![]() |
| ilsutrasi |
Hingga saat ini, ribuan pegawai di berbagai Organisasi Perangkat Daerah
(OPD) masih menantikan kabar resmi terkait pencairan hak mereka untuk tahun
anggaran 2026.
Untuk informasi, pengajuan persetujuan pembayaran TPP tahun 2026 ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah diusulkan sejak menjelang hari raya Idul Fitri lalu. Namun, hingga kini belum ada kejelasan apakah dokumen tersebut telah disetujui atau ditandatangani oleh Mendagri.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bima, Drs. H. Muhammad Fakhrunraji, ME, memberikan konfirmasi langsung terkait status pengajuan TPP yang saat ini tengah dinantikan oleh ribuan pegawai. Ia menegaskan bahwa sejatinya tidak ada kendala prinsip dalam proses tersebut.
"Tidak ada kendala. InsyaAllah akan direalisasikan dalam bulan ini," tegas H. Fakhrunraji saat dikonfirmasi pada Selasa, 14 April 2026.
Menurut Sekda, saat ini pemerintah daerah sedang fokus menuntaskan tahapan akhir di tingkat pusat. Pengajuan persetujuan telah disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan saat ini hanya tinggal menunggu penyelesaian administrasi formal sebagai dasar pencairan.
"Sekarang sedang dalam tahapan penyelesaian administrasi. Begitu surat persetujuan dari Mendagri turun, proses pencairan akan langsung dieksekusi," tambahnya.
Di sisi lain, BPK RI Perwakilan NTB dilaporkan menemukan adanya permasalahan pada pembayaran TPP tahun anggaran 2025.Temuan tersebut telah ditindaklanjuti dengan proses klarifikasi, yang berdampak pada kewajiban sejumlah ASN untuk mengembalikan dana ke kas daerah karena adanya ketidaksesuaian administrasi.
Kondisi ini diduga membuat Pemkot Bima lebih selektif dan berhati-hati
dalam pengajuan regulasi TPP tahun 2026 agar tidak terjadi pengulangan
kesalahan yang sama di kemudian hari.
Hingga berita ini diturunkan, para ASN di Kota Bima sangat berharap agar sinkronisasi
antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat segera tuntas, sehingga TPP yang
menjadi tumpuan ekonomi pegawai dapat segera dicairkan.(red)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentar merupakan aspirasi pembaca dan tidak merepresentasikan pendapat JangkaBima. Mohon selalu sampaikan pendapat dengan sopan dan tidak melanggar SARA.