Kota BIma,JANGKA BIMA.- Tren tata kelola keuangan Pemerintah
Kota (Pemkot) Bima menunjukkan sinyal bahaya. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI
Perwakilan Mataram membongkar lonjakan drastis jumlah temuan pelanggaran dalam
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemkot Bima Tahun 2025.
ilustrasi
Dokumen resmi bernomor 30.A/T/LHP/DJPKN-VI.MTR/PPD.01/05/2026
yang diterbitkan pada 22 Mei 2026 itu merekam potret buram kepatuhan anggaran.
Pada BAB II mengenai Ikhtisar Pemantauan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil
Pemeriksaan Keuangan Sebelumnya, auditor negara memberikan catatan tebal, jumlah
temuan dan rekomendasi meroket tajam ke titik tertinggi dalam lima tahun
terakhir.
Berdasarkan data yang tertuang dalam LHP BPK RI Tahun
2025 dihimpun :
·
LHP 2021: 14 temuan |
36 rekomendasi
·
LHP 2022: 15 temuan |
26 rekomendasi
·
LHP 2023: 13 temuan |
19 rekomendasi
·
LHP 2024: 12 temuan |
19 rekomendasi
·
LHP 2025: 20
temuan | 57 rekomendasi
Meroketnya angka temuan hingga mencapai 20 kasus
dengan 57 rekomendasi per 31 Desember 2025 ini mengindikasikan adanya pembiaran
sistemik di internal birokrasi Pemkot Bima. Walau BPK menyatakan deretan temuan
dari tahun 2020 hingga 2024 tersebut belum sampai memengaruhi opini laporan
keuangan secara menyeluruh, tren kelengahan ini tidak bisa dipandang sebelah
mata.
Sesuai dengan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun
2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara,
mengeksekusi rekomendasi BPK adalah kewajiban mutlak yang berada di pundak
Pemerintah Kota Bima dan DPRD Kota Bima.(red)
#BPKRI #kotabima #LHP2025 #bima #temuanbpk #melonjak
#kemendagri

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentar merupakan aspirasi pembaca dan tidak merepresentasikan pendapat JangkaBima. Mohon selalu sampaikan pendapat dengan sopan dan tidak melanggar SARA.