![]() |
| Anggota Komisi I DPRD Kota Bima, Abdul Rabbi |
Anggota Komisi I sekaligus Sekretaris
Fraksi Merah Putih DPRD Kota Bima, Abdul Rabbi Syahrir, menegaskan bahwa
persoalan ini tidak bisa lagi sekadar dianggap sebagai kesalahan teknis.
Pemerintah Kota Bima dituntut membuka dokumen resmi yang menjadi landasan
aktivitas fisik yang kini kembali berjalan di lapangan.
"Kalau sebelumnya dalam rapat
bersama Komisi I disampaikan bahwa pekerjaan tersebut dibatalkan, lalu sekarang
berjalan lagi, pertanyaannya sederhana: kontrak mana yang berlaku hari ini?
Siapa penyedianya dan kapan SPK serta SPMK ditandatangani?" ujar Rabbi
kepada media.
Soroti Perubahan Anggaran dan Modus
Hindari Tender :
DPRD, menurut Rabbi, tidak
mempersoalkan metode Pengadaan Langsung (PL) untuk proyek konstruksi di bawah
Rp400 juta karena hal itu diatur oleh regulasi. Namun, fokus kritiknya tertuju
pada perubahan drastis pagu anggaran, yang semula bernilai Rp945 juta dan
diproses melalui jalur tender, namun mendadak menyusut menjadi Rp390 juta
setelah tender dinyatakan gagal.
Ia mencurigai adanya indikasi
pemecahan paket proyek untuk menghindari kewajiban tender—sebuah praktik yang
dilarang keras dalam aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
"Jangan substansinya dialihkan
seolah-olah DPRD mempermasalahkan PL Rp390 juta. Yang kami pertanyakan,
bagaimana proyek Rp945 juta menyusut menjadi Rp390 juta? Apa yang dikurangi?
Apakah volumenya, desainnya, atau spesifikasinya? Siapa yang memutuskan?"
cecar Rabbi.
Untuk membuktikannya, Komisi I
meminta pemerintah membuka dan membandingkan Kerangka Acuan Kerja (KAK),
Rencana Anggaran Biaya (RAB), serta volume pekerjaan dari kedua paket tersebut.
Langkah ini penting guna memastikan sisa pekerjaan dari pangkasan anggaran
tersebut tidak sengaja dialihkan ke paket proyek lain.
Desak Inspektorat Turun Tangan :
Ketidakjelasan status hukum
"pembatalan" yang sempat disampaikan pemerintah kepada legislatif
juga menjadi sorotan. Rabbi menilai, pemerintah harus memperjelas apakah
pembatalan tersebut menyasar proses pemilihan, pemutusan kontrak, atau sekadar
penghentian sementara, karena tiap tindakan memiliki konsekuensi hukum berbeda.
Jika proyek ini diklaim sebagai
kontrak baru, DPRD menuntut bukti fisik berupa dokumen DPA/DPPA, RUP terbaru,
hasil negosiasi, hingga Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK). Komisi I berencana
menyusun kronologi dokumen untuk menguji apakah administrasi proyek terbit
sebelum atau justru setelah pekerjaan fisik dimulai di lapangan.
"Tanggal dokumen tidak bisa
berdebat. Dari kronologi itu akan terlihat apakah dokumen administrasi baru
dibuat setelah pekerjaan berjalan," katanya.
Menyikapi kejanggalan ini, DPRD
mendesak Inspektorat Kota Bima segera turun ke lapangan untuk melakukan audit
investigatif tanpa harus menunggu bola bergulir lebih jauh.
"Inspektorat bisa turun
sekarang. Periksa siapa yang bekerja, perusahaan apa, kontrak nomor berapa, dan
dari DPA mana proyek ini akan dibayar. Ini uang publik, semua harus dijelaskan
secara terbuka," pungkas Rabbi.(Red)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentar merupakan aspirasi pembaca dan tidak merepresentasikan pendapat JangkaBima. Mohon selalu sampaikan pendapat dengan sopan dan tidak melanggar SARA.