![]() |
| Ilustrasi |
Kota Bima, JangkaBima.com. –
Pengelolaan
persediaan obat dan bahan medis habis pakai (BHP) di lingkungan Dinas Kesehatan
Kota Bima dan sejumlah puskesmas mendapat sorotan Badan Pemeriksa Keuangan
(BPK) RI. Hasil pemeriksaan menunjukkan, obat yang telah rusak atau kedaluwarsa
belum seluruhnya dimusnahkan sesuai ketentuan.
Temuan
tersebut terungkap dalam pemeriksaan atas laporan keuangan Pemerintah Kota Bima
per 31 Desember 2025 yang diserahkan Mei Tahun 2026. BPK menemukan adanya
persediaan farmasi yang telah memasuki masa kedaluwarsa tetapi masih tersimpan
di gudang.
Dalam
laporan tersebut, Pemkot Bima mencatat saldo persediaan obat sebesar Rp7,23
miliar per 31 Desember 2025. Nilai itu meningkat sekitar Rp693,75 juta atau 10,61
persen dibandingkan saldo tahun sebelumnya yang mencapai Rp6,54 miliar.
Sementara
persediaan obat-obatan lainnya tercatat Rp1,29 miliar, melonjak sekitar
Rp995,51 juta atau 327,52 persen dibandingkan saldo per 31 Desember 2024
sebesar Rp303,95 juta.
BPK
melakukan pengujian melalui permintaan keterangan kepada pihak terkait,
pemeriksaan fisik atau stock opname, serta penelusuran saldo persediaan. Dari
pemeriksaan tersebut ditemukan adanya obat-obatan kedaluwarsa yang belum
dimusnahkan.
SOP Pemusnahan Obat Dinilai Tidak Memadai
BPK
menemukan Dinas Kesehatan sebenarnya telah memiliki SOP Penghapusan Sediaan
Farmasi yang diterbitkan pada 31 Maret 2017. Namun, SOP tersebut dinilai belum
mengatur secara rinci mekanisme pemusnahan obat yang rusak maupun kedaluwarsa.
SOP
hanya mengatur pembentukan Panitia Penghapusan Sediaan Farmasi serta pembuatan
berita acara hasil pemusnahan. Tidak terdapat penjelasan terperinci mengenai
tahapan pencatatan obat kedaluwarsa, penarikan obat dari gudang atau unit
pelayanan, penyimpanan sementara, prapemusnahan, hingga pengangkutan limbah
oleh pihak yang berwenang.
Kondisi
tersebut membuat mekanisme pemusnahan obat berbeda-beda di masing-masing
puskesmas yang menjadi objek pemeriksaan. BPK juga menilai SOP yang digunakan
belum menyesuaikan dengan struktur organisasi Dinas Kesehatan terbaru.
Instalasi Farmasi Kesehatan kini berada di bawah Bidang Pelayanan dan Sumber
Daya Kesehatan, sementara SOP tahun 2017 masih mencantumkan struktur organisasi
lama.
Perubahan
struktur organisasi yang tidak diikuti pembaruan prosedur tersebut dinilai
menyebabkan SOP tidak dapat diterapkan secara optimal. 2,09 Juta Unit Obat
Kedaluwarsa Masih Tersimpan Temuan paling mencolok berada di Instalasi Farmasi
Kesehatan (IFK) Dinas Kesehatan.
Pada
2025, IFK tercatat melakukan satu kali pemusnahan obat kedaluwarsa. Berdasarkan
berita acara yang ditandatangani pada 28 Juni 2025, sebanyak 594 item obat
dengan total 2.335.858 unit dimusnahkan. Nilai obat yang tercantum dalam berita
acara mencapai Rp952,71 juta.
Namun,
pemusnahan tersebut ternyata belum dilakukan seluruhnya. Berdasarkan keterangan
pengelola obat IFK, masih terdapat 2.095.790 unit obat yang berada di gudang
IFK Dinas Kesehatan per 31 Desember 2025.
