-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Temuan BPK RI Ungkap Kekacauan Pengelolaan Obat Kadaluwarsa di Kota Bima, SOP Pemusnahan Tak Sesuai Ketentuan

| Selasa, Agustus 18, 2026 WIB Last Updated 2026-08-18T06:30:37Z

Ilustrasi 

Kota Bima, JangkaBima.com. –

Pengelolaan persediaan obat dan bahan medis habis pakai (BHP) di lingkungan Dinas Kesehatan Kota Bima dan sejumlah puskesmas mendapat sorotan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Hasil pemeriksaan menunjukkan, obat yang telah rusak atau kedaluwarsa belum seluruhnya dimusnahkan sesuai ketentuan.

 

Temuan tersebut terungkap dalam pemeriksaan atas laporan keuangan Pemerintah Kota Bima per 31 Desember 2025 yang diserahkan Mei Tahun 2026. BPK menemukan adanya persediaan farmasi yang telah memasuki masa kedaluwarsa tetapi masih tersimpan di gudang.

 

Dalam laporan tersebut, Pemkot Bima mencatat saldo persediaan obat sebesar Rp7,23 miliar per 31 Desember 2025. Nilai itu meningkat sekitar Rp693,75 juta atau 10,61 persen dibandingkan saldo tahun sebelumnya yang mencapai Rp6,54 miliar.

 

Sementara persediaan obat-obatan lainnya tercatat Rp1,29 miliar, melonjak sekitar Rp995,51 juta atau 327,52 persen dibandingkan saldo per 31 Desember 2024 sebesar Rp303,95 juta.

 

BPK melakukan pengujian melalui permintaan keterangan kepada pihak terkait, pemeriksaan fisik atau stock opname, serta penelusuran saldo persediaan. Dari pemeriksaan tersebut ditemukan adanya obat-obatan kedaluwarsa yang belum dimusnahkan.


SOP Pemusnahan Obat Dinilai Tidak Memadai

BPK menemukan Dinas Kesehatan sebenarnya telah memiliki SOP Penghapusan Sediaan Farmasi yang diterbitkan pada 31 Maret 2017. Namun, SOP tersebut dinilai belum mengatur secara rinci mekanisme pemusnahan obat yang rusak maupun kedaluwarsa.

 

SOP hanya mengatur pembentukan Panitia Penghapusan Sediaan Farmasi serta pembuatan berita acara hasil pemusnahan. Tidak terdapat penjelasan terperinci mengenai tahapan pencatatan obat kedaluwarsa, penarikan obat dari gudang atau unit pelayanan, penyimpanan sementara, prapemusnahan, hingga pengangkutan limbah oleh pihak yang berwenang.

 

Kondisi tersebut membuat mekanisme pemusnahan obat berbeda-beda di masing-masing puskesmas yang menjadi objek pemeriksaan. BPK juga menilai SOP yang digunakan belum menyesuaikan dengan struktur organisasi Dinas Kesehatan terbaru. Instalasi Farmasi Kesehatan kini berada di bawah Bidang Pelayanan dan Sumber Daya Kesehatan, sementara SOP tahun 2017 masih mencantumkan struktur organisasi lama.

 

Perubahan struktur organisasi yang tidak diikuti pembaruan prosedur tersebut dinilai menyebabkan SOP tidak dapat diterapkan secara optimal. 2,09 Juta Unit Obat Kedaluwarsa Masih Tersimpan Temuan paling mencolok berada di Instalasi Farmasi Kesehatan (IFK) Dinas Kesehatan.

 

Pada 2025, IFK tercatat melakukan satu kali pemusnahan obat kedaluwarsa. Berdasarkan berita acara yang ditandatangani pada 28 Juni 2025, sebanyak 594 item obat dengan total 2.335.858 unit dimusnahkan. Nilai obat yang tercantum dalam berita acara mencapai Rp952,71 juta.

