![]() |
| Foto kondisi masjid Agung Al Muwahidin (atas) belum tuntas dan proyek penataan taman di media jalanan Kota Bima terus dilanjutkan (bawah) |
Lebih lanjut, terkait kebijakan penundaan ini memicu sorotan publik. Pasalnya, penyelesaian pembangunan masjid agung tersebut merupakan salah satu janji politik yang disampaikan pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bima H Arahman dan Feri Sofiyan saat masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) lalu.
Pada tahun anggaran 2026, Pemkot Bima sebenarnya telah memplot dana sebesar Rp2,3 miliar demi menepati janji kepala daerah untuk merampungkan struktur rumah ibadah tersebut. Namun, rencana itu dipastikan kandas setelah proses tender resmi dibatalkan.
Baca Berita Lainnya :
https://www.jangkabima.com/2025/11/wali-kota-bima-terima-silaturahmi.html
https://www.jangkabima.com/2025/06/anggaran-pembangunan-masjid-agung-al.html
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bima, anggaran Rp2,3 miliar untuk kelanjutan pembangunan Masjid Agung Al-Muwahidin dipastikan batal dikerjakan pada tahun ini.
Sampai berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari otoritas terkait mengenai dasar pertimbangan pembatalan tender tersebut. Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bima sekaligus Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), H. Fakhrunraji, saat dikonfirmasi belum memberikan klarifikasi maupun jawaban terkait alasan pembatalan proyek strategis keagamaan ini.
Selain Masjid Agung, kebijakan pembatalan pengerjaan fisik juga berdampak pada proyek infrastruktur publik lainnya. Kelanjutan proyek rehabilitasi Lapangan Serasuba senilai Rp5 miliar dipastikan turut dibatalkan, meskipun pos anggarannya telah disahkan dan dialokasikan ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Murni tahun anggaran 2026.
Untuk informasi, Pada Tahun 2025, Wali Kota Bima saat bertemu dengan Pengurus Yayasan dan Pengelola masjid Raya Al Muwahiddin mengungkapkan, bahwa di tahun 2025 ini pihaknya dihadapkan dengan kebijakan pemerintah pusat melalui Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
Imbasnya, pada tahun 2025 Pemkot Bima sama sekali tidak mengalokasikan anggaran untuk kelanjutan masjid agung dengan alasan efisiensi dan ruang fiskal daerah yang terbatas.
Wali Kota menegaskan, Inpres ini mengharuskan seluruh kementerian/lembaga/pemerintah provinsi/kabupaten/kota untuk fokus pada kinerja pelayanan publik dan memastikan setiap anggaran yang dikeluarkan efektif dan efisien, serta memberikan manfaat bagi masyarakat.
Selain membatalkan anggaran kelanjutan pembangunan Masjid Agung Al Muwahidin, Pemkot Bima juga di Tahun 2026 menghapus seluruh anggaran bantuan pembangunan Masjid se Kota Bima.(Red)
#kotabima #masjid #masjidagungalmuwahidin #bima #islam #proyek #batal
Berita Lain :


Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentar merupakan aspirasi pembaca dan tidak merepresentasikan pendapat JangkaBima. Mohon selalu sampaikan pendapat dengan sopan dan tidak melanggar SARA.