Kota Bima,JangkaBima.-Dinas Kesehatan (Dikes) Kota Bima memastikan seluruh
limbah medis Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), termasuk obat-obatan yang telah
melewati masa kedaluwarsa, akan dimusnahkan secara total pada tahun ini.
Kepala Dikes Kota Bima, H. Ahmad, S.Sos., M.Kes.,
Pernyataan yang disampaikan oleh Kepala Dikes Kota
Bima, H. Ahmad, S.Sos., M.Kes., tersebut sekaligus menjadi jawaban resmi
pemerintah daerah atas sorotan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait tata
kelola farmasi di wilayah tersebut.
Sebelumnya, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI
atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Bima per 31 Desember 2025—yang diserahkan
pada Mei 2026 lalu—menyoroti sistem pengelolaan persediaan obat dan Bahan Medis
Habis Pakai (BHP) di lingkungan Dikes Kota Bima beserta sejumlah Pusat
Kesehatan Masyarakat (Puskesmas).
Dalam audit tersebut, BPK RI menemukan adanya
persediaan farmasi rusak atau kedaluwarsa yang masih tersimpan di gudang dan
belum seluruhnya dimusnahkan sesuai ketentuan yang berlaku. Kondisi ini
bertepatan dengan melonjaknya saldo persediaan obat Pemkot Bima per 31 Desember
2025 yang tercatat mencapai Rp7,23 miliar. Angka tersebut menunjukkan kenaikan
sebesar Rp693,75 juta atau tumbuh 10,61 persen dibandingkan saldo tahun sebelumnya
yang sebesar Rp6,54 miliar.
Merespons temuan tersebut, Kepala Dinas Kesehatan Kota
Bima, H. Ahmad, menegaskan bahwa Pemkot Bima langsung bergerak cepat mengambil
langkah penyelesaian konkret dengan menggandeng pihak ketiga.
"Kami memastikan proses pemusnahan sisa komoditas
farmasi tersebut akan dituntaskan tahun ini. Pemerintah Kota Bima telah
menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan PT EKO yang
bertindak selaku mitra resmi dalam penanganan dan pemusnahan limbah B3
medis," ujar H. Ahmad saat memberikan keterangan kepada media.
Kerja sama dengan PT EKO ini sengaja diprioritaskan
untuk mengeksekusi penghapusan produk farmasi sisa yang sudah tidak layak
konsumsi agar tidak lagi membebani gudang penyimpanan aset daerah.
Lebih lanjut, H. Ahmad juga memberikan klarifikasi
mendalam mengenai asal-usul membengkaknya volume obat kedaluwarsa di Kota Bima
yang sempat menjadi temuan BPK RI tersebut. Ia menjelaskan bahwa sebagian besar
obat tersebut merupakan pasokan dari pemerintah tingkat atas yang dialokasikan
untuk mengantisipasi kebutuhan darurat di daerah.
"Obat-obatan yang kedaluwarsa tersebut kebanyakan
merupakan komoditas buffer stock (stok penyangga). Obat-obat ini dikirim
langsung oleh pemerintah pusat dan pemerintah provinsi ke Kota Bima dalam
kondisi tenggat waktu yang memang sudah mendekati masa kedaluwarsa,"
tambahnya.
Melalui penandatanganan dan eksekusi MoU bersama PT EKO ini, Dikes Kota Bima berkomitmen penuh untuk menyelesaikan rekomendasi BPK RI, sekaligus memastikan manajemen tata kelola limbah medis di Kota Bima ke depan berjalan lebih higienis, aman, dan akuntabel sesuai regulasi negara.(red)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentar merupakan aspirasi pembaca dan tidak merepresentasikan pendapat JangkaBima. Mohon selalu sampaikan pendapat dengan sopan dan tidak melanggar SARA.