-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Lahan Warga Diduga Dicaplok Proyek Kolam Retensi Amahami? Ahli Waris H. Abdullah Idrus Layangkan Protes Keras

| Senin, Agustus 31, 2026 WIB Last Updated 2026-08-31T12:11:09Z

Kasa hukum dan ahli waris saat dilokasi proyek kolam retensi 
Kota Bima,JangkaBima.-Kuasa Hukum ahli waris almarhum H. Abdullah Idrus, Mahfud, S.H., mendesak Balai Wilayah Sungai (BWS) Nusa Tenggara I, Pemerintah Kota Bima, dan Kantor Pertanahan setempat untuk segera melakukan plotting dan overlay (pencocokan peta) terhadap Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 1228.


Langkah ini dinilai krusial untuk memastikan apakah lahan milik kliennya terdampak oleh proyek pembangunan Kolam Retensi Amahami yang masuk dalam program National Urban Flood Resilience Project (NUFReP).


Dalam keterangan persnya, Senin 31 Agustus 2026, Mahfud menegaskan bahwa pihak ahli waris memiliki dasar hukum yang kuat atas tanah seluas 1.075 m² berdasarkan SHM No. 1228 atas nama H. Abdullah Idrus dan Surat Ukur No. 720/1995. Berdasarkan informasi lapangan, lokasi tanah tersebut terindikasi kuat memiliki keterkaitan dengan area pembangunan kolam retensi.


"Kami tegaskan, kami tidak menolak pembangunan Kolam Retensi Amahami. Kami mendukung penuh program pengendalian banjir demi kepentingan masyarakat Kota Bima. Namun, pembangunan tersebut harus tetap berjalan di atas koridor hukum dan menghormati hak kepemilikan tanah masyarakat," ujar Mahfud.


Pihak kuasa hukum menyatakan bersikap objektif dan tidak ingin mendahului hasil verifikasi resmi. Jika hasil pencocokan peta nantinya menunjukkan bahwa SHM No. 1228 berada di luar area proyek, pihak ahli waris akan menghormati keputusan tersebut.


Namun, jika sebagian atau seluruh lahan terbukti masuk dalam desain akhir (footprint) proyek, Mahfud meminta instansi terkait untuk membuka data riwayat tanah secara transparan.


"Apabila dinyatakan lahan itu sudah pernah dibebaskan sebelumnya, kami meminta dokumennya dibuka. Harus diverifikasi siapa yang melepaskan hak, siapa penerima pembayarannya, berapa luasnya, dan apa dasar hukumnya. Sebaliknya, jika ternyata belum pernah diselesaikan, kami menuntut penyelesaian ganti kerugian yang sah sesuai undang-undang," tambahnya.


Guna mengawal transparansi proses ini, pihak ahli waris juga meminta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bima untuk menjalankan fungsi pengawasan. Mereka berharap legislatif dapat memfasilitasi Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan menghadirkan BWS Nusa Tenggara I, Pemkot Bima, Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta pihak ahli waris.


Mahfud menekankan bahwa sikap kliennya sama sekali tidak bertujuan untuk menghambat atau menghentikan proyek strategis tersebut. "Posisi kami sederhana: pastikan bidangnya, lakukan overlay, dan buka riwayat pembebasannya. Kami ingin proyek kolam retensi tetap berjalan, tetapi hak hukum masyarakat juga wajib dilindungi," pungkasnya.(red)

 

#kolamretensi #amahami #Kotabima #ahliwaris #polemiklahan #ntb #workbank

Tidak ada komentar:

Posting Komentar



Komentar merupakan aspirasi pembaca dan tidak merepresentasikan pendapat JangkaBima. Mohon selalu sampaikan pendapat dengan sopan dan tidak melanggar SARA.