![]() |
| Rakor DPRD Kota Bima dan Kepala LPBJ, PPK dan TAPD |
Proyek senilai
Rp 945 juta yang gagal tender tersebut secara sepihak anggarannya dipecah dan
dipotong menjadi Pengadaan Langsung (PL) dengan pagu Rp 395 juta hingga Rp 400
juta. Dari hasil pemanggilan ini, Dewan menemukan indikasi kuat adanya
kegagalan perencanaan, pelanggaran aturan tata kelola anggaran, hingga syarat
tender yang dinilai sengaja memberatkan penyedia.
Akibat cecaran
tajam dari legislatif, Pemerintah Kota (Pemkot) Bima akhirnya resmi membatalkan
proyek PL rehabilitasi atap kantor manajemen tersebut di tengah persidangan.
Rapat krusial
ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kota Bima, Alfian Indra Wirawan (Dae Pawan).
Rapat dihadiri oleh jajaran pimpinan dan anggota Komisi I, yaitu Wakil Ketua
Komisi I Aswin Imansyah, serta anggota dewan lainnya yakni Edi, Hairun Yasin,
Abdul Robbi, Amiruddin, Iwan Kamarujaman, dan M. Amin. Sementara dari pihak
eksekutif hadir Kepala LPBJ H. Irwansyah, Kepala Bappeda, jajaran BPPKAD,
Kepala Dinas Kesehatan, serta Direktur RSUD selaku Pejabat Pembuat Komitmen
(PPK), dr. Faturahman.
Eksekutif Akui
Baru Satu Kali Tender dan Melanggar Perpres
Dari hasil
cecaran anggota Dewan, terungkap fakta bahwa proyek ini baru melalui satu kali
proses tender sebelum akhirnya diubah menjadi Pengadaan Langsung. Wakil Ketua
DPRD, Alfian Indra Wirawan, menegaskan bahwa tindakan sepihak eksekutif ini
jelas-jelas melanggar Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pengadaan Barang dan
Jasa.
"Sesuai
aturan, jika tender pertama gagal, LPBJ dan PPK wajib melakukan tender ulang
kedua dengan pagu anggaran yang sama. Bukan langsung memecah dan memotong
anggaran demi menghindari tender. Langkah ini menabrak aturan karena merubah
pagu tanpa persetujuan APBD," tegas pimpinan Dewan yang akrab disapa Dae
Pawan tersebut.
Mendengar
argumen tersebut, Kepala LPBJ Kota Bima, H. Irwansyah, dan PPK, dr. Faturahman,
akhirnya mengakui kelalaian mereka. H. Irwansyah langsung menyerahkan surat
resmi pembatalan proyek di hadapan forum rapat. Ia berdalih proses tender ulang
sebelumnya mandek karena internal eksekutif masih berdebat mengenai
perlu-tidaknya syarat mobil crane hingga sempat melibatkan Inspektorat.
Sementara itu,
Direktur RSUD Kota Bima, dr. Faturahman, mengaku surat pembatalan proyek
tersebut akan ditelaah dan dikoordinasikan lebih lanjut dengan pihak terkait
mengenai langkah teknis berikutnya.
Syarat Mobil Crane
Diduga Sengaja untuk "Mengunci" Kontraktor Lokal
Hasil
pemeriksaan Dewan membongkar adanya kejanggalan fatal dalam dokumen lelang
awal. Dae Pawan menyoroti adanya syarat wajib penggunaan mobil crane
dalam dokumen tender, padahal proyek tersebut hanya berupa rehabilitasi lantai
satu dan atap bangunan.
Dewan menilai
syarat berat ini sengaja dimasukkan agar tidak ada kontraktor lokal yang bisa
lolos kualifikasi, mengingat armada mobil crane tidak tersedia di Kota
Bima. Hal ini dinilai dewan sebagai kesengajaan untuk membuat masalah pada
proyek layanan dasar masyarakat.
"Kalau
sudah ditender dua kali dan gagal, silakan lakukan PL, tapi tanpa merubah pagu
anggaran. Ini malah pagunya dipotong. Perubahan ini membuat realisasi anggaran
berbelit-belit. RSUD ini layanan dasar masyarakat, harusnya jadi prioritas
bukan dibuat gaduh," cecar Dae Pawan.
