![]() |
| Wakil Ketua DPRD, Alfian Indra Wirawan (kiri), Anggota Komisi I, Abdul Rabbi (kanan) |
"Hasil RDP nanti,
dewan akan mengeluarkan rekomendasi kepada Aparat Penegak Hukum (APH) agar
kasus ini segera diusut," ujar Alfian, Jumat (14/8/2026).
Pernyataan tegas
pimpinan DPRD ini buntut dari carut-marut proyek rehabilitasi gedung kantor
manajemen RSUD Kota Bima.
Proyek tersebut
awalnya dialokasikan anggaran sebesar Rp990 juta. Namun, setelah satu kali
gagal tender, anggaran tersebut mendadak dipecah menjadi Rp390 juta hanya untuk
pekerjaan rehabilitasi atap gedung.
Mengetahui adanya dugaan
pelanggaran, DPRD sebelumnya telah menggelar Rapat Kerja (Raker). Dalam raker
tersebut, para pejabat terkait sempat meminta maaf atas kekeliruan yang terjadi
dan langsung membatalkan kontrak proyek pada pekan lalu.
Namun, permintaan maaf
di hadapan anggota dewan itu diduga kuat hanya sandiwara. Pasalnya, pada Kamis
(13/8/2026), aktivitas pengerjaan rehabilitasi pada objek yang sama kembali
terlihat di lapangan.
Kondisi ini memicu
pertanyaan besar dari para wakil rakyat. Ketua Komisi I DPRD Kota Bima, Yogi
Prima Ramadhan, mempertanyakan legalitas proyek siluman tersebut.
"Siapa yang
mengerjakan proyek itu sekarang dan dari pos anggaran mana?" tanya Yogi
heran.
Nada serupa juga
dilontarkan oleh Anggota Komisi I, Abdul Rabbi. Ia mempertanyakan kapan
penandatanganan kontrak baru dilakukan dan apakah proyek tersebut masih digarap
oleh kontraktor yang sama.
"Kapan kontraknya
dibuat? Apakah proyek ini masih dikerjakan oleh CV Mitra Juang Utama,
perusahaan yang sebelumnya ditunjuk langsung lalu dibatalkan itu?" pungkas
Abdul Rabbi.(red)
#rsudkotabima
#kotabima #kesehatan #ntb #proyekgagal #polemik #aph


Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentar merupakan aspirasi pembaca dan tidak merepresentasikan pendapat JangkaBima. Mohon selalu sampaikan pendapat dengan sopan dan tidak melanggar SARA.