Kota Bima,JangkaBima.-Kuasa Hukum ahli waris almarhum H.
Abdullah Idrus, Mahfud, S.H., mendesak Balai Wilayah Sungai (BWS) Nusa Tenggara
I, Pemerintah Kota Bima, dan Kantor Pertanahan setempat untuk segera melakukan plotting
dan overlay (pencocokan peta) terhadap Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor
1228.
Kasa hukum dan ahli waris saat dilokasi proyek kolam retensi
Langkah ini dinilai krusial untuk memastikan apakah
lahan milik kliennya terdampak oleh proyek pembangunan Kolam Retensi Amahami
yang masuk dalam program National Urban Flood Resilience Project
(NUFReP).
Dalam keterangan persnya, Senin 31 Agustus 2026,
Mahfud menegaskan bahwa pihak ahli waris memiliki dasar hukum yang kuat atas
tanah seluas 1.075 m² berdasarkan SHM No. 1228 atas nama H. Abdullah Idrus dan
Surat Ukur No. 720/1995. Berdasarkan informasi lapangan, lokasi tanah tersebut
terindikasi kuat memiliki keterkaitan dengan area pembangunan kolam retensi.
"Kami tegaskan, kami tidak menolak pembangunan
Kolam Retensi Amahami. Kami mendukung penuh program pengendalian banjir demi
kepentingan masyarakat Kota Bima. Namun, pembangunan tersebut harus tetap berjalan
di atas koridor hukum dan menghormati hak kepemilikan tanah masyarakat,"
ujar Mahfud.
Pihak kuasa hukum menyatakan bersikap objektif dan
tidak ingin mendahului hasil verifikasi resmi. Jika hasil pencocokan peta
nantinya menunjukkan bahwa SHM No. 1228 berada di luar area proyek, pihak ahli
waris akan menghormati keputusan tersebut.
Namun, jika sebagian atau seluruh lahan terbukti masuk
dalam desain akhir (footprint) proyek, Mahfud meminta instansi terkait
untuk membuka data riwayat tanah secara transparan.
"Apabila dinyatakan lahan itu sudah pernah
dibebaskan sebelumnya, kami meminta dokumennya dibuka. Harus diverifikasi siapa
yang melepaskan hak, siapa penerima pembayarannya, berapa luasnya, dan apa
dasar hukumnya. Sebaliknya, jika ternyata belum pernah diselesaikan, kami
menuntut penyelesaian ganti kerugian yang sah sesuai undang-undang,"
tambahnya.
Guna mengawal transparansi proses ini, pihak ahli
waris juga meminta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bima untuk
menjalankan fungsi pengawasan. Mereka berharap legislatif dapat memfasilitasi
Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan menghadirkan BWS Nusa Tenggara I, Pemkot
Bima, Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta pihak ahli waris.
Mahfud menekankan bahwa sikap kliennya sama sekali
tidak bertujuan untuk menghambat atau menghentikan proyek strategis tersebut.
"Posisi kami sederhana: pastikan bidangnya, lakukan overlay, dan
buka riwayat pembebasannya. Kami ingin proyek kolam retensi tetap berjalan,
tetapi hak hukum masyarakat juga wajib dilindungi," pungkasnya.(red)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentar merupakan aspirasi pembaca dan tidak merepresentasikan pendapat JangkaBima. Mohon selalu sampaikan pendapat dengan sopan dan tidak melanggar SARA.