![]() |
Masjid Agung Al-Muwahidin |
Dari APBD awal sebesar Rp 2.5 milyar, saat dilakukan Efisiensi dan pergeseran akhirnya Pemerintah Kota (Pemkot) Bima menghapus sepenuhnya.
Itu terungkap saat rapat koordinasi digelar Tim Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Rabu 11 Juni 2025.
Rapat tersebut merupakan lanjutan dari pertemuan sehari sebelumnya, yang membahas implementasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 terkait efisiensi dan pergeseran anggaran.
Ketua DPRD Kota Bima, Syamsurih menanyakan jumlah anggaran digeser dan kemana anggaran tersebut dialokasikan kembali. Termasuk anggaran Masjid Agung Al-Muwahidin dan hibah untuk Masjid se- Kota Bima.
Kabid Anggaran DPPKAD Kota Bima, Muslih mengatakan, untuk anggaran pembangunan Masjid Agung Al-Muwahidin memang teralokasi dalam APBD Tahun 2025.
Sesuai implementasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 dilakukan efisiensi dan pergeseran anggaran oleh pemerintah seluruh Indonesia, termasuk Kota Bima.
Khusus untuk anggaran pembangunan Masjid Agung Al-Muwahidin sebesar Rp 2.5 milyar telah dinolkan saat dilakukan pergeseran kemarin.
"Iya sudah nol angkanya, sementara hibah untuk Masjid lain tidak dilakukan Efisiensi," ungkapnya.
Untuk informasi, total anggaran digeser oleh Pemkot Bima sebesar Rp 57 milyar, diperuntukkan untuk mendukung program kerja Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bima terpilih.
Diantaranya penataan lapangan Serasuba sekitar Rp 4 milyar lebih, pembelian alat berat di DLH, pengadaan lampu sollarcell Rp 5 milyar (Dishub), lampu taman dan jalan, pembebasan lahan program Nufreed Rp 15 milyar dan lainnya.(Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentar merupakan aspirasi pembaca dan tidak merepresentasikan pendapat JangkaBima. Mohon selalu sampaikan pendapat dengan sopan dan tidak melanggar SARA.