![]() |
| Hj Ferra Amalia |
Dae Ferra menegaskan bahwa secara historis, Lapangan Serasuba merupakan aset titipan dan
kini berstatus Cagar Budaya yang tidak boleh diubah bentuk aslinya. Pada JangkaBima.com,
Jum’at (19/6/2026) Dae Ferra menjelaskan, bahwa status tanah Serasuba satu kesatuan
dengan Museum Asi dan Masjid Sultan Salahuddin.
Diingatkan, bahwa ada
dokumen berupa Surat Perjanjian pada Tanggal 22 Januari Tahun 1952 kepada Dewan
Pemerintah Daerah Swapraja Bima. Lapangan
Serasuba berstatus dititipkan berdasarkan surat bersama, saat seluruh keluarga
istana keluar dari Bima.
Awal mula Lahan dititipkan saat seluruh keluarga Istana keluar daerah “Status lahan
secara hukum masih titipan, tetapi dalam perjalanannya dimasukkan ke dalam
daftar aset oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima.
Terkait proyek revitalisais Lapangan Serasuba? diakui Dae Ferra, informasinya Pemkot Bima dikabarkan telah melakukan proses pinjam pakai dengan Pemkab Bima untuk proyek revitalisasi, namun surat dan tembusannya tidak beredar publik. Begitupun saat dirinya mempertanyakan ke Ketua DPRD Kota Bima, juga mengaku tak tahu dengan surat itu, karena tidak ada tembusan.
Disisi lain,Mantan Ketua DPRD Kota Bima itu juga
mengingatkan jajaran Pemkab dan Pemkot Bima untuk memperhatikan status cagar
budaya Lapangan Serasuba, sesuai aturan ada larangan mengubah bentuk “Serasuba,
Museum Asi Mbojo, dan Masjid Sultan Bima adalah satu kompleks cagar budaya yang
dilindungi undang-undang. Harus sama sama dijaga keasliannya,” harapnya.
Baca Juga :
Terkait status cagar budaya
itupun tambah Dae Ferra sudah disampaikan pada Wali Kota Bima, dan mengaku sudah mengingatkan langsung Wali Kota Bima dan Ketua DPRD agar
proyek tidak merubah bentuk asli alun-alun.
Karena sebagai cagar budaya, komplek tersebut
tidak boleh direnovasi secara ekstrem, melainkan hanya boleh diperbaiki atau
dicat tanpa mengubah arsitektur aslinya.
Dae Ferra
mengapresiasi niat baik pemerintah untuk menata kawasan tersebut. Namun, ia
mengingatkan bahwa kepatuhan terhadap aturan cagar budaya dan kejelasan hukum
status aset jauh lebih penting agar tidak memicu masalah di kemudian hari.
Ditanyakan
mengenai dokumen pencatatan aset oleh Bidang Aset Pemkab Bima? Dae Ferra
mengaku belum melihat dokumen beredar tersebut, kalaupun benar itu diperoleh
Tahun 1958 tentunya tidak singkron “ kan tahun 1938 belum ada merdeka dan belum
ada Pemkab Bima,” ujarnya sambil tertawa kecil.(red)
#serasuba #kotabima #polemik #KesultananBima #Bima #Hukum #dprdkotabima #kejaksaan
Berita Terkait :


Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentar merupakan aspirasi pembaca dan tidak merepresentasikan pendapat JangkaBima. Mohon selalu sampaikan pendapat dengan sopan dan tidak melanggar SARA.