![]() |
| ilustrasi |
Pengelolaan aset Pemerintah Kota Bima diduga masih amburadul. Terbukti dari Laporan Hasil Pemeriksaa (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan penatausahaan dan pengamanan aset daerah belum tertib. Salah satu temuan paling mencolok dari 569 dokumen sertifikat tanah yang secara fisik dikuasai Pemkot Bima, 53 belum tercatat atau belum teridentifikasi dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) A.
Temuan itu terungkap dalam pemeriksaan BPK terhadap pengelolaan
Barang Milik Daerah (BMD) Pemerintah Kota Bima Tahun 2025 diserahkan Mei Tahun
2026. BPK mencatat, dari 569 dokumen sertipikat kepemilikan tanah yang secara
fisik dikuasai pemerintah daerah, terdapat 53 sertipikat yang tidak memiliki
kecocokan data dengan KIB A.
Ketiadaan informasi nomor sertipikat, luas, maupun lokasi pada KIB
A membuat keberadaan dan posisi aset tersebut tidak dapat dipetakan secara
akurat dalam administrasi pemerintah daerah.
Temuan tersebut menjadi semakin serius karena BPK juga menemukan
data aset tanah Pemkot Bima belum sepenuhnya sinkron dengan data pertanahan.
Data Tanah Pemkot
Diduga Tumpang Tindih :
BPK melakukan uji petik dengan membandingkan data KIB A dengan
data geospasial Kementerian ATR/BPN melalui portal Bhumi. Hasilnya menunjukkan
inventarisasi aset tanah Pemkot Bima belum akurat.
Sejumlah bidang tanah yang dikuasai pemerintah daerah terindikasi
memiliki status dokumen berupa Sertipikat Hak Milik (SHM) atas nama pihak lain
yang belum teridentifikasi. Dengan kata lain, pemerintah daerah menguasai atau
mencatat tanah sebagai aset, tetapi data administrasi pertanahannya belum
sepenuhnya memberikan kepastian mengenai status kepemilikan.
BPK menilai kondisi tersebut berisiko menimbulkan persoalan hukum
apabila tidak segera ditelusuri dan disinkronkan dengan data pertanahan. Pengakuan
Plt. Kepala Bidang BMD saat pemeriksaan menyatakan akan melakukan sinkronisasi
data spasial secara menyeluruh antara KIB A dan data pertanahan nasional untuk
memastikan validitas kepemilikan aset.
Persoalan administrasi tersebut terjadi ketika nilai aset tetap
Pemkot Bima mencapai angka fantastis. Dalam Neraca per 31 Desember 2025
audited, Pemkot Bima menyajikan aset tetap senilai Rp2,532 triliun. Nilai itu
meningkat Rp524,27 miliar atau 26,11 persen dibandingkan saldo per 31 Desember
2024 sebesar Rp2,007 triliun.
Namun, besarnya nilai aset tersebut belum diikuti dengan tertibnya
pencatatan dan pengamanan. BPK menemukan 1.261 unit gedung dan bangunan senilai
Rp348,66 miliar tercatat dengan informasi luas bernilai nol atau satu. Pada
aset jalan, jaringan, dan irigasi, persoalannya lebih besar. Sebanyak 2.310
unit aset senilai Rp596,85 miliar tercatat tanpa informasi lokasi yang jelas.
Bahkan, hingga pemeriksaan dilakukan, data lokasi aset tersebut
belum sepenuhnya diperbarui. Pemkot beralasan sebagian aset telah berusia lebih
dari 10 tahun sehingga masih dalam proses penelusuran oleh pengurus barang
masing-masing SKPD.
Sertipikat Hilang
hingga Tak Diketahui Keberadaannya Temuan BPK juga menyasar dokumen fisik
kepemilikan aset:
Dua bidang tanah yang dalam KIB A telah dicatat memiliki nomor
sertipikat ternyata dokumen sertipikat aslinya tidak diketahui keberadaannya.
Persoalan serupa terjadi pada aset tanah hasil hibah dari
Pemerintah Kabupaten Bima. Meski secara administratif hibah telah dituangkan
dalam SK Hibah Nomor 134.4/007/07.3/2023, Pemkot Bima belum menguasai fisik
sertipikat asli tanah tersebut.
Selain itu, penyimpanan sertipikat aset daerah belum sepenuhnya
terpusat. BPK menemukan masih ada sertipikat asli yang disimpan langsung oleh
satuan pendidikan, termasuk SDN 5 Kota Bima, bukan pada Bidang Aset BPKAD
sebagai pengelola barang.