 

Namun, pemusnahan tersebut ternyata belum dilakukan seluruhnya. Berdasarkan keterangan pengelola obat IFK, masih terdapat 2.095.790 unit obat yang berada di gudang IFK Dinas Kesehatan per 31 Desember 2025.

 

Artinya, sebagian besar obat yang telah dinyatakan kedaluwarsa masih berada dalam penyimpanan dan belum seluruhnya melalui proses pemusnahan sesuai ketentuan.

 

Tujuh Puskesmas Ikut Disorot

Persoalan serupa ditemukan pada puskesmas. Hasil pemeriksaan menunjukkan terdapat perbedaan mekanisme penghapusan dan pemusnahan persediaan farmasi yang rusak maupun kedaluwarsa. BPK menemukan sedikitnya tujuh puskesmas yang menjadi objek uji petik, yakni Puskesmas Paruga, Mpunda, Penanae, Rasanae Timur, Kolo, Jatibaru, dan Kumbe.

 

Perbedaan itu antara lain menyangkut pihak yang melakukan pemusnahan serta tahapan prapemusnahan hingga pemusnahan obat. BPK menyimpulkan proses pemusnahan obat di Dinas Kesehatan dan puskesmas belum berjalan secara terstruktur karena belum tersedia prosedur tetap yang rinci dan seragam.

 

Berpotensi Disalahgunakan

BPK mengingatkan kondisi tersebut bukan sekadar persoalan administrasi. Penumpukan obat rusak dan kedaluwarsa di gudang menimbulkan risiko penyalahgunaan persediaan farmasi.

 

Selain itu, terdapat risiko penggunaan alat tulis kantor (ATK) dan bahan habis pakai di luar ketentuan atas persediaan yang tidak disajikan dalam laporan keuangan. BPK juga menemukan potensi kurang atau lebih catat dalam penyajian persediaan BHP non-obat pada empat puskesmas.

 

BPK mengaitkan pengelolaan limbah farmasi tersebut dengan ketentuan pengelolaan limbah, termasuk PP Nomor 22 Tahun 2021 dan Permen LHK Nomor P.56/Menlhk-Setjen/2015 tentang pengelolaan limbah B3 dari fasilitas pelayanan kesehatan.

 

Wali Kota Diminta Benahi Sistem

BPK menyebut permasalahan tersebut terjadi karena Kepala Dinas Kesehatan dan para Kepala Puskesmas belum sepenuhnya memedomani standar pengungkapan persediaan serta belum menetapkan dan melaksanakan prosedur pemusnahan persediaan farmasi sesuai ketentuan.

 

Kepala Puskesmas juga dinilai belum optimal dalam melakukan pengendalian dan pengawasan atas pengelolaan serta penatausahaan seluruh persediaan, khususnya pencatatan mutasi barang.

 

Atas temuan tersebut, Wali Kota Bima menyatakan sependapat dan berkomitmen menindaklanjutinya sesuai rekomendasi BPK. BPK merekomendasikan Wali Kota Bima menginstruksikan Kepala Dinas Kesehatan dan Kepala Puskesmas untuk memperbaiki standar pengungkapan persediaan, menetapkan serta melaksanakan prosedur pemusnahan obat dan persediaan farmasi sesuai ketentuan.

 

Para Kepala Puskesmas juga diminta memperkuat pengendalian dan pengawasan terhadap seluruh persediaan, terutama pencatatan setiap mutasi barang yang menjadi tanggung jawab masing-masing.

 

Temuan ini sekaligus membuka pertanyaan lebih besar? berapa banyak obat kedaluwarsa yang masih tersimpan, berapa nilainya, dan kapan seluruh persediaan tersebut benar-benar dimusnahkan sesuai prosedur?(red)

#obatkadaluwarsa #kotabima #dinaskesehatankotabima #kemenkes #lhpbpk #temuanbpk #kotabimabisa

Tidak ada komentar:

Posting Komentar



Komentar merupakan aspirasi pembaca dan tidak merepresentasikan pendapat JangkaBima. Mohon selalu sampaikan pendapat dengan sopan dan tidak melanggar SARA.