![]() |
| Imam Plur DKK saat mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Bima mempertanyakan penanganan kasus dugaan korupsi proyek revitalisasi lapangan Serasuba |
“massa pemeliharaan jangan dijadikan alasan, karena faktanya kualitas pekerjaan
proyek Serasuba bermasalah sejak awal,” ungkap Imam Plur pada JangkaBima.com,
Rabu (29/4/2026).
Ia menilai penjelasan pihak terkait yang hanya berfokus pada satu titik
kerusakan tidak menggambarkan kondisi riil di lapangan. Narasi yang menyebutkan
bahwa kerusakan tersebut hanyalah kendala teknis biasa dalam masa pemeliharaan
dianggap tidak menjawab persoalan mendasar.
Berdasarkan pengamatan langsung, indikasi ketidaksesuaian kualitas diduga
terjadi secara masif, bukan hanya pada item keramik, melainkan pada berbagai
elemen pekerjaan lain dalam proyek penataan kawasan senilai Rp4 miliar
tersebut.
"Kondisi ini tidak bisa dipisahkan dari dugaan lemahnya perencanaan,
pelaksanaan teknis, hingga pengawasan di lapangan. Kami mempertanyakan kesiapan
pelaksana dan konsultan pengawas dalam memastikan material serta metode kerja
sesuai spesifikasi teknis," tegas Imam.
Jelasnya, persoalan ini tidak lagi sekadar menjadi
konsumsi opini publik. Imam menegaskan bahwa pihaknya telah menyampaikan
laporan resmi kepada Kejaksaan Negeri Bima untuk ditindaklanjuti secara hukum.
Laporan tersebut mendesak aparat penegak hukum untuk menguji seluruh item
pekerjaan, mulai dari aspek sipil, landscape, utilitas, hingga
elemen penunjang lainnya “Hari ini, kami juga mendatangi kantor Kejaksaan
Negeri Bima guna mendorong percepatan proses penanganan kasus tersebut agar berjalan
transparan dan akuntabel,” ungkapnya.
Publik kini mendesak agar klarifikasi dari pihak rekanan atau dinas terkait
tidak berhenti pada pembelaan teknis yang parsial. Audit menyeluruh terhadap
kualitas, volume, dan kesesuaian dokumen kontrak menjadi harga mati.
"Kami menempatkan seluruh dugaan ini dalam koridor pembuktian hukum,
bukan sekadar opini. Ini penting agar tidak terjadi bias informasi dan demi
menjaga prinsip transparansi serta akuntabilitas pembangunan di Kota
Bima," tutupnya.(red)
#serasuba #kasushukum #proyekrevitalisasi #kotabima


Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentar merupakan aspirasi pembaca dan tidak merepresentasikan pendapat JangkaBima. Mohon selalu sampaikan pendapat dengan sopan dan tidak melanggar SARA.