![]() |
| Kantor Wali Kota Bima |
Bendahara Umum Negara
(BUN) resmi mentransfer dana senilai Rp56.375.862.000 ke Kas Daerah
Pemerintah Kota Bima pada Jumat, 7 Agustus 2026. Sementara Pemerintah Kabupaten
Bima mendapatkan kucuran anggaran paling besar Rp277 Milyar.
Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 198 Tahun 2026 tentang pelunasan
kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH) hingga Tahun Anggaran 2024.
Juru Bicara Pemkot Bima, DR. Muhammad Hasyim, membenarkan kepastian
transfer ini pada Senin (10/8/2026). Sesuai target RKPD, dana akan digunakan
untuk penguatan fasilitas kesehatan, pendidikan, pemenuhan hak gaji ASN, serta
pembangunan infrastruktur kota.
Rincian Komponen, Rp202 miliar berupa Dana Alokasi Umum (DAU) tambahan,
dan Rp75 miliar merupakan Kurang Bayar Dana Bagi Hasil (KB-DBH). Bupati Bima,
Ady Mahyudi, menyatakan dana ini sangat krusial untuk memenuhi alokasi belanja
yang tertuang dalam APBD Tahun Anggaran 2026.
Anggaran ini akan menutup program prioritas pemda yang sebelumnya tertunda
akibat tidak tercapainya target pendapatan daerah lain-lain, seperti pendapatan
dari perusahaan tambang yang beroperasi di Provinsi NTB.
Bupati Ady Mahyudi
menjelaskan bahwa dana Rp277 miliar tersebut akan difokuskan pada tiga sektor
utama, yaitu Belanja Jasa ASN & PPPK. Pembangunan Desa (ADD), memenuhi
kewajiban belanja wajib (mandatory spending) sebesar 10 persen untuk
Alokasi Dana Desa (ADD) demi mendukung pembangunan skala prioritas di tingkat
desa. Termasuk infrastruktur layanan publik.(red)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentar merupakan aspirasi pembaca dan tidak merepresentasikan pendapat JangkaBima. Mohon selalu sampaikan pendapat dengan sopan dan tidak melanggar SARA.