-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Rapor Merah Keuangan Kota Bima, Temuan BPK Tahun 2025 Melonjak Tajam

| Kamis, September 03, 2026 WIB Last Updated 2026-09-03T11:00:00Z

ilustrasi
Kota BIma,JANGKA BIMA.- Tren tata kelola keuangan Pemerintah Kota (Pemkot) Bima menunjukkan sinyal bahaya. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Mataram membongkar lonjakan drastis jumlah temuan pelanggaran dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemkot Bima Tahun 2025.

 

Dokumen resmi bernomor 30.A/T/LHP/DJPKN-VI.MTR/PPD.01/05/2026 yang diterbitkan pada 22 Mei 2026 itu merekam potret buram kepatuhan anggaran. Pada BAB II mengenai Ikhtisar Pemantauan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan Keuangan Sebelumnya, auditor negara memberikan catatan tebal, jumlah temuan dan rekomendasi meroket tajam ke titik tertinggi dalam lima tahun terakhir.

 

Berdasarkan data yang tertuang dalam LHP BPK RI Tahun 2025 dihimpun :

·         LHP 2021: 14 temuan | 36 rekomendasi

·         LHP 2022: 15 temuan | 26 rekomendasi

·         LHP 2023: 13 temuan | 19 rekomendasi

·         LHP 2024: 12 temuan | 19 rekomendasi

·         LHP 2025: 20 temuan | 57 rekomendasi

 

Meroketnya angka temuan hingga mencapai 20 kasus dengan 57 rekomendasi per 31 Desember 2025 ini mengindikasikan adanya pembiaran sistemik di internal birokrasi Pemkot Bima. Walau BPK menyatakan deretan temuan dari tahun 2020 hingga 2024 tersebut belum sampai memengaruhi opini laporan keuangan secara menyeluruh, tren kelengahan ini tidak bisa dipandang sebelah mata.


Sesuai dengan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, mengeksekusi rekomendasi BPK adalah kewajiban mutlak yang berada di pundak Pemerintah Kota Bima dan DPRD Kota Bima.(red)

#BPKRI #kotabima #LHP2025 #bima #temuanbpk #melonjak #kemendagri

 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar



Komentar merupakan aspirasi pembaca dan tidak merepresentasikan pendapat JangkaBima. Mohon selalu sampaikan pendapat dengan sopan dan tidak melanggar SARA.