-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Abdul Rabbi : DPA Rp950 Juta Tapi di SiRUP Rp399 Juta, Salah Administrasi atau Disengaja

| Kamis, Juli 30, 2026 WIB Last Updated 2026-07-30T06:40:45Z
Anggota komisi I DPRD Kota Bima, Abdul Rabbi Syahril 
Kota Bima,JangkaBima.-Menanggapi bantahan sepihak Pemkot Bima yang menyebut kisruh ini murni salah administrasi, DPRD Kota Bima angkat bicara dan menyatakan argumen tersebut cacat logika. Kalau tidak pernah terjadi pemangkasan anggaran dan DPA tetap sekitar Rp950 juta, maka yang perlu dijelaskan adalah mengapa dalam SiRUP justru tercantum nilai sekitar Rp399 juta.


Anggota Komisi I DPRD Kota Bima, Abdul Rabbi Syahrir, menilai klarifikasi Pemerintah Kota Bima terkait polemik pengadaan rehabilitasi Kantor Manajemen RSUD Kota Bima belum menyentuh substansi persoalan yang menjadi perhatian DPRD dan masyarakat.


Menurutnya, penjelasan pemerintah justru memunculkan sejumlah pertanyaan baru yang harus dijawab secara terbuka berdasarkan dokumen resmi dan ketentuan peraturan perundang-undangan.


"Kalau memang benar tidak pernah terjadi pemangkasan anggaran dan DPA tetap sekitar Rp950 juta, maka yang perlu dijelaskan adalah mengapa dalam SiRUP justru tercantum nilai sekitar Rp399 juta sehingga proses pengadaannya menggunakan metode Pengadaan Langsung. Siapa yang menginput angka tersebut, siapa yang memverifikasi, dan mengapa perbedaan yang sangat mendasar antara DPA dan SiRUP tidak terdeteksi sejak awal hingga proses pengadaan berjalan," ujar Abdul Rabbi.


Ia menegaskan, persoalan yang menjadi perhatian DPRD bukan soal ada atau tidaknya kewenangan Kepala Bagian LPBJ mengubah anggaran, sebagaimana dijelaskan dalam klarifikasi pemerintah.


Menurutnya, yang menjadi fokus DPRD adalah bagaimana sistem pengendalian internal pengadaan dapat membiarkan ketidaksesuaian antara dokumen penganggaran dan dokumen perencanaan pengadaan berlangsung hingga berujung pada pembatalan hasil pemilihan penyedia.


"Kalau benar Kepala Bagian LPBJ tidak memiliki kewenangan mengubah anggaran, kami sependapat. Tetapi itu bukan inti persoalannya. Yang kami pertanyakan adalah mengapa mekanisme pengendalian internal tidak mampu mendeteksi ketidaksesuaian tersebut sejak tahap perencanaan, penyusunan SiRUP, proses pemilihan penyedia, sampai pekerjaan mulai dilaksanakan. Ini menyangkut akuntabilitas tata kelola pemerintahan," tegasnya.


Baca berita:

https://www.jangkabima.com/2026/07/Usai-Dicecar-DPRD-Pemkot-Bima-Batalkan-Proyek-dari-Pemecahan-Anggaran-Gagal-Tender-RSUD.html


Abdul Rabbi menilai, pembatalan hasil pemilihan penyedia belum menyelesaikan akar persoalan. Menurutnya, pembatalan hanya menghentikan akibat yang telah terjadi, namun belum menjelaskan penyebab munculnya permasalahan tersebut.


"DPRD ingin mengetahui siapa yang bertanggung jawab atas ketidaksesuaian itu, apakah telah dilakukan evaluasi internal, apakah sudah ada pemeriksaan oleh Inspektorat, dan apakah terdapat rekomendasi maupun sanksi administratif terhadap pihak yang terbukti lalai. Sampai hari ini pertanyaan-pertanyaan tersebut belum dijawab secara utuh kepada publik," katanya.


