![]() |
| Lapangan Serasuba |
Akibatnya, tender proyek revitalisasi lanjutan tahun 2026 senilai Rp5 miliar ditunda. Penundaan ini menjadi tamparan keras bagi Pemkot Bima sampai mereka bisa membuktikan kejelasan status aset yang clear dan clean.
Keputusan menyudutkan bagi Pemkot Bima ini terkuak setelah Pimpinan dan anggota Banggar DPRD bersama jajaran Pemkot Bima berkonsultasi ke Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Provinsi NTB pada Mei 2026.
Kondisi ini diperkuat oleh Surat DPRD Kota Bima Nomor:
170/274/DPRD/VI/2026 tertanggal 2 Juni 2026 yang dilayangkan langsung ke meja
Wali Kota Bima. Surat tersebut menjadi bukti otentik kekacauan tata kelola
anggaran penataan ruang terbuka hijau akibat ambisi yang dipaksakan.
Wakil Ketua DPRD Kota Bima, Alvian Indrawirawan,
membongkar fakta bahwa di hadapan pejabat Provinsi NTB, pejabat Pemkot Bima akhirnya menyerah dan sepakat menunda tender.
Sesuai surat DPRD pada pemerintahan kota Bima, terkait dengan permasalahan kegiatan revitaslisasi/penataaan Kawasan ruang terbuka hijau Serasuba untuk tahun anggaran 2026 agar ditunda sementara waktu pelaksanaannya, sampai semua polemik ahan sebagai dasar hukum pemanfaatan aset diselesaikan.
Pemkot Bima kini hanya bisa pasrah dan menunggu
kepastian dari Bupati Bima, Adi Mahyudi, apakah aset tersebut sudi dialihkan
tahun ini atau tidak.
Kehadiran pimpinan
dan anggota DPRD Kota Bima dan pejabat Pemkot Bima di ruang BPPKAD Provinsi
NTB, setelah muncul masalah pergeseran APBD oleh Pemkot Bima. Dimana akibat
pergeseran itu menyebabkan perubahan postur APBD Tahun 2026.
Sementara regulasi
tentang penyusunan APBD, bisa geser anggaran dalam APBD, tetapi tak boleh
sampai merubah postur APBD itu sendiri “ pemkot Bima menggeser diam diam APBD,
tak melibatkan DPRD, jadinya seperti saat ini,” pungkas Dae Pawan sapaan akrab
Wakil Ketua DPRD.
Selain masalah
kelanjutan proyek Serasuba diminta ditunda, juga realisasi program PKH Daerah
oleh provinsi diminta ditunda dan itu ada surat resminya. Namun lagi lagi
pemerintah daerah menyalahinya.
"Depan pejabat provinsi NTB, pejabat Kota Bima akui bukan lahan dan sepakat menunda tender sampai status lahan diselesaikan, ungkap Dae Pawan.
Untuk informasi,
Jejak Pemkot Bima melalui Dinas PUPR sebelumnya dengan sesumbar melalui press riliesnya di laman https://kominfotik.bimakota.go.id bahwa
Lapangan Serasuba adalah mutlak aset mereka. Dokumen hibah tahun 2018 dari
Kementerian PUPR senilai Rp6,34 miliar dijadikan tameng hukum untuk
melegitimasi klaim sepihak tersebut.
Namun, pengklaiman sejarah itu runtuh seketika saat
perwakilan Kesultanan Bima, Dewi Ratna Muhlisa, angkat bicara dan menampar
klaim Pemkot. Catatan sejarah mencatat dokumen sahih tahun 1952 bahwa
Permaisuri Siti Aisyah hanya menitipkan Istana Bima beserta isinya kepada
Pemerintah Dati II Bima (cikal bakal Pemkab Bima) demi urusan makam Sultan
Salahudin di Jakarta.
Kandasnya klaim Pemkot Bima ini tidak hanya
menghentikan proyek tahun 2026, tetapi juga membuka kotak pandora dugaan
skandal anggaran. Proyek revitalisasi Lapangan Serasuba senilai Rp4 miliar yang
sudah telanjur dikerjakan pada tahun 2025 kini dibidik menjadi masalah hukum
besar. Bahkan telah resmi dilaporkan ke Kejari Bima, oleh LSM LASTKAR NTB.
Bagaimana mungkin Pemkot Bima berani memasukkan
anggaran tersebut ke dalam nomenklatur belanja modal, padahal mereka tahu
persis tanah tersebut bukan milik mereka? Tindakan nekat ini diduga kuat
menabrak aturan hukum dan berpotensi merugikan keuangan negara akibat
pembangunan di atas lahan yang salah. (red)
#serasuba #kotabima #proyek #ditunda #pemkotbima #dprdkotabima #polemik
Baca juga :


Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentar merupakan aspirasi pembaca dan tidak merepresentasikan pendapat JangkaBima. Mohon selalu sampaikan pendapat dengan sopan dan tidak melanggar SARA.