![]() |
| Tim kepolisian saat olah TKP pembunuhan |
Insiden berdarah yang menggemparkan warga setempat ini diduga kuat dipicu oleh konflik masalah asmara.
Kapolres Bima Kota AKBP Mubiarto melalui Kapolsek Langgudu IPDA Suhaely mengatakan, polisi menerima laporan masyarakat mengenai dugaan penganiayaan yang menyebabkan seorang warga meninggal dunia.
Personel Polsek Langgudu segera mendatangi lokasi untuk mengamankan tempat kejadian perkara. Tim Satreskrim Polres Bima Kota kemudian melakukan olah TKP dan memeriksa sejumlah saksi.
Dari keterangan awal saksi, polisi memperoleh gambaran mengenai rangkaian kejadian. Sebelum peristiwa berdarah itu terjadi, HK disebut berangkat dari Desa Waworada menuju Desa Rupe dengan berboncengan bersama Refan. Keduanya disebut hendak mengantar seorang perempuan.
Setiba di Desa Rupe, HK diduga sempat berada di rumah Nur dan duduk bersama Fira Rahayu Ningsi. Setelah itu, korban disebut hendak kembali ke Desa Waworada.
Namun ketika keluar dari pekarangan rumah warga, HA diduga datang dan melakukan kekerasan menggunakan senjata tajam.
HK berusaha menyelamatkan diri. Ia berlari hingga akhirnya terjatuh di pekarangan rumah Salahudin. Luka yang dideritanya diduga cukup parah. Korban meninggal dunia di lokasi kejadian.
Keterangan sejumlah saksi kemudian mengarah kepada HA sebagai orang yang diduga melakukan pembacokan. Polisi pun bergerak mencari keberadaannya.
Pencarian dilakukan dengan pendekatan persuasif dan melibatkan pihak keluarga. Upaya tersebut akhirnya membuahkan hasil. HA diamankan petugas di ujung Desa Rupe.
Situasi kemudian menjadi perhatian polisi karena adanya potensi benturan antara kelompok masyarakat dari Desa Waworada dan pihak keluarga terduga pelaku. HA selanjutnya dievakuasi menuju Mako Polres Bima Kota melalui jalur Sape.
Polisi kini masih mendalami perkara tersebut, termasuk motif, kronologi lengkap, serta peran HA dalam peristiwa yang menewaskan HK.
Dugaan sementara yang diperoleh dari pemeriksaan awal menyebut perkara itu berkaitan dengan persoalan asmara. Namun polisi belum menyimpulkan motif tersebut sebagai penyebab pasti dan masih melakukan pendalaman.
Polsek Langgudu meminta masyarakat tidak mengambil tindakan sendiri dan menyerahkan penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.
Perkara ini masih berada dalam tahap penyidikan. Status HA sebagai terduga pelaku juga tetap mengacu pada proses hukum dan asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(Red)
#hukum #kriminal #bima #supir #pembunuhan


Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentar merupakan aspirasi pembaca dan tidak merepresentasikan pendapat JangkaBima. Mohon selalu sampaikan pendapat dengan sopan dan tidak melanggar SARA.