-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Sengkarut Proyek RSUD Kota Bima, Abdul Rabbi: Siapa Penyedianya, Kapan SPK Ditandatangani?

| Jumat, Agustus 14, 2026 WIB Last Updated 2026-08-14T11:19:19Z
Anggota Komisi I DPRD Kota Bima, Abdul Rabbi 
Kota Bima,JangkaBima.-Kelanjutan proyek rehabilitasi Kantor Manajemen RSUD Kota Bima kembali memicu polemik. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bima kini mendesak pemerintah kota setempat bersikap transparan mengenai dasar hukum dan administrasi proyek senilai Rp390 juta tersebut, setelah sebelumnya sempat dinyatakan batal.

 

Anggota Komisi I sekaligus Sekretaris Fraksi Merah Putih DPRD Kota Bima, Abdul Rabbi Syahrir, menegaskan bahwa persoalan ini tidak bisa lagi sekadar dianggap sebagai kesalahan teknis. Pemerintah Kota Bima dituntut membuka dokumen resmi yang menjadi landasan aktivitas fisik yang kini kembali berjalan di lapangan.

 

"Kalau sebelumnya dalam rapat bersama Komisi I disampaikan bahwa pekerjaan tersebut dibatalkan, lalu sekarang berjalan lagi, pertanyaannya sederhana: kontrak mana yang berlaku hari ini? Siapa penyedianya dan kapan SPK serta SPMK ditandatangani?" ujar Rabbi kepada media.

 

Soroti Perubahan Anggaran dan Modus Hindari Tender :

DPRD, menurut Rabbi, tidak mempersoalkan metode Pengadaan Langsung (PL) untuk proyek konstruksi di bawah Rp400 juta karena hal itu diatur oleh regulasi. Namun, fokus kritiknya tertuju pada perubahan drastis pagu anggaran, yang semula bernilai Rp945 juta dan diproses melalui jalur tender, namun mendadak menyusut menjadi Rp390 juta setelah tender dinyatakan gagal.

 

Ia mencurigai adanya indikasi pemecahan paket proyek untuk menghindari kewajiban tender—sebuah praktik yang dilarang keras dalam aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

 

"Jangan substansinya dialihkan seolah-olah DPRD mempermasalahkan PL Rp390 juta. Yang kami pertanyakan, bagaimana proyek Rp945 juta menyusut menjadi Rp390 juta? Apa yang dikurangi? Apakah volumenya, desainnya, atau spesifikasinya? Siapa yang memutuskan?" cecar Rabbi.

 

Untuk membuktikannya, Komisi I meminta pemerintah membuka dan membandingkan Kerangka Acuan Kerja (KAK), Rencana Anggaran Biaya (RAB), serta volume pekerjaan dari kedua paket tersebut. Langkah ini penting guna memastikan sisa pekerjaan dari pangkasan anggaran tersebut tidak sengaja dialihkan ke paket proyek lain.

 

Desak Inspektorat Turun Tangan :

Ketidakjelasan status hukum "pembatalan" yang sempat disampaikan pemerintah kepada legislatif juga menjadi sorotan. Rabbi menilai, pemerintah harus memperjelas apakah pembatalan tersebut menyasar proses pemilihan, pemutusan kontrak, atau sekadar penghentian sementara, karena tiap tindakan memiliki konsekuensi hukum berbeda.

 

Jika proyek ini diklaim sebagai kontrak baru, DPRD menuntut bukti fisik berupa dokumen DPA/DPPA, RUP terbaru, hasil negosiasi, hingga Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK). Komisi I berencana menyusun kronologi dokumen untuk menguji apakah administrasi proyek terbit sebelum atau justru setelah pekerjaan fisik dimulai di lapangan.


"Tanggal dokumen tidak bisa berdebat. Dari kronologi itu akan terlihat apakah dokumen administrasi baru dibuat setelah pekerjaan berjalan," katanya.

 

Menyikapi kejanggalan ini, DPRD mendesak Inspektorat Kota Bima segera turun ke lapangan untuk melakukan audit investigatif tanpa harus menunggu bola bergulir lebih jauh.

 

"Inspektorat bisa turun sekarang. Periksa siapa yang bekerja, perusahaan apa, kontrak nomor berapa, dan dari DPA mana proyek ini akan dibayar. Ini uang publik, semua harus dijelaskan secara terbuka," pungkas Rabbi.(Red)

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar



Komentar merupakan aspirasi pembaca dan tidak merepresentasikan pendapat JangkaBima. Mohon selalu sampaikan pendapat dengan sopan dan tidak melanggar SARA.