![]() |
| Bangunan gedung manajemen RSUD Kota Bima kini jadi polemik |
Teka-teki kelanjutan proyek bernilai ratusan juta ini
mulai terkuak setelah Direktur Eksekutif Lembaga Edukasi dan Advokasi (LEAD)
NTB, Agus Mawardy, melakukan konfirmasi langsung kepada Kepala Dinas Kesehatan
Kota Bima, Ahmad, pada Sabtu, 29 Agustus 2026.
Kepada LEAD NTB, Ahmad membeberkan bahwa ada pembagian
beban anggaran dalam pengerjaan bangunan berlantai tersebut berdasarkan laporan
yang ia terima dari Direktur RSUD Kota Bima.
"Untuk mengembalikan ke kondisi semula,
menggunakan dana CSR HK itu, Gus. Ini berdasarkan info dari Direktur
RSUD," ungkap Agus Mawardi seperti disampaikan Ahmad.
Tak berhenti di situ kata Agus, Kepala Dikes menjelaskan, bahwa sisa
pengerjaan fisik kantor manajemen yang belum rampung nantinya tidak lagi
menggunakan dana sosial, melainkan akan dititipkan pada APBD Perubahan Kota
Bima Tahun Anggaran 2026 "Pekerjaan lanjutan akan dilaksanakan dengan
APBDP 2026. Mohon konfirmasi dengan Direktur selaku PPK," saran Ahmad.
Pengakuan dari saringan informasi Dinas Kesehatan ini
justru memantik kecurigaan baru. Skema pembiayaan ini dinilai publik sebagai
langkah akrobatik untuk menyelamatkan proyek yang telanjur cacat prosedur sejak
awal.
Sebelumnya, proyek rehab kantor ini sempat menjadi
buah bibir. Pemerintah Kota Bima mencantumkan pagu anggaran sekitar Rp950 juta
dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA). Namun, terjadi selisih angka yang
mencolok antara DPA dengan Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP). Ket
ketidaksesuaian administrasi inilah yang memaksa proses lelang pemilihan
kontraktor dibatalkan total.
Anehnya, meski status tender resmi telah mati,
aktivitas tukang dan pengerjaan fisik di lapangan justru tetap melenggang di
area RSUD Kota Bima. Kondisi kasat mata inilah yang memicu pertanyaan besar:
Siapa kontraktor misterius yang bekerja tanpa ikatan kontrak resmi, dan apa
dasar hukum pelaksanaan proyek tersebut?
Munculnya klaim penggunaan dana CSR PT Hutama Karya menurut Agus Mawardi demi "mengembalikan kondisi bangunan ke semula" dinilai sebagai
pembenaran yang dipaksakan. Publik kini mendesak rincian volume kerja,
mengingat dana CSR secara regulasi tidak boleh disalahgunakan untuk membiayai
fasilitas internal kantor (back-office) instansi, melainkan harus
berdampak langsung pada pelayanan pasien atau masyarakat publik.
Direktur Eksekutif LEAD NTB, Agus Mawardy, menegaskan
bahwa transparansi dualisme anggaran ini wajib dibuka selebar-lebarnya oleh
Pemerintah Kota Bima agar tidak memicu spekulasi liar di tengah masyarakat.
"Harus jelas batasnya. Berapa nilai nominal CSR
HK yang diserap? Bagian bangunan mana saja yang dikerjakan pakai dana CSR, dan
apa saja porsi pengerjaan yang sengaja digeser ke APBD Perubahan? Jangan sampai
ada tumpang tindih anggaran (double funding) pada satu objek bangunan
yang sama," tegas Agus.(red)
#rsudkotabima #danaCSR #kotabima #transparansi #kementeriankesehatanri


Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentar merupakan aspirasi pembaca dan tidak merepresentasikan pendapat JangkaBima. Mohon selalu sampaikan pendapat dengan sopan dan tidak melanggar SARA.