Kota
Bima,JangkaBima.-Niat awal mengatur kelancaran arus lalu lintas pagi
hari, Personel Sat Lantas Polres Bima Kota malah berhasil menggagalkan
peredaran ratusan butir pil diduga jenis ekstasi di kawasan Perempatan Cabang
Pasar Raya Bima pada Rabu (9/9/2026).
Petugas Satlantas saat membaca keempat pelaku ke Sat Narkoba Polres Bima-Kota
Aksi tersebut bermula saat petugas mencurigai
gerak-gerik empat pemuda yang menunggangi dua unit sepeda motor di tengah
kepadatan arus lalu lintas pagi. Dipimpin Kanit Patroli IPDA Sumadin, petugas
langsung mencegat kendaraan tersebut untuk pemeriksaan.
Kecurigaan polisi terbukti. Saat menggeledah bagasi
salah satu motor—Yamaha NMAX warna hitam—petugas menemukan sebuah tas
mencurigakan. Di dalamnya, terdapat kantong plastik hitam dan kemasan sisa teh
yang ternyata digunakan untuk menyembunyikan 313 butir ekstasi.
Kapolres Bima Kota, AKBP Mubiarto membenarkan penangkapan
tak terduga tersebut "Benar, personel Sat Lantas mengamankan dua unit
motor dan empat orang yang dicurigai. Saat bagasi NMAX digeledah, ditemukan bungkusan
plastik berisi barang yang diduga kuat narkotika jenis ekstasi sebanyak 313
butir," tegas AKBP Mubiarto.
Keempat terduga pelaku beserta ratusan butir ekstasi
tersebut langsung digelandang ke Markas Polres Bima Kota. Kasus ini kini
diserahkan sepenuhnya kepada Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) untuk
dibongkar lebih dalam.
Kapolres menegaskan, insiden ini menjadi bukti nyata
bahwa pos penjagaan dan patroli rutin di jalan raya bukan sekadar untuk
mengurai kemacetan, melainkan benteng pertahanan preventif melawan tindak
kejahatan jalanan.
"Temuan ini menunjukkan kehadiran personel di
lapangan sangat vital. Tidak hanya menjaga keselamatan berlalu lintas, tetapi
juga efektif memberantas peredaran gelap narkoba," pungkas Mubiarto.
Saat ini, penyidik Sat Resnarkoba tengah
menginterogasi keempat terduga pelaku guna mengungkap asal-usul barang haram
tersebut dan jaringan pengedar yang bermain di belakangnya.(red)
#narkoba #ekstasi #polresbimakota #kotabima #peredaran
#hukumkriminal

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentar merupakan aspirasi pembaca dan tidak merepresentasikan pendapat JangkaBima. Mohon selalu sampaikan pendapat dengan sopan dan tidak melanggar SARA.