-->

Notification

×

Iklan

Iklan

TPP Kota Bima Belum Cair, DPRD Cium Ada Masalah Sistemik

| Senin, April 27, 2026 WIB Last Updated 2026-04-27T08:33:39Z
Anggota DPRD Kota Bima, Abdul Rabbi 
Kota Bima,JangkaBima.-Keterlambatan pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) di Kota Bima kini tak lagi dipandang sekadar kendala administratif biasa. Sejumlah indikator mulai mengarah pada dugaan persoalan yang lebih serius, yakni lemahnya tata kelola keuangan daerah dan belum sinkronnya sistem pendukung pembayaran serta masalah sistemik.


Anggota Komisi I DPRD Kota Bima, Abdul Rabbi, menilai alasan pemerintah soal “kehati-hatian agar tidak menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)” justru menimbulkan pertanyaan baru di tengah publik.


“Kalau hanya disebut kehati-hatian, publik berhak tahu, apa yang sebenarnya belum siap? Dalam audit, yang jadi masalah bukan cepat atau lambat, tapi salah prosedur dan salah hitung,” tegasnya.


Penelusuran awal mengarah pada validitas data Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjadi dasar utama penghitungan TPP. Informasi yang berkembang menyebut proses cleansing data belum sepenuhnya rampung.


Perubahan status pegawai seperti mutasi, pensiun, promosi jabatan, hingga pembaruan data kinerja disebut masih dalam tahap penyesuaian. Kondisi ini dinilai berisiko memicu salah bayar, kelebihan bayar, hingga penerima yang tidak sesuai haknya.


“Kalau data belum bersih, maka seluruh perhitungan rawan bermasalah. Ini persoalan dasar, bukan hal kecil,” ujar Rabbi.


https://www.jangkabima.com/2026/04/%20Ribuan-ASN-Pemkot-Bima-Masih-Menanti-Kepastian-Pencairan-TPP-Tahun-2026-Sekda-Janji-Bulan-ini-Terealisasi.html


Selain data ASN, DPRD juga menyoroti proses penganggaran dan rekonsiliasi lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Tahapan ini disebut belum berjalan solid dan belum terdokumentasi secara menyeluruh.


Padahal, rekonsiliasi menjadi pintu utama untuk memastikan kesesuaian data antar instansi, ketepatan nominal pembayaran, serta legalitas administrasi sebelum anggaran dicairkan.


Jika tahapan ini tersendat, maka keterlambatan TPP bukan lagi kejadian teknis, melainkan cerminan adanya gangguan dalam sistem manajemen keuangan daerah.


Robbi sapaannya juga menyoroti lemahnya koordinasi di level pimpinan daerah. Sebagai penanggung jawab pengelolaan keuangan, pimpinan administratif dinilai harus mampu memastikan seluruh OPD bergerak dalam satu irama.


Namun narasi kehati-hatian yang terus disampaikan justru dinilai berpotensi menutupi akar persoalan “Kalau alasan terus kehati-hatian, publik akan bertanya, ini kehati-hatian atau ketidaksiapan? Kalau sistemnya rapi, seharusnya tidak ada penundaan,” katanya.


DPRD Kota Bima meminta pemerintah daerah segera membuka kondisi sebenarnya ke publik, termasuk status finalisasi data ASN, progres rekonsiliasi antar OPD, hingga jadwal pasti pencairan TPP.


“Publik tidak butuh kalimat penenang. Publik butuh penjelasan yang jelas, terbuka, dan bisa diuji,” ujarnya.


Dengan menguatnya berbagai indikasi tersebut, persoalan TPP tertunda kini bergeser dari isu administratif menjadi isu akuntabilitas pemerintahan.


Jika tidak segera dibenahi secara terbuka dan terukur, dampaknya bisa melebar: hak ASN terganggu, pelayanan publik ikut terdampak, dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah makin tergerus.


“Penundaan bukan solusi. Kalau akar masalah tidak dibereskan, yang tertunda hari ini bisa berubah jadi krisis yang lebih besar besok,” pungkas Rabbi.


Untuk informasi, tiga bulan sudah TPP ASN Kota Bima tak kunjung mendapat pembayaran, terhitung Januari sampai Maret 2026. Sebelumnya pun mencuat informasi bahwa Mendagri belum menyetujui pengajuan ijin besaran TPP Kota Bima.


Diduga pemerintah kota bima pada tahun 2025 mendapatkan teguran dari Mendagri karena tak mengajukan persetujuan.(Red)


https://www.jangkabima.com/2026/02/Heboh-Internal-ASN-Kota-Bima-Sebagian-Pembayaran-TPP-Tahun-2025-Diduga-Jadi-Temuan-BPK.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar



Komentar merupakan aspirasi pembaca dan tidak merepresentasikan pendapat JangkaBima. Mohon selalu sampaikan pendapat dengan sopan dan tidak melanggar SARA.