-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Usai Dicecar DPRD, Pemkot Bima Batalkan Proyek dari Pemecahan Anggaran Gagal Tender RSUD

| Selasa, Juli 28, 2026 WIB Last Updated 2026-07-28T11:17:00Z

Rakor DPRD Kota Bima dan Kepala LPBJ, PPK dan TAPD
Kota Bima,JangkaBima.Komisi I DPRD Kota Bima mengambil sikap tegas terhadap kinerja jajaran eksekutif dalam Rapat Kerja (Raker) yang berlangsung pada Selasa (28/07/2026). Rapat tersebut digelar untuk mengklarifikasi pemecahan anggaran proyek rehabilitasi kantor manajemen RSUD Kota Bima (gedung eks kantor Wali Kota Bima).

 

Proyek senilai Rp 945 juta yang gagal tender tersebut secara sepihak anggarannya dipecah dan dipotong menjadi Pengadaan Langsung (PL) dengan pagu Rp 395 juta hingga Rp 400 juta. Dari hasil pemanggilan ini, Dewan menemukan indikasi kuat adanya kegagalan perencanaan, pelanggaran aturan tata kelola anggaran, hingga syarat tender yang dinilai sengaja memberatkan penyedia.

 

Akibat cecaran tajam dari legislatif, Pemerintah Kota (Pemkot) Bima akhirnya resmi membatalkan proyek PL rehabilitasi atap kantor manajemen tersebut di tengah persidangan.

 

Rapat krusial ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kota Bima, Alfian Indra Wirawan (Dae Pawan). Rapat dihadiri oleh jajaran pimpinan dan anggota Komisi I, yaitu Wakil Ketua Komisi I Aswin Imansyah, serta anggota dewan lainnya yakni Edi, Hairun Yasin, Abdul Robbi, Amiruddin, Iwan Kamarujaman, dan M. Amin. Sementara dari pihak eksekutif hadir Kepala LPBJ H. Irwansyah, Kepala Bappeda, jajaran BPPKAD, Kepala Dinas Kesehatan, serta Direktur RSUD selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dr. Faturahman.

 

Eksekutif Akui Baru Satu Kali Tender dan Melanggar Perpres

Dari hasil cecaran anggota Dewan, terungkap fakta bahwa proyek ini baru melalui satu kali proses tender sebelum akhirnya diubah menjadi Pengadaan Langsung. Wakil Ketua DPRD, Alfian Indra Wirawan, menegaskan bahwa tindakan sepihak eksekutif ini jelas-jelas melanggar Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pengadaan Barang dan Jasa.

 

"Sesuai aturan, jika tender pertama gagal, LPBJ dan PPK wajib melakukan tender ulang kedua dengan pagu anggaran yang sama. Bukan langsung memecah dan memotong anggaran demi menghindari tender. Langkah ini menabrak aturan karena merubah pagu tanpa persetujuan APBD," tegas pimpinan Dewan yang akrab disapa Dae Pawan tersebut.

 

Mendengar argumen tersebut, Kepala LPBJ Kota Bima, H. Irwansyah, dan PPK, dr. Faturahman, akhirnya mengakui kelalaian mereka. H. Irwansyah langsung menyerahkan surat resmi pembatalan proyek di hadapan forum rapat. Ia berdalih proses tender ulang sebelumnya mandek karena internal eksekutif masih berdebat mengenai perlu-tidaknya syarat mobil crane hingga sempat melibatkan Inspektorat.

 

Sementara itu, Direktur RSUD Kota Bima, dr. Faturahman, mengaku surat pembatalan proyek tersebut akan ditelaah dan dikoordinasikan lebih lanjut dengan pihak terkait mengenai langkah teknis berikutnya.

 

Syarat Mobil Crane Diduga Sengaja untuk "Mengunci" Kontraktor Lokal

Hasil pemeriksaan Dewan membongkar adanya kejanggalan fatal dalam dokumen lelang awal. Dae Pawan menyoroti adanya syarat wajib penggunaan mobil crane dalam dokumen tender, padahal proyek tersebut hanya berupa rehabilitasi lantai satu dan atap bangunan.

 

Dewan menilai syarat berat ini sengaja dimasukkan agar tidak ada kontraktor lokal yang bisa lolos kualifikasi, mengingat armada mobil crane tidak tersedia di Kota Bima. Hal ini dinilai dewan sebagai kesengajaan untuk membuat masalah pada proyek layanan dasar masyarakat.

 

"Kalau sudah ditender dua kali dan gagal, silakan lakukan PL, tapi tanpa merubah pagu anggaran. Ini malah pagunya dipotong. Perubahan ini membuat realisasi anggaran berbelit-belit. RSUD ini layanan dasar masyarakat, harusnya jadi prioritas bukan dibuat gaduh," cecar Dae Pawan.

