bahkan rakyat dilarang
saat mendirikan pasar ramadhan dan jadikan lokasi sholat Idulfitri.
Di tengah penutupan tersebut, sorotan justru menguat
setelah muncul temuan terkait kondisi pengamanan di lokasi. Berdasarkan
informasi yang berkembang dalam pemberitaan dan hasil pengawasan, area lapangan
dilaporkan mengalami penerobosan pagar dan akses yang tidak terkendali,
sehingga masyarakat tetap masuk meski secara resmi dinyatakan tertutup.
Sekretaris Fraksi Merah Putih DPRD Kota Bima, Abdul
Rabbi (Robi), menilai kondisi tersebut menunjukkan adanya persoalan serius
dalam pengendalian aset.
“Kalau benar belum dibuka, tapi pagar bisa dijebol dan
akses tidak terkendali, maka ini bukan lagi soal oknum. Ini menunjukkan
kegagalan dalam pengamanan dan pengendalian aset,” tegas Robi.
Menurutnya, alasan Pemerintah Kota yang menyebut
proyek masih dalam masa pemeliharaan tidak dapat dijadikan dasar untuk menutup
total akses masyarakat, apalagi jika pada saat yang sama pengamanan di lapangan
justru tidak berjalan efektif.
Mengacu pada Perpres 16 Tahun 2018, masa pemeliharaan
merupakan tanggung jawab penyedia jasa untuk menjaga kualitas hasil pekerjaan.
Artinya, selama periode tersebut, kondisi fisik aset harus tetap terjaga dan
berada dalam pengawasan yang memadai.
“Kalau dalam masa pemeliharaan justru terjadi
kerusakan akibat akses yang tidak terkendali, maka yang harus dipertanyakan
adalah pengawasannya. Siapa yang bertanggung jawab?” ujarnya.
Robi menilai kondisi ini juga sejalan dengan temuan
umum Badan Pemeriksa Keuangan yang kerap menyoroti lemahnya pengamanan aset
daerah sebagai bagian dari kelemahan sistem pengendalian intern.
Ia menegaskan, aset yang tidak diamankan dengan baik
berpotensi dikategorikan sebagai aset yang tidak berada dalam penguasaan
efektif pemerintah.
Hal ini bertentangan dengan prinsip pengelolaan aset
daerah sebagaimana diatur dalam Permendagri 19 Tahun 2016, yang mewajibkan
setiap barang milik daerah berada dalam penguasaan yang jelas, baik secara
administratif maupun fisik.
Lebih jauh, Robi juga menyoroti status lahan Lapangan
Serasuba yang disebut bukan merupakan aset milik pemerintah daerah. Menurutnya,
kondisi ini semakin memperbesar risiko ketidakpastian hukum dalam pengelolaan.
“Kalau lahannya bukan milik pemerintah, tapi
bangunannya menggunakan uang daerah, lalu pengamanannya juga lemah, maka ini
berpotensi menjadi masalah serius dalam pengelolaan aset,” katanya.
Selain itu, penutupan fasilitas publik tanpa kepastian
waktu dinilai berpotensi bertentangan dengan prinsip pelayanan publik. Berdasarkan
UU 25 Tahun 2009, pemerintah wajib menjamin akses masyarakat terhadap layanan
dan fasilitas publik secara layak.
“Serasuba ini bukan sekadar proyek fisik, ini ruang
hidup masyarakat. Tapi hari ini ditutup, sementara pengamanannya juga tidak
mampu mencegah kerusakan. Ini yang jadi persoalan,” ujar Robi.
Ia juga menyinggung rencana penganggaran kembali pada
tahun 2026 untuk proyek lanjutan di lokasi yang sama. Menurutnya, kondisi
tersebut semakin memperkuat pertanyaan terkait efektivitas perencanaan awal.
Dalam perspektif keuangan negara, ia mengingatkan
bahwa setiap penggunaan anggaran harus memberikan manfaat maksimal bagi
masyarakat sebagaimana diamanatkan dalam UU 17 Tahun 2003.
Fraksi Merah Putih, lanjutnya, meminta Pemerintah Kota
Bima segera melakukan evaluasi menyeluruh, termasuk terkait sistem pengamanan
selama masa pemeliharaan, kejelasan status lahan, serta kepastian waktu
pembukaan untuk publik.
“Jangan sampai aset yang dibangun dengan uang rakyat justru rusak sebelum dimanfaatkan. Kalau pengamanan tidak mampu menjamin itu, maka ini sudah masuk pada kegagalan pengendalian yang harus dipertanggungjawabkan,” tutupnya.(red)
#serasuba #BPKRI #kotabima #lapangan #polemik


Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentar merupakan aspirasi pembaca dan tidak merepresentasikan pendapat JangkaBima. Mohon selalu sampaikan pendapat dengan sopan dan tidak melanggar SARA.