-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Polemik Serasuba, Dae Ferra: Status Cagar Budaya dan Hak Titipan Jangan Dilanggar

| Sabtu, Juni 20, 2026 WIB Last Updated 2026-06-20T10:42:13Z

Hj Ferra Amalia 
Bima.JangkaBima.- Menanggapi polemik status aset Lapangan Serasuba atau dulu dikenal Lapangan Merdeka, cucu Sultan Salahuddin, putri dari Sultan Abdul Kahir II atau lebih dikenal dengan Putra Kahir, yaitu Hj. Ferra Amalia (Dae Ferra) mengingatkan jajaran Pemerintah Kabupaten dan Kota Bima bahwa ada aturan ketat melekat, yaitu Cagar Budaya serta status asal-usul tanah sebagai aset titipan wajib dijaga agar tidak terjadi pengalihan hak kepemilikan yang menyalahi sejarah.

 

Dae Ferra menegaskan bahwa secara historis, Lapangan Serasuba merupakan aset titipan dan kini berstatus Cagar Budaya yang tidak boleh diubah bentuk aslinya. Pada JangkaBima.com, Jum’at (19/6/2026) Dae Ferra menjelaskan, bahwa status tanah Serasuba satu kesatuan dengan Museum Asi dan Masjid Sultan Salahuddin.


Diingatkan, bahwa ada dokumen berupa Surat Perjanjian pada Tanggal 22 Januari Tahun 1952 kepada Dewan Pemerintah Daerah Swapraja Bima. Lapangan Serasuba berstatus dititipkan berdasarkan surat bersama, saat seluruh keluarga istana keluar dari Bima.

 

Awal mula Lahan dititipkan saat seluruh keluarga Istana keluar daerah “Status lahan secara hukum masih titipan, tetapi dalam perjalanannya dimasukkan ke dalam daftar aset oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima.

 

Terkait proyek revitalisais Lapangan Serasuba? diakui Dae Ferra, informasinya Pemkot Bima dikabarkan telah melakukan proses pinjam pakai dengan Pemkab Bima untuk proyek revitalisasi, namun surat dan tembusannya tidak beredar publik. Begitupun saat dirinya mempertanyakan ke Ketua DPRD Kota Bima, juga mengaku tak tahu dengan surat itu, karena tidak ada tembusan.

 

Disisi lain,Mantan Ketua DPRD Kota Bima itu juga mengingatkan jajaran Pemkab dan Pemkot Bima untuk memperhatikan status cagar budaya Lapangan Serasuba, sesuai aturan ada larangan mengubah bentuk “Serasuba, Museum Asi Mbojo, dan Masjid Sultan Bima adalah satu kompleks cagar budaya yang dilindungi undang-undang. Harus sama sama dijaga keasliannya,” harapnya.


Baca Juga :

https://www.jangkabima.com/2026/04/Dugaan-Mark-up-Skandal-Proyek-Serasuba-Rp-3.2-Milyar-Akhirnya-Resmi-Dilaporkan-ke-Kejari-Bima.html

https://www.jangkabima.com/2026/04/Dugaan-Mark-up-Skandal-Proyek-Serasuba-Rp-3.2-Milyar-Akhirnya-Resmi-Dilaporkan-ke-Kejari-Bima.html


Terkait status cagar budaya itupun tambah Dae Ferra sudah disampaikan pada Wali Kota Bima, dan mengaku sudah mengingatkan langsung Wali Kota Bima dan Ketua DPRD agar proyek tidak merubah bentuk asli alun-alun.

 

Karena sebagai cagar budaya, komplek tersebut tidak boleh direnovasi secara ekstrem, melainkan hanya boleh diperbaiki atau dicat tanpa mengubah arsitektur aslinya.

 

Dae Ferra mengapresiasi niat baik pemerintah untuk menata kawasan tersebut. Namun, ia mengingatkan bahwa kepatuhan terhadap aturan cagar budaya dan kejelasan hukum status aset jauh lebih penting agar tidak memicu masalah di kemudian hari.

 

Ditanyakan mengenai dokumen pencatatan aset oleh Bidang Aset Pemkab Bima? Dae Ferra mengaku belum melihat dokumen beredar tersebut, kalaupun benar itu diperoleh Tahun 1958 tentunya tidak singkron “ kan tahun 1938 belum ada merdeka dan belum ada Pemkab Bima,” ujarnya sambil tertawa kecil.(red)

#serasuba #kotabima #polemik #KesultananBima #Bima #Hukum #dprdkotabima #kejaksaan


Berita  Terkait :

https://www.jangkabima.com/2026/06/Makin-Memanas-Dokumen-Pemkab-Bima-Klaim-Lahan-Serasuba-Sebelum-Indonesia-Merdeka%20.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar



Komentar merupakan aspirasi pembaca dan tidak merepresentasikan pendapat JangkaBima. Mohon selalu sampaikan pendapat dengan sopan dan tidak melanggar SARA.