-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Di DPRD Mengaku Geser Anggaran, Sehari Kemudian Pemkot Bima Membantah?

| Kamis, Juli 30, 2026 WIB Last Updated 2026-07-30T05:50:39Z
Ilustrasi 
Kota Bima,JangkaBima.– Polemik proyek rehabilitasi ruang kantor manajemen RSUD Kota Bima senilai Rp945 juta semakin memanas. Di hadapan DPRD Kota Bima, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) mengakui telah terjadi pergeseran anggaran dan bahkan menyampaikan permintaan maaf. Namun, sehari kemudian Pemerintah Kota Bima melalui juru bicaranya justru membantah adanya pengurangan maupun pergeseran anggaran.


Sebelumnya, dalam rapat kerja Komisi I DPRD Kota Bima Selasa (28/7/2026), Direktur RSUD Kota Bima selaku PPK secara terbuka mengakui adanya kelalaian dalam pengelolaan proyek rehabilitasi ruang kantor manajemen RSUD "Kami lalai," ujar PPK di hadapan anggota dewan.


Kelalaian yang dimaksud berkaitan dengan perubahan pagu pekerjaan dari sekitar Rp950 juta menjadi sekitar Rp400 juta yang tidak diikuti dengan penyesuaian Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA). Menurut PPK, ruang lingkup pekerjaan kemudian dipersempit hanya pada rehabilitasi atap karena dinilai sebagai kebutuhan paling mendesak agar bangunan eks kantor Wali Kota Bima dapat segera difungsikan sebagai kantor manajemen RSUD.


Pengakuan tersebut langsung mendapat sorotan tajam dari Wakil Ketua DPRD Kota Bima, Alfian Indra Wirawan. Dalam rapat kerja, ia menegaskan bahwa perubahan tersebut tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku.


Alfian menilai, apabila dari hasil pendalaman ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, persoalan itu berpotensi masuk ke ranah pidana.


Namun, sehari setelah rapat kerja, Pemerintah Kota Bima melalui juru bicara, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik, M. Hasyim, mengeluarkan keterangan resmi yang membantah adanya pemangkasan maupun pergeseran anggaran proyek tersebut.


Dalam siaran pers yang disampaikan Rabu (29/7/2026), Hasyim menegaskan anggaran rehabilitasi ruang kantor manajemen RSUD tetap sebesar Rp950 juta sesuai Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).


Ia menyebut informasi mengenai adanya pemangkasan anggaran oleh Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) tidak sesuai dengan fakta.


"Anggaran paket pekerjaan berdasarkan DPA RSUD tetap sebesar Rp950 juta dan tidak pernah mengalami pemangkasan maupun pergeseran nilai. 


Perubahan anggaran hanya dapat dilakukan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah atas usulan perangkat daerah terkait, dalam hal ini RSUD," tegas Hasyim.


Menurutnya, persoalan yang sebenarnya terjadi adalah ketidaksesuaian nilai paket antara DPA dan Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP). Dalam SiRUP, nilai paket tercatat sebesar Rp399.855.000 sehingga proses pengadaan dilakukan melalui mekanisme pengadaan langsung karena nilainya berada di bawah batas Rp400 juta sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 beserta perubahannya.


Perbedaan pernyataan antara pengakuan PPK dalam forum resmi DPRD dan penjelasan Pemerintah Kota Bima melalui juru bicaranya kini menjadi sorotan publik. DPRD Kota Bima pun masih terus melakukan pendalaman terhadap proses perubahan nilai paket pekerjaan tersebut guna memastikan apakah telah sesuai dengan ketentuan hukum dan administrasi yang berlaku.(Red)

Baca juga : https://www.jangkabima.com/2026/07/Usai-Dicecar-DPRD-Pemkot-Bima-Batalkan-Proyek-dari-Pemecahan-Anggaran-Gagal-Tender-RSUD.html

#rsudkotabima #pemkotbima #kotabima #gagaltender #ntb #polemik

Tidak ada komentar:

Posting Komentar



Komentar merupakan aspirasi pembaca dan tidak merepresentasikan pendapat JangkaBima. Mohon selalu sampaikan pendapat dengan sopan dan tidak melanggar SARA.