Kondisi tersebut dinilai membuka celah terhadap risiko kehilangan,
penyalahgunaan, maupun persoalan hukum atas aset milik daerah.
Lapangan Serasuba Berdiri di Atas Tanah yang Tak Tercatat Temuan
lain tak kalah mencolok. Pemkot Bima mencatat pembangunan atau penataan
Lapangan Serasuba senilai Rp3,345 miliar pada KIB C.
Namun, hasil telaah BPK terhadap KIB C dan KIB A menunjukkan aset
tersebut berdiri di atas lahan yang tidak tercatat dalam KIB A Pemkot Bima. Pemkot
Bima mengakui Lapangan Serasuba telah dikelola sepenuhnya oleh pemerintah
daerah. Namun, terkait status tanah, Pemkot masih melakukan koordinasi dengan
Pemerintah Kabupaten Bima dan Kantor Pertanahan Kota Bima. Hasil konfirmasi
kepada Kantor Pertanahan juga menunjukkan belum terdapat sertipikat kepemilikan
pada lokasi tersebut.
Kemudian terkait 359 Ruas Jalan, 11 di Antaranya Tak Selaras BPK
juga menemukan ketidaksesuaian pencatatan aset jalan. Pemkot Bima memiliki 184
ruas jalan yang ditetapkan sebagai jalan kota melalui keputusan wali kota.
Namun, dalam KIB D tercatat 359 item ruas jalan yang telah diklasifikasikan
berdasarkan penomoran.
Dari jumlah tersebut, 11 item KIB D belum selaras dengan SK
Penetapan Ruas Jalan. Perbedaannya antara lain berupa nomenklatur, pemisahan
ruas, hingga atribut panjang jalan. Kondisi tersebut membuat aset jalan dalam
buku inventaris sulit dipetakan secara akurat dengan status hukumnya.
Dampaknya, kapitalisasi pekerjaan peningkatan atau pemeliharaan jalan berisiko
tidak dapat diatribusikan secara tepat kepada aset induknya.
BPK menilai berbagai persoalan tersebut tidak berdiri sendiri.
Kelemahan pengelolaan BMD disebut berkaitan dengan belum optimalnya
pengendalian dan pengawasan oleh pejabat terkait. Sekretaris Daerah selaku
Pengelola BMD dinilai belum sepenuhnya melaksanakan pengendalian dan pengawasan
dalam koordinasi inventarisasi serta pengelolaan BMD.
Hal serupa juga disoroti pada Kepala BPKAD selaku Pejabat
Penatausahaan Barang dan para kepala SKPD selaku Pengguna Barang. BPK
mengingatkan, aset yang tidak diamankan secara administratif maupun hukum
berisiko mengalami penyalahgunaan, kehilangan, klaim pihak lain, serta
kesulitan dalam pencatatan dan penilaian aset.
BPK Minta Pemkot
Bereskan Data Aset:
Atas berbagai temuan tersebut, BPK merekomendasikan Wali Kota Bima
memperkuat pengendalian dan pengawasan pengelolaan BMD. Pemkot juga diminta berkoordinasi dengan Kantor Pertanahan untuk
mengamankan aset tanah secara hukum serta memerintahkan seluruh kepala SKPD
menyerahkan bukti kepemilikan tanah yang masih dikuasai masing-masing.
Kepala BPKAD diminta memperbaiki informasi koordinat pada KIB A,
melakukan pemetaan lokasi, serta menyinkronkan data aset tanah dengan
sertipikat yang telah dimiliki. Sementara itu, seluruh kepala SKPD diminta
meningkatkan pengawasan terhadap aset yang berada di bawah tanggung jawabnya.
Pemkot Bima menyatakan sependapat dengan rekomendasi BPK dan
mengaku telah melakukan sejumlah tindak lanjut, antara lain inventarisasi BMD,
penarikan aset yang dikuasai pihak lain, serta penambahan informasi dalam KIB.
Namun, hasil pemantauan BPK menunjukkan sejumlah persoalan masih
tersisa. Temuan 53 sertipikat yang belum teridentifikasi dalam KIB A, ribuan
aset tanpa lokasi jelas, sertipikat yang tak diketahui keberadaannya, hingga
tanah Lapangan Serasuba yang belum tercatat dalam KIB A memperlihatkan satu
persoalan besar: nilai aset Pemkot Bima boleh mencapai triliunan rupiah, tetapi
administrasi dan pengamanannya masih menyisakan lubang yang lebar.(red)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentar merupakan aspirasi pembaca dan tidak merepresentasikan pendapat JangkaBima. Mohon selalu sampaikan pendapat dengan sopan dan tidak melanggar SARA.