Ia juga menyoroti fakta yang terungkap dalam rapat Komisi I DPRD, yakni berdasarkan keterangan Kepala Bagian LPBJ, proses Pengadaan Langsung tersebut belum pernah direviu secara tertulis oleh Inspektorat.


"Ini menjadi perhatian serius. Ketika telah terjadi persoalan administrasi yang berujung pada pembatalan hasil pemilihan penyedia, semestinya pengawasan internal bergerak cepat untuk memastikan penyebabnya, mengevaluasi prosedurnya, dan memberikan rekomendasi secara tertulis. Tanpa adanya reviu atau pemeriksaan yang terdokumentasi, publik akan sulit memperoleh kepastian mengenai apa yang sebenarnya terjadi," ujarnya.


Selain itu, Abdul Rabbi meminta Pemerintah Kota Bima memberikan penjelasan secara transparan terkait penggunaan alamat perusahaan penyedia yang diketahui sama dengan alamat kebun Kepala Bagian LPBJ.


Menurutnya, penjelasan bahwa alamat tersebut dipinjam sebelum yang bersangkutan menjabat Kepala Bagian LPBJ belum cukup menjawab pertanyaan publik.


"Kami tidak ingin berspekulasi ataupun menuduh siapa pun. Namun demi menjaga kepercayaan publik, fakta tersebut harus dijelaskan secara terbuka. Kapan alamat itu mulai digunakan, apakah terdapat perjanjian penggunaan alamat, apakah hubungan tersebut masih berlangsung, dan apakah telah dilakukan langkah-langkah untuk menghindari potensi benturan kepentingan sesuai prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah. Semua itu harus dijelaskan dengan dokumen, bukan sekadar pernyataan," katanya.


Sebagai bagian dari fungsi pengawasan DPRD, Abdul Rabbi menegaskan Komisi I akan meminta seluruh dokumen yang berkaitan dengan proses pengadaan tersebut, mulai dari DPA, SiRUP, Kerangka Acuan Kerja (KAK), Harga Perkiraan Sendiri (HPS), kronologi perubahan dokumen, surat pembatalan hasil pemilihan penyedia, hingga dokumen hasil pemeriksaan atau reviu Inspektorat apabila telah dilakukan.


"Pengawasan DPRD bukan bertujuan mencari kambing hitam ataupun membangun opini. Yang kami lakukan adalah memastikan setiap rupiah APBD dikelola sesuai ketentuan hukum, setiap proses pengadaan berlangsung secara transparan dan akuntabel, serta setiap dugaan kelemahan tata kelola diperbaiki secara terbuka. Justru demi menjaga nama baik pemerintah daerah, seluruh persoalan ini harus dijelaskan dengan data, dokumen, dan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan," tegasnya.


Ia menambahkan, apabila persoalan tersebut hanya merupakan kesalahan administrasi, maka pemerintah harus mampu menjelaskan secara rinci bagaimana kesalahan itu terjadi, siapa yang bertanggung jawab, langkah koreksi yang telah dilakukan, serta upaya pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang.


"Kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah tidak dibangun melalui saling membantah di media, tetapi melalui transparansi, akuntabilitas, dan keberanian menjelaskan setiap persoalan secara terbuka. Itulah yang akan terus diperjuangkan DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan," tutup Abdul Rabbi Syahrir.(Red)

Baca Juga :

https://www.jangkabima.com/2026/07/Di-DPRD-Mengaku-Geser-Anggaran-Sehari-Kemudian-Pemkot-Bima-Membantah.html


https://www.jangkabima.com/2026/07/pemkot-bima-bantah-pangkas-anggaran.html


#rsudkotabima #dprdkotabima #gagaltender #kotabima

Tidak ada komentar:

Posting Komentar



Komentar merupakan aspirasi pembaca dan tidak merepresentasikan pendapat JangkaBima. Mohon selalu sampaikan pendapat dengan sopan dan tidak melanggar SARA.