![]() |
| Ilustrasi |
Kebenaran adanya dugaan temuan BPK RI itu juga disampaikan Sekda Kota Bima, H. Muhammad Fakhrunraji saat membuka acara rakor lintas sekor tentang status kepesertaan BPJS di aula kantor Pemkot Bima, Kamis (26/2/2026).
Singkat, Sekda
sampaikan, bahwa hasil dari audit BPK RI itu sifatnya sementara, belum final. Untuk
itu dirinya sudah meminta jajaran untuk segera melakukan koordinas untuk dilakukan
penyandingan dan sinkronisasi data dengan pihak BPK RI.
Tujuannya untuk
memperjelas atas temuan BPK “ padahal lurah membayar TPP berdasarkan
rekapitulasi absensi dari BKPSDM,” ujarnya singkat disambut dukungan dari
kebanyakan Lurah hadir diacara tersebut.
Informasi dihimpun media ini, angka pengembalian sesuai temuan BPK RI bervariasi setiap ASN, mulai dari RP 1 juta sampai bahkan Rp 10 juta setiap ASN.
Jumlahnya bukan sedikit ASN, tetapi banyak ASN yang kebanyakan bertugas di tingkat kelurahan (red)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentar merupakan aspirasi pembaca dan tidak merepresentasikan pendapat JangkaBima. Mohon selalu sampaikan pendapat dengan sopan dan tidak melanggar SARA.