![]() |
| Ketua Komisi I DPRD Kota Bima, Yogi Prima Ramadhan |
Misteri kelanjutan proyek rehabilitasi atap gedung
Kantor Manajemen RSUD Kota Bima (eks Kantor Wali Kota Bima) kian menyudutkan
pemerintah daerah. Setelah sebelumnya dikritik tajam oleh Wakil Ketua DPRD dan anggotanya,
kini giliran Ketua Komisi I DPRD Kota Bima, Yogi Prima Ramadhan, yang angkat
bicara dan mempertanyakan mekanismenya.
Komisi bidang pemerintahan ini kaget mendapatkan informasi atas munculnya kembali aktivitas pekerja di lokasi proyek, padahal status pekerjaan tersebut sebelumnya telah dinyatakan dibatalkan.
"Kami akan mempertanyakan kembali kepada pihak terkait, dalam hal ini PPK. Apakah ada informasi terbaru tentang pengerjaan lagi atau bagaimana mekanismenya saat ini," tegas Yogi sapaan akrabnya saat diwawancara di kantor DPRD, Kamis 13 Agustus 2026.
Menurut duta PAN di DPRD Kota Bima itu, langkah ini
diambil untuk merespons tanda tanya yang kini berkembang di tengah masyarakat
Kota Bima.
Politikus ini berjanji akan mengejar kejelasan
prosedur tersebut hingga terang benderang "Kalau ada pertanyaan dari
masyarakat, kita akan minta penjelasan pada pihak terkait. Apa sebenarnya yang
terjadi, sehingga ada lagi pekerjaan setelah dibatalkan," ujarnya.
"Kalau sudah dibatalkan ya dibatalkan, tak bisa
lagi (dikerjakan). Kalau mau dilanjutkan, kenapa dibatalkan?" ujar Yogi menutup
pernyataannya.
Seperti diberikan sebelumnya, Drama proyek proyek
rehabilitasi Kantor Manajemen RSUD Kota Bima berlokasi di eks gedung Kantor
Wali Kota Bima dari awal dianggarpkan Rp990 juta kemudian dipecah menjadi Rp390
juta, tampaknya belum berakhir. Setelah pejabat LPBJ Kota Bima H. Irwansyah dan
Direktur RSUD Kota Bima selaku PPK, dr. Fathurahman, menyatakan proyek tersebut
dibatalkan, aktivitas pekerjaan justru terlihat kembali di lokasi.
Padahal saat raker dengan
komisi I DPRD Kota Bima, Kepala LPBJ dan PPK mengatakan dengan berbagai
pertimbangan proyek tersebut dibatalkan.
Pantauan media pada Kamis, 13
Agustus 2026, menunjukkan pekerjaan di gedung tersebut telah berlangsung
setidaknya selama dua hari terakhir.(red)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentar merupakan aspirasi pembaca dan tidak merepresentasikan pendapat JangkaBima. Mohon selalu sampaikan pendapat dengan sopan dan tidak melanggar SARA.