-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Proyek Megah Serasuba yang Terpenjara, Fraksi Merah Putih: Rakyat Menonton dari Balik Pagar yang Jebol!

| Senin, April 06, 2026 WIB Last Updated 2026-04-06T11:11:45Z

 

Ketua Fraksi Merah Putih, Abdul Rabbi dan foto kondisi proyek lapangan Serasuba masih dipagar seng
Kota Bima,JangkaBima.-Penutupan Lapangan Serasuba oleh Pemerintah Kota Bima menuai kritik tajam. Pasalnya, proyek penataan lapangan dengan anggaran sekitar Rp3,2 miliar telah dinyatakan selesai 100 persen (PHO), namun hingga kini fasilitas tersebut belum dapat diakses masyarakat.

 

Pasca diumumkan penyelesaian pekerjaan oleh Pemerintah Kota Bima melalui Dinas PUPR pada akhir Desember 2025, hingga kini rakyat hanya bisa melihat mega proyek tersebut dari balik pagar seng. Bahkan rakyat dilarang saat mendirikan pasar ramadhan dan jadikan lokasi sholat Idulfitri.

 

Di tengah penutupan tersebut, sorotan justru menguat setelah muncul temuan terkait kondisi pengamanan di lokasi. Berdasarkan informasi yang berkembang dalam pemberitaan dan hasil pengawasan, area lapangan dilaporkan mengalami penerobosan pagar dan akses yang tidak terkendali, sehingga masyarakat tetap masuk meski secara resmi dinyatakan tertutup.

 

Sekretaris Fraksi Merah Putih DPRD Kota Bima, Abdul Rabbi (Robi), menilai kondisi tersebut menunjukkan adanya persoalan serius dalam pengendalian aset.

 

“Kalau benar belum dibuka, tapi pagar bisa dijebol dan akses tidak terkendali, maka ini bukan lagi soal oknum. Ini menunjukkan kegagalan dalam pengamanan dan pengendalian aset,” tegas Robi.

https://www.jangkabima.com/2026/04/%20Kerabat-Kesultanan-Bima-Luruskan-Status-Lapangan-Serasuba-Pengklaiman-Pemkot-Bima-Terbantahkan.html

https://www.jangkabima.com/2026/02/Memanas-di-Lapangan-Serasuba-Penertiban-Lapak-Pasar-Ramadhan-Tuai-Perlawanan-Pedagang.html

Menurutnya, alasan Pemerintah Kota yang menyebut proyek masih dalam masa pemeliharaan tidak dapat dijadikan dasar untuk menutup total akses masyarakat, apalagi jika pada saat yang sama pengamanan di lapangan justru tidak berjalan efektif.

 

Mengacu pada Perpres 16 Tahun 2018, masa pemeliharaan merupakan tanggung jawab penyedia jasa untuk menjaga kualitas hasil pekerjaan. Artinya, selama periode tersebut, kondisi fisik aset harus tetap terjaga dan berada dalam pengawasan yang memadai.

 

“Kalau dalam masa pemeliharaan justru terjadi kerusakan akibat akses yang tidak terkendali, maka yang harus dipertanyakan adalah pengawasannya. Siapa yang bertanggung jawab?” ujarnya.

 

Robi menilai kondisi ini juga sejalan dengan temuan umum Badan Pemeriksa Keuangan yang kerap menyoroti lemahnya pengamanan aset daerah sebagai bagian dari kelemahan sistem pengendalian intern.

 

Ia menegaskan, aset yang tidak diamankan dengan baik berpotensi dikategorikan sebagai aset yang tidak berada dalam penguasaan efektif pemerintah.

 

Hal ini bertentangan dengan prinsip pengelolaan aset daerah sebagaimana diatur dalam Permendagri 19 Tahun 2016, yang mewajibkan setiap barang milik daerah berada dalam penguasaan yang jelas, baik secara administratif maupun fisik.

 

Lebih jauh, Robi juga menyoroti status lahan Lapangan Serasuba yang disebut bukan merupakan aset milik pemerintah daerah. Menurutnya, kondisi ini semakin memperbesar risiko ketidakpastian hukum dalam pengelolaan.

 

“Kalau lahannya bukan milik pemerintah, tapi bangunannya menggunakan uang daerah, lalu pengamanannya juga lemah, maka ini berpotensi menjadi masalah serius dalam pengelolaan aset,” katanya.

 

Selain itu, penutupan fasilitas publik tanpa kepastian waktu dinilai berpotensi bertentangan dengan prinsip pelayanan publik. Berdasarkan UU 25 Tahun 2009, pemerintah wajib menjamin akses masyarakat terhadap layanan dan fasilitas publik secara layak.

 

“Serasuba ini bukan sekadar proyek fisik, ini ruang hidup masyarakat. Tapi hari ini ditutup, sementara pengamanannya juga tidak mampu mencegah kerusakan. Ini yang jadi persoalan,” ujar Robi.

 

Ia juga menyinggung rencana penganggaran kembali pada tahun 2026 untuk proyek lanjutan di lokasi yang sama. Menurutnya, kondisi tersebut semakin memperkuat pertanyaan terkait efektivitas perencanaan awal.

 

Dalam perspektif keuangan negara, ia mengingatkan bahwa setiap penggunaan anggaran harus memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat sebagaimana diamanatkan dalam UU 17 Tahun 2003.

 

Fraksi Merah Putih, lanjutnya, meminta Pemerintah Kota Bima segera melakukan evaluasi menyeluruh, termasuk terkait sistem pengamanan selama masa pemeliharaan, kejelasan status lahan, serta kepastian waktu pembukaan untuk publik.

 

“Jangan sampai aset yang dibangun dengan uang rakyat justru rusak sebelum dimanfaatkan. Kalau pengamanan tidak mampu menjamin itu, maka ini sudah masuk pada kegagalan pengendalian yang harus dipertanggungjawabkan,” tutupnya.(red)

#serasuba #BPKRI #kotabima #lapangan #polemik

Tidak ada komentar:

Posting Komentar



Komentar merupakan aspirasi pembaca dan tidak merepresentasikan pendapat JangkaBima. Mohon selalu sampaikan pendapat dengan sopan dan tidak melanggar SARA.