![]() |
| ilustrasi temuan BPK terhadap pengelolaan Retribusi Pelayanan Rumah Pemotongan Hewan Ternak dan Retribusi Los Pasar Kambing pada Dinas Pertanian Kota Bima |
Temuan tersebut bukan sekadar persoalan administrasi. BPK mencatat adanya retribusi yang terlambat disetorkan, pembayaran yang masih dilakukan secara tunai, bukti pembayaran tanpa nomor seri tercetak, hingga potensi kekurangan pungutan Retribusi Los Pasar Kambing yang mencapai Rp15.667.500.
Dalam pemeriksaan, BPK menemukan bukti pembayaran retribusi rumah pemotongan hewan ternak yang diterbitkan Bendahara Penerimaan tidak dilengkapi nomor seri tercetak (prenumbered). Dokumen tersebut juga tidak memiliki perforasi dari SKPD yang bertanggung jawab, yakni BPKAD.
Padahal, sistem nomor seri tercetak diperlukan untuk memperkuat pengendalian internal. Dengan sistem tersebut, pemerintah daerah dapat melacak dokumen yang hilang, lompat atau ganda sekaligus mencocokkan dokumen pembayaran dengan pelayanan yang diberikan. Tak hanya itu. BPK juga menemukan pembayaran jasa pelayanan rumah pemotongan hewan ternak masih dilakukan secara tunai melalui juru pungut atau kolektor. Ironisnya, Dinas Pertanian disebut belum mengusulkan mekanisme pembayaran nontunai. Bendahara Penerimaan hanya mengikuti mekanisme yang selama ini berjalan.
Berdasarkan data perkembangan pemotongan ternak tahun 2025, tercatat 2.169 ekor kambing. Namun, register pendapatan yang dibuat Bendahara Penerimaan hanya mencatat penggunaan kandang untuk 80 ekor kambing.
Artinya, terdapat selisih 2.089 ekor kambing yang tidak tercatat dalam penggunaan kandang. Dengan tarif retribusi Rp2.000 per ekor, BPK menghitung terdapat kekurangan penerimaan sebesar Rp4.178.000.
saat diklarifikasioleh BPK, Kepala Dinas Pertanian menjelaskan selisih tersebut terjadi akibat lemahnya pengendalian sehingga terjadi kesalahan dalam penghitungan penerimaan retribusi penggunaan kandang.
Kekurangan penerimaan itu kemudian telah ditindaklanjuti dengan penyetoran ke Kas Daerah pada 13 Mei 2026 sebesar Rp4.178.000, disertai Surat Tanda Setoran (STS) dan rekening koran. Persoalan tidak berhenti di rumah pemotongan hewan. BPK juga menyoroti pengelolaan Retribusi Los Pasar Kambing yang dikelola Dinas Pertanian.
Terdapat 10 unit los kambing. Berdasarkan Perda Kota Bima Nomor 1 Tahun 2024, tarif sewa ditetapkan sebesar Rp7.500 per hari per unit los. Namun dalam praktiknya, pembayaran tidak dilakukan berdasarkan tarif harian sebagaimana ketentuan Perda. Pembayaran justru dilakukan secara bulanan berdasarkan kesepakatan antara penyewa dengan juru pungut.
Hasil pemeriksaan juga menemukan penyewa mengaku kambing tetap ditempatkan di dalam los setiap hari dan tidak pernah dipindahkan. Sementara itu, petugas pemungut retribusi dari Dinas Pertanian tidak secara rutin melakukan pemungutan harian menggunakan karcis.
Kondisi tersebut membuat BPK menghitung adanya potensi kurang pungut Retribusi Los Pasar Kambing minimal Rp15.667.500 sepanjang 2025. BPK membandingkan data penerimaan hasil pengolahan tim pemeriksa sebesar Rp25.050.000 dengan data register penerimaan Bendahara sebesar Rp9.382.500.
Dalam konfirmasi kepada juru pungut, BPK memperoleh penjelasan bahwa kekurangan penerimaan tersebut berkaitan dengan pertimbangan kemampuan membayar masing-masing penyewa los. Karena alasan tersebut, juru pungut tidak melakukan penagihan retribusi sewa los setiap hari. Persoalan semakin menarik karena Dinas Pertanian juga memberikan keringanan sewa selama satu bulan pada Ramadan kepada penyewa los pasar kambing.
Padahal, Peraturan Wali Kota Bima Nomor 36 Tahun 2024 mengatur bahwa pemberian keringanan, pengurangan, pembebasan atau penundaan pembayaran retribusi harus dilakukan oleh Wali Kota atau Kepala Perangkat Daerah dengan memperhatikan kondisi wajib retribusi.
Kebijakan tersebut juga harus memiliki prosedur yang diatur melalui SOP yang ditandatangani Kepala Perangkat Daerah. Dengan demikian, persoalannya bukan sekadar apakah penyewa mampu membayar atau tidak, tetapi apakah kebijakan pengurangan penerimaan tersebut dilakukan melalui mekanisme yang sah dan terdokumentasi.
BPK menyimpulkan kelemahan pengelolaan tersebut berdampak terhadap keuangan daerah. Pemerintah Kota Bima disebut tidak dapat segera memanfaatkan PAD dari Retribusi Penjualan Hasil Produksi Usaha Pemerintah Daerah sebesar Rp44.625.000 dan Retribusi Pelayanan Rumah Pemotongan Hewan Ternak sebesar Rp4.178.000.
Sementara dari Retribusi Los Pasar Kambing, terdapat potensi kehilangan PAD minimal Rp15.667.500. Jika dijumlahkan, nilai yang menjadi sorotan dalam temuan tersebut mencapai Rp64.470.500, dengan catatan Rp15.667.500 merupakan potensi kehilangan PAD, sedangkan Rp48.803.000 disebut BPK tidak dapat segera dimanfaatkan.
