-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Sengkarut Anggaran Rehab Kantor RSUD Kota Bima, Dari Tender Batal Dana CSR HK, hingga Dugaan Titipan APBD-P

| Minggu, Agustus 30, 2026 WIB Last Updated 2026-08-30T11:04:29Z

Bangunan gedung manajemen RSUD Kota Bima kini jadi polemik
JangkaBima.Com.-Sengkarut proyek rehabilitasi Kantor Manajemen RSUD Kota Bima memasuki babak baru yang kian membingungkan publik. Setelah tender resminya sempat dibatalkan akibat carut-marut administrasi, proyek ini mendadak kembali berjalan dan telah selesai dikerjakan dengan skema pembiayaan ganda (dual-budgeting) yang melibatkan dana Corporate Social Responsibility (CSR) PT Hutama Karya (HK) dan APBD Perubahan 2026.

 

Teka-teki kelanjutan proyek bernilai ratusan juta ini mulai terkuak setelah Direktur Eksekutif Lembaga Edukasi dan Advokasi (LEAD) NTB, Agus Mawardy, melakukan konfirmasi langsung kepada Kepala Dinas Kesehatan Kota Bima, Ahmad, pada Sabtu, 29 Agustus 2026.

 

Kepada LEAD NTB, Ahmad membeberkan bahwa ada pembagian beban anggaran dalam pengerjaan bangunan berlantai tersebut berdasarkan laporan yang ia terima dari Direktur RSUD Kota Bima.

 

"Untuk mengembalikan ke kondisi semula, menggunakan dana CSR HK itu, Gus. Ini berdasarkan info dari Direktur RSUD," ungkap Agus Mawardi seperti disampaikan Ahmad.

 

Tak berhenti di situ kata Agus, Kepala Dikes menjelaskan, bahwa sisa pengerjaan fisik kantor manajemen yang belum rampung nantinya tidak lagi menggunakan dana sosial, melainkan akan dititipkan pada APBD Perubahan Kota Bima Tahun Anggaran 2026 "Pekerjaan lanjutan akan dilaksanakan dengan APBDP 2026. Mohon konfirmasi dengan Direktur selaku PPK," saran Ahmad.

 

Pengakuan dari saringan informasi Dinas Kesehatan ini justru memantik kecurigaan baru. Skema pembiayaan ini dinilai publik sebagai langkah akrobatik untuk menyelamatkan proyek yang telanjur cacat prosedur sejak awal.

 

Sebelumnya, proyek rehab kantor ini sempat menjadi buah bibir. Pemerintah Kota Bima mencantumkan pagu anggaran sekitar Rp950 juta dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA). Namun, terjadi selisih angka yang mencolok antara DPA dengan Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP). Ket ketidaksesuaian administrasi inilah yang memaksa proses lelang pemilihan kontraktor dibatalkan total.

 

Anehnya, meski status tender resmi telah mati, aktivitas tukang dan pengerjaan fisik di lapangan justru tetap melenggang di area RSUD Kota Bima. Kondisi kasat mata inilah yang memicu pertanyaan besar: Siapa kontraktor misterius yang bekerja tanpa ikatan kontrak resmi, dan apa dasar hukum pelaksanaan proyek tersebut?

 

Munculnya klaim penggunaan dana CSR PT Hutama Karya menurut Agus Mawardi demi "mengembalikan kondisi bangunan ke semula" dinilai sebagai pembenaran yang dipaksakan. Publik kini mendesak rincian volume kerja, mengingat dana CSR secara regulasi tidak boleh disalahgunakan untuk membiayai fasilitas internal kantor (back-office) instansi, melainkan harus berdampak langsung pada pelayanan pasien atau masyarakat publik.

 

Direktur Eksekutif LEAD NTB, Agus Mawardy, menegaskan bahwa transparansi dualisme anggaran ini wajib dibuka selebar-lebarnya oleh Pemerintah Kota Bima agar tidak memicu spekulasi liar di tengah masyarakat.

 

"Harus jelas batasnya. Berapa nilai nominal CSR HK yang diserap? Bagian bangunan mana saja yang dikerjakan pakai dana CSR, dan apa saja porsi pengerjaan yang sengaja digeser ke APBD Perubahan? Jangan sampai ada tumpang tindih anggaran (double funding) pada satu objek bangunan yang sama," tegas Agus.(red)

#rsudkotabima #danaCSR #kotabima #transparansi #kementeriankesehatanri

 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar



Komentar merupakan aspirasi pembaca dan tidak merepresentasikan pendapat JangkaBima. Mohon selalu sampaikan pendapat dengan sopan dan tidak melanggar SARA.