 

Atap Terlanjur Dibongkar, Tanggung Jawab Pemerintah Dipertanyakan

Pembatalan proyek secara mendadak ini langsung memicu polemik baru. Faktanya, di lapangan saat ini sudah ada pelaksanaan pengerjaan oleh pihak ketiga, di mana atap gedung manajemen RSUD terpantau sudah diturunkan dan dibongkar. Kondisi ini membuat Dewan mempertanyakan bagaimana tanggung jawab pemerintah daerah selanjutnya serta potensi munculnya masalah hukum baru akibat pembatalan sepihak tersebut.


Alamat Kontraktor Berada di Lahan Kepala LPBJ

Sorotan tajam lainnya disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi I, Aswin Imansyah. Ia mempertanyakan transparansi penunjukan langsung CV Mitra Juang Utama untuk mengerjakan proyek PL tersebut, padahal perusahaan tersebut adalah rekanan yang sebelumnya sudah dinyatakan gagal dalam proses lelang terbuka.

 

Kecurigaan Dewan semakin menguat setelah dikonfirmasi bahwa alamat kantor CV Mitra Juang Utama ternyata berdiri di atas lahan milik Kepala LPBJ Kota Bima, H. Irwansyah. Meski Kepala LPBJ membantah mencari keuntungan pribadi dan berdalih tanah tersebut hanya dipinjamkan sebelum ia menjabat, Dewan tetap menaruh atensi serius. Terlebih, kasus ini dilaporkan telah masuk ke ranah aparat penegak hukum atas dugaan unsur pidana korupsi.

 

Kegagalan Perencanaan Eksekutif

Anggota Komisi I, Hairun Yasin, menyatakan hasil pemanggilan ini menjadi bukti otentik bahwa koordinasi dan perencanaan di tingkat eksekutif sangat buruk. Jajaran LPBJ, Dinas Kesehatan, dan PPK dinilai tidak mampu mengelola anggaran dengan baik.

 

"Ini kegiatan gagal dari sisi perencanaan. Dewan sangat menyayangkan proyek RSUD yang bersifat prioritas justru dijadikan alat permainan administratif," kritik Hairun.

 

Sorotan Status Cagar Budaya Gedung Eks Kantor Wali Kota

Aswin Imansyah yang juga merupakan anggota DPRD dari Dapil III (lokasi gedung tersebut berada) memberikan peringatan keras terkait status bangunan. Ia mengingatkan pemerintah agar berhati-hati karena gedung yang direhab tersebut telah diajukan sebagai cagar budaya. Warga sekitar pun mulai mempertanyakan komitmen Pemerintah Daerah dalam merawat gedung bersejarah tersebut. Menurutnya, aset daerah tidak boleh sembarangan dirobohkan atau diubah tanpa mengikuti aturan dan regulasi yang ketat.

 

Menanggapi hal itu, Kepala BPPKAD, Siswadi, memberikan klarifikasi. Hingga saat ini, bangunan tersebut masih berstatus aset resmi Pemkot Bima dan belum ada SK penetapan cagar budaya yang dikeluarkan oleh kementerian terkait. Karena kondisi bangunan masih layak, pihak RSUD mengambil kebijakan melakukan renovasi atap tanpa merobohkan gedung induk demi mengoptimalkan pelayanan pasien. Di sisi lain, pihak PPK mengonfirmasi bahwa akibat pembatalan mendadak ini, ada beberapa pihak rekanan ketiga yang dirugikan.

 

Menindaklanjuti seluruh hasil pemanggilan ini, Komisi I DPRD Kota Bima menegaskan akan segera mengeluarkan rekomendasi resmi dalam waktu dekat. Dewan juga dijadwalkan langsung turun melakukan penelusuran lapangan untuk mengecek legalitas aktivitas pekerjaan di lokasi RSUD, mengingat pihak rekanan sudah telanjur memulai pekerjaan fisik sebelum surat pembatalan proyek ini resmi dikeluarkan.(red)

#tendergagal #rsudkotabima #dprdkotabima #proyekgagal #perencanaan #kotabima #bima #ntb


baca juga :

https://www.jangkabima.com/2026/07/Proyek-Gagal-Tender-Rp945-Juta-Dipecah-Jadi-PL-DPRD-Kota-Bima-Mulai-Investigasi.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar



Komentar merupakan aspirasi pembaca dan tidak merepresentasikan pendapat JangkaBima. Mohon selalu sampaikan pendapat dengan sopan dan tidak melanggar SARA.