BPK menilai persoalan tersebut disebabkan Kepala Dinas Pertanian belum sepenuhnya melaksanakan pengendalian dan pengawasan terhadap penerimaan retribusi. Termasuk penerapan transaksi nontunai, mekanisme penomoran bukti pembayaran secara prenumbered, pengelolaan pendapatan retribusi, penerbitan dokumen kesehatan hewan, hingga kebijakan pengurangan penerimaan Retribusi Los yang belum didasari prosedur baku.
Atas temuan tersebut, Wali Kota Bima menyatakan sependapat dan akan menindaklanjuti rekomendasi BPK. BPK kemudian merekomendasikan Wali Kota Bima menginstruksikan Kepala Dinas Pertanian untuk memperbaiki pengendalian dan pengawasan pengelolaan retribusi serta menindaklanjuti permasalahan yang ditemukan.
Temuan ini kembali mempertanyakan seberapa kuat sistem pengawasan internal Pemerintah Kota Bima dalam mengamankan setiap rupiah PAD. Sebab, ketika pembayaran masih berlangsung secara tunai, bukti transaksi tidak bernomor seri, dan pungutan tidak sepenuhnya mengikuti tarif yang ditetapkan Perda, celah kebocoran penerimaan daerah menjadi persoalan yang tidak bisa dianggap remeh.
Selain itu BPK temukan persoalan penjualan
hasil produksi usaha pemerintah daerah. Yaitu belum diterapkannya pengendalian
atas penomoran pada penerbitan SKKH dan/atau HPM dengan nomor seri tercetak
(prenumbered) atas bukti pembayaran dokumen SKKH dan/atau HPM Untuk penerbitan
dan penomoran Dokumen SKKH dan/atau HPM dilakukan oleh Bidang Peternakan dan
Kesehatan Hewan. Namun, atas dokumen SKKH dan/atau HPM yang telah diterbitkan
tidak dibuatkan register.
Selanjutnya, atas bukti pembayaran
yang dicetak oleh Bendahara Penerimaan Dinas Pertanian berupa kuitansi, belum
dibubuhi nomor seri tercetak atau prenumbered dan diperforasi oleh BPKAD atas
penerimaan Retribusi Penjualan Hasil Produksi Usaha Pemerintah Daerah.
Sementara pembayaran jasa pelayanan
masih dilakukan secara tunai, wajib retribusi masih membayar secara tunai
kepada juru pungut atau kolektor atas pelayanan kesehatan hewan yang diterima
dengan diterbitkannya SKKH dan/atau HPM. Belum ada usulan untuk dibuatkan mekanisme
nontunai dari Dinas Pertanian. Oleh karena itu, Bendahara Penerimaan hanya
mengikuti mekanisme yang telah berjalan selama ini.
Terdapat Retribusi Penjualan Hasil
Produksi Usaha Pemerintah Daerah yang terlambat disetorkan ke Kas Daerah
senilai Rp44.625.000,00, sedangkan Berdasarkan
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
mengatur tarif atas penerbitan SKKH yang ditetapkan berdasarkan kategori
sebagaimana disajikan.
Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan
pada Dinas Pertanian membuat data dinamika populasi ternak Kota Bima yang
menggambarkan perubahan populasi, produksi, dan sebaran ternak dari waktu ke
waktu. Data tersebut kemudian disampaikan ke Dinas Peternakan dan Kesehatan
Hewan Provinsi NTB untuk dibuatkan buku statistik Peternakan setelah dilakukan
verifikasi dan validasi data tingkat nasional.
Berdasarkan hasil konfirmasi yang dilakukan
kepada Pejabat Fungsional Mutu Bibit Ternak pada Bidang Tata Niaga Ternak Dinas
Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi NTB, atas data hewan ternak keluar
wilayah Kota Bima diperoleh dari pihak ketiga/pelaku usaha yang telah
mendapatkan rekomendasi berupa SKKH dan/atau HPM dari Dinas Pertanian Kota
Bima, sebagai salah satu syarat dalam pengiriman hewan ternak antarpulau.
Data tersebut memuat informasi atas
enam jenis hewan ternak yang terdiri dari hewan kesayangan sebanyak 99 ekor,
sapi sebanyak 2.710 ekor, kuda sebanyak 2.785 ekor, kambing sebanyak 70 ekor, unggas
sebanyak 25.000 ekor, dan unggas (ayam DOC) sebanyak 826.800 ekor.
Berdasarkan hasil pengolahan data dengan
membandingkan data hewan ternak ke luar wilayah Kota Bima berdasarkan sumber
Data Dinamika Populasi Ternak Kota Bima dengan data bendahara penerimaan berupa
register pendapatan, kuitansi, salinan jumlah SKKH dan/atau HPM, serta cek fisik
yang dilakukan pemeriksa kepada peternak hewan yang melakukan pengurusan atas
SKKH dan/atau HPM selama Tahun 2025, terdapat selisih atas jenis hewan ternak
kuda sebanyak 1.275 ekor (2.785 ekor - 1.510 ekor).
Hal tersebut terjadi karena data Provinsi NTB mencatat sebanyak 2.785 ekor sedangkan data Kota Bima sebanyak 1.510 ekor, sehingga terdapat kekurangan penerimaan atas Retribusi Penjualan Hasil Produksi Usaha Pemerintah Daerah senilai Rp44.625.000,00 (1.275 x Rp35.000,00).(red)
#BPKRI #temuan #Kotabima #dinaspertanian #2025 #kebocoranpad
.png)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentar merupakan aspirasi pembaca dan tidak merepresentasikan pendapat JangkaBima. Mohon selalu sampaikan pendapat dengan sopan dan tidak melanggar SARA.