![]() |
| Proyek terbengkelai (atas), papan proyek CV Mitra Juang Utama |
Dalam rapat kerja Komisi I DPRD Kota Bima, Selasa (28/6/2026) Wakil Ketua Komisi I Aswin Imansyah mempertanyakan penunjukan langsung CV Mitra Juang Utama sebagai pelaksana proyek, meski perusahaan itu sebelumnya dinyatakan gagal dalam proses tender terbuka.
Sorotan DPRD menguat setelah Kepala Bagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa (LPBJ) Kota Bima, H. Irwansyah, mengakui alamat CV Mitra Juang Utama berada di lahan kebun miliknya di kawasan Pegunungan Jatiwangi.
Namun Irwansyah membantah memiliki kepentingan pribadi. Ia menjelaskan lahan tersebut telah dipinjam sebagai alamat perusahaan sebelum dirinya menjabat Kepala Bagian LPBJ dan tidak pernah dimanfaatkan untuk memperoleh keuntungan.
Bahkan dirinya mengaku alamat perusahaan tersebut tidak lagi di lahan miliknya.
Penjelasan itu belum memuaskan DPRD. Anggota Komisi I, Abdul Rabbi Syahrir, meminta Pemerintah Kota Bima membuka seluruh fakta terkait penggunaan alamat perusahaan tersebut guna menghindari spekulasi di tengah masyarakat.
"Kami tidak ingin berspekulasi ataupun menuduh siapa pun. Namun demi menjaga kepercayaan publik, fakta tersebut harus dijelaskan secara terbuka. Kapan alamat itu mulai digunakan, apakah ada perjanjian penggunaan alamat, apakah hubungan tersebut masih berlangsung, dan apakah telah dilakukan langkah-langkah untuk mencegah potensi benturan kepentingan sesuai prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah. Semua itu harus dijelaskan dengan dokumen, bukan sekadar pernyataan," kata Abdul Rabbi.
Polemik ini bermula dari proyek penataan ruang manajemen RSUD Kota Bima senilai Rp945 juta yang gagal tender. Dalam rapat kerja DPRD terungkap anggaran proyek kemudian dipecah menjadi paket pengadaan langsung senilai sekitar Rp395 juta hingga Rp400 juta. DPRD menyebut terdapat indikasi persoalan dalam perencanaan, tata kelola anggaran, serta persyaratan tender yang dinilai memberatkan penyedia.
Di tengah pembahasan bersama DPRD, Pemerintah Kota Bima akhirnya membatalkan proyek pengadaan langsung rehabilitasi atap Kantor Manajemen RSUD. Sementara itu, persoalan tersebut disebut telah dilaporkan kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.(Red)
#rsudkotabima #lpbj #kotabima #polemik #proyek #gagaltender #kesehatan #bima #ntb


Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentar merupakan aspirasi pembaca dan tidak merepresentasikan pendapat JangkaBima. Mohon selalu sampaikan pendapat dengan sopan dan tidak melanggar SARA.