-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Dinyatakan Batal, Proyek Rehabilitasi Kantor Manajemen RSUD Kota Bima Malah Kembali Dikerjakan: Ada Apa?

| Kamis, Agustus 13, 2026 WIB Last Updated 2026-08-13T02:47:48Z
Sejumlah pekerja sedang melakukan rehabilitasi atap gedung kantor manajemen RSUD kota bima dibatalkan
Kota Bima,JangkaBima.-Drama proyek proyek rehabilitasi Kantor Manajemen RSUD Kota Bima berlokasi di eks gedung Kantor Wali Kota Bima, tampaknya belum berakhir. Setelah pejabat LPBJ Kota Bima H. Irwansyah dan Direktur RSUD Kota Bima selaku PPK, dr. Fathurahman, menyatakan proyek tersebut dibatalkan, aktivitas pekerjaan justru terlihat kembali di lokasi.


Padahal. Saat raker dengan komisi I DPRD Kota Bima, Kepala LPBJ dan PPK mengatakan dengan berbagai pertimbangan proyek tersebut dibatalkan.


Pantauan media pada Kamis, 13 Agustus 2026, menunjukkan pekerjaan di gedung tersebut telah berlangsung setidaknya selama dua hari terakhir.


Baca berita :

https://www.jangkabima.com/2026/07/Di-DPRD-Mengaku-Geser-Anggaran-Sehari-Kemudian-Pemkot-Bima-Membantah.html


Tiga pekerja terlihat berada di bagian atap gedung dan melakukan pemasangan baja ringan. Aktivitas itu menjadi tanda tanya karena sebelumnya proyek rehabilitasi tersebut disebut telah dibatalkan.


Belum jelas siapa pihak yang mengerjakan pekerjaan tersebut. Informasi yang dihimpun di lokasi masih simpang siur, apakah pekerjaan merupakan kelanjutan proyek oleh CV Mitra Juang Utama atau dikerjakan oleh perusahaan lain.


Kondisi ini menimbulkan pertanyaan baru mengenai konsistensi keterangan pejabat Pemkot Bima, khususnya PPK dan Kepala LPBJ. Jika proyek telah dibatalkan, atas dasar apa pekerjaan kembali berlangsung di lapangan?


Pertanyaan itu menjadi semakin penting karena proyek tersebut sebelumnya telah menjadi sorotan DPRD Kota Bima. Komisi I DPRD bahkan telah menggelar rapat kerja bersama jajaran Pemkot Bima untuk membahas dugaan persoalan dalam proses pengadaan.


Polemik bermula dari proyek yang sebelumnya gagal tender dengan nilai anggaran sekitar Rp945 juta. Anggaran tersebut kemudian bergeser dan dipecah menjadi Rp 390 juta atau paket dengan nilai lebih kecil untuk pengadaan langsung. Langkah itu dipersoalkan karena diduga tidak melalui prosedur penganggaran dan pengadaan sebagaimana mestinya.


Rapat kerja DPRD seharusnya menjadi titik terang. Namun, munculnya aktivitas pekerjaan di lokasi justru membuka babak baru.


Publik kini dihadapkan pada pertanyaan sederhana tetapi krusial: jika kontrak telah dibatalkan, siapa yang sedang bekerja di proyek tersebut dan berdasarkan dokumen apa pekerjaan itu dilanjutkan?


Sebab, perbedaan antara pernyataan pejabat dan fakta di lapangan bukan lagi sekadar soal komunikasi. Jika pekerjaan benar-benar berlangsung setelah pembatalan kontrak, DPRD dan aparat pengawasan internal pemerintah memiliki alasan untuk meminta penjelasan secara terbuka.


Proyek rehabilitasi eks Kantor Wali Kota Bima itu pun kini bukan hanya menyisakan soal bangunan dan anggaran. Ia juga menyisakan tanda tanya tentang tata kelola pengadaan, konsistensi keputusan pejabat, serta siapa yang sebenarnya bertanggung jawab atas pekerjaan yang kembali bergerak di lapangan.(Red)

#rsudkotabima #proyekbatal #dprdkotabima #kotabima #pemkotbima #gagaltender #polemik

Tidak ada komentar:

Posting Komentar



Komentar merupakan aspirasi pembaca dan tidak merepresentasikan pendapat JangkaBima. Mohon selalu sampaikan pendapat dengan sopan dan tidak melanggar SARA.