Atap Terlanjur
Dibongkar, Tanggung Jawab Pemerintah Dipertanyakan
Pembatalan
proyek secara mendadak ini langsung memicu polemik baru. Faktanya, di lapangan
saat ini sudah ada pelaksanaan pengerjaan oleh pihak ketiga, di mana atap
gedung manajemen RSUD terpantau sudah diturunkan dan dibongkar. Kondisi ini
membuat Dewan mempertanyakan bagaimana tanggung jawab pemerintah daerah
selanjutnya serta potensi munculnya masalah hukum baru akibat pembatalan
sepihak tersebut.
Alamat
Kontraktor Berada di Lahan Kepala LPBJ
Sorotan tajam
lainnya disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi I, Aswin Imansyah. Ia mempertanyakan
transparansi penunjukan langsung CV Mitra Juang Utama untuk mengerjakan proyek
PL tersebut, padahal perusahaan tersebut adalah rekanan yang sebelumnya sudah
dinyatakan gagal dalam proses lelang terbuka.
Kecurigaan
Dewan semakin menguat setelah dikonfirmasi bahwa alamat kantor CV Mitra Juang
Utama ternyata berdiri di atas lahan milik Kepala LPBJ Kota Bima, H. Irwansyah.
Meski Kepala LPBJ membantah mencari keuntungan pribadi dan berdalih tanah
tersebut hanya dipinjamkan sebelum ia menjabat, Dewan tetap menaruh atensi
serius. Terlebih, kasus ini dilaporkan telah masuk ke ranah aparat penegak
hukum atas dugaan unsur pidana korupsi.
Kegagalan
Perencanaan Eksekutif
Anggota Komisi
I, Hairun Yasin, menyatakan hasil pemanggilan ini menjadi bukti otentik bahwa
koordinasi dan perencanaan di tingkat eksekutif sangat buruk. Jajaran LPBJ,
Dinas Kesehatan, dan PPK dinilai tidak mampu mengelola anggaran dengan baik.
"Ini
kegiatan gagal dari sisi perencanaan. Dewan sangat menyayangkan proyek RSUD
yang bersifat prioritas justru dijadikan alat permainan administratif,"
kritik Hairun.
Sorotan Status
Cagar Budaya Gedung Eks Kantor Wali Kota
Aswin Imansyah
yang juga merupakan anggota DPRD dari Dapil III (lokasi gedung tersebut berada)
memberikan peringatan keras terkait status bangunan. Ia mengingatkan pemerintah
agar berhati-hati karena gedung yang direhab tersebut telah diajukan sebagai cagar
budaya. Warga sekitar pun mulai mempertanyakan komitmen Pemerintah Daerah dalam
merawat gedung bersejarah tersebut. Menurutnya, aset daerah tidak boleh
sembarangan dirobohkan atau diubah tanpa mengikuti aturan dan regulasi yang
ketat.
Menanggapi hal
itu, Kepala BPPKAD, Siswadi, memberikan klarifikasi. Hingga saat ini, bangunan
tersebut masih berstatus aset resmi Pemkot Bima dan belum ada SK penetapan
cagar budaya yang dikeluarkan oleh kementerian terkait. Karena kondisi bangunan
masih layak, pihak RSUD mengambil kebijakan melakukan renovasi atap tanpa
merobohkan gedung induk demi mengoptimalkan pelayanan pasien. Di sisi lain,
pihak PPK mengonfirmasi bahwa akibat pembatalan mendadak ini, ada beberapa
pihak rekanan ketiga yang dirugikan.
Menindaklanjuti seluruh hasil pemanggilan ini, Komisi I DPRD Kota Bima menegaskan akan segera mengeluarkan rekomendasi resmi dalam waktu dekat. Dewan juga dijadwalkan langsung turun melakukan penelusuran lapangan untuk mengecek legalitas aktivitas pekerjaan di lokasi RSUD, mengingat pihak rekanan sudah telanjur memulai pekerjaan fisik sebelum surat pembatalan proyek ini resmi dikeluarkan.(red)
#tendergagal #rsudkotabima #dprdkotabima #proyekgagal #perencanaan #kotabima #bima #ntb
baca juga :


Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentar merupakan aspirasi pembaca dan tidak merepresentasikan pendapat JangkaBima. Mohon selalu sampaikan pendapat dengan sopan dan tidak melanggar SARA.