Artinya,
sebagian besar obat yang telah dinyatakan kedaluwarsa masih berada dalam
penyimpanan dan belum seluruhnya melalui proses pemusnahan sesuai ketentuan.
Tujuh Puskesmas Ikut Disorot
Persoalan
serupa ditemukan pada puskesmas. Hasil pemeriksaan menunjukkan terdapat
perbedaan mekanisme penghapusan dan pemusnahan persediaan farmasi yang rusak
maupun kedaluwarsa. BPK menemukan sedikitnya tujuh puskesmas yang menjadi objek
uji petik, yakni Puskesmas Paruga, Mpunda, Penanae, Rasanae Timur, Kolo,
Jatibaru, dan Kumbe.
Perbedaan
itu antara lain menyangkut pihak yang melakukan pemusnahan serta tahapan
prapemusnahan hingga pemusnahan obat. BPK menyimpulkan proses pemusnahan obat
di Dinas Kesehatan dan puskesmas belum berjalan secara terstruktur karena belum
tersedia prosedur tetap yang rinci dan seragam.
Berpotensi Disalahgunakan
BPK
mengingatkan kondisi tersebut bukan sekadar persoalan administrasi. Penumpukan
obat rusak dan kedaluwarsa di gudang menimbulkan risiko penyalahgunaan
persediaan farmasi.
Selain
itu, terdapat risiko penggunaan alat tulis kantor (ATK) dan bahan habis pakai
di luar ketentuan atas persediaan yang tidak disajikan dalam laporan keuangan.
BPK juga menemukan potensi kurang atau lebih catat dalam penyajian persediaan
BHP non-obat pada empat puskesmas.
BPK
mengaitkan pengelolaan limbah farmasi tersebut dengan ketentuan pengelolaan
limbah, termasuk PP Nomor 22 Tahun 2021 dan Permen LHK Nomor
P.56/Menlhk-Setjen/2015 tentang pengelolaan limbah B3 dari fasilitas pelayanan
kesehatan.
Wali Kota Diminta Benahi Sistem
BPK
menyebut permasalahan tersebut terjadi karena Kepala Dinas Kesehatan dan para
Kepala Puskesmas belum sepenuhnya memedomani standar pengungkapan persediaan
serta belum menetapkan dan melaksanakan prosedur pemusnahan persediaan farmasi
sesuai ketentuan.
Kepala
Puskesmas juga dinilai belum optimal dalam melakukan pengendalian dan
pengawasan atas pengelolaan serta penatausahaan seluruh persediaan, khususnya
pencatatan mutasi barang.
Atas
temuan tersebut, Wali Kota Bima menyatakan sependapat dan berkomitmen
menindaklanjutinya sesuai rekomendasi BPK. BPK merekomendasikan Wali Kota Bima
menginstruksikan Kepala Dinas Kesehatan dan Kepala Puskesmas untuk memperbaiki
standar pengungkapan persediaan, menetapkan serta melaksanakan prosedur
pemusnahan obat dan persediaan farmasi sesuai ketentuan.
Para
Kepala Puskesmas juga diminta memperkuat pengendalian dan pengawasan terhadap
seluruh persediaan, terutama pencatatan setiap mutasi barang yang menjadi
tanggung jawab masing-masing.
Temuan
ini sekaligus membuka pertanyaan lebih besar? berapa banyak obat kedaluwarsa
yang masih tersimpan, berapa nilainya, dan kapan seluruh persediaan tersebut
benar-benar dimusnahkan sesuai prosedur?(red)
#obatkadaluwarsa #kotabima #dinaskesehatankotabima #kemenkes #lhpbpk #temuanbpk #kotabimabisa


Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentar merupakan aspirasi pembaca dan tidak merepresentasikan pendapat JangkaBima. Mohon selalu sampaikan pendapat dengan sopan dan tidak melanggar SARA.