-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Jawab Temuan BPK RI, Dikes Kota Bima Gandeng PT EKO untuk Musnahkan Obat Kedaluwarsa Tahun Ini

| Selasa, Agustus 18, 2026 WIB Last Updated 2026-08-18T12:01:12Z

 Kepala Dikes Kota Bima, H. Ahmad, S.Sos., M.Kes.,
Kota Bima,JangkaBima.-Dinas Kesehatan (Dikes) Kota Bima memastikan seluruh limbah medis Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), termasuk obat-obatan yang telah melewati masa kedaluwarsa, akan dimusnahkan secara total pada tahun ini.

 

Pernyataan yang disampaikan oleh Kepala Dikes Kota Bima, H. Ahmad, S.Sos., M.Kes., tersebut sekaligus menjadi jawaban resmi pemerintah daerah atas sorotan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait tata kelola farmasi di wilayah tersebut.

 

Sebelumnya, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Bima per 31 Desember 2025—yang diserahkan pada Mei 2026 lalu—menyoroti sistem pengelolaan persediaan obat dan Bahan Medis Habis Pakai (BHP) di lingkungan Dikes Kota Bima beserta sejumlah Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas).

 

Dalam audit tersebut, BPK RI menemukan adanya persediaan farmasi rusak atau kedaluwarsa yang masih tersimpan di gudang dan belum seluruhnya dimusnahkan sesuai ketentuan yang berlaku. Kondisi ini bertepatan dengan melonjaknya saldo persediaan obat Pemkot Bima per 31 Desember 2025 yang tercatat mencapai Rp7,23 miliar. Angka tersebut menunjukkan kenaikan sebesar Rp693,75 juta atau tumbuh 10,61 persen dibandingkan saldo tahun sebelumnya yang sebesar Rp6,54 miliar.

 

Merespons temuan tersebut, Kepala Dinas Kesehatan Kota Bima, H. Ahmad, menegaskan bahwa Pemkot Bima langsung bergerak cepat mengambil langkah penyelesaian konkret dengan menggandeng pihak ketiga.

 

"Kami memastikan proses pemusnahan sisa komoditas farmasi tersebut akan dituntaskan tahun ini. Pemerintah Kota Bima telah menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan PT EKO yang bertindak selaku mitra resmi dalam penanganan dan pemusnahan limbah B3 medis," ujar H. Ahmad saat memberikan keterangan kepada media.

 

Kerja sama dengan PT EKO ini sengaja diprioritaskan untuk mengeksekusi penghapusan produk farmasi sisa yang sudah tidak layak konsumsi agar tidak lagi membebani gudang penyimpanan aset daerah.

 

Lebih lanjut, H. Ahmad juga memberikan klarifikasi mendalam mengenai asal-usul membengkaknya volume obat kedaluwarsa di Kota Bima yang sempat menjadi temuan BPK RI tersebut. Ia menjelaskan bahwa sebagian besar obat tersebut merupakan pasokan dari pemerintah tingkat atas yang dialokasikan untuk mengantisipasi kebutuhan darurat di daerah.

 

"Obat-obatan yang kedaluwarsa tersebut kebanyakan merupakan komoditas buffer stock (stok penyangga). Obat-obat ini dikirim langsung oleh pemerintah pusat dan pemerintah provinsi ke Kota Bima dalam kondisi tenggat waktu yang memang sudah mendekati masa kedaluwarsa," tambahnya.

 

Melalui penandatanganan dan eksekusi MoU bersama PT EKO ini, Dikes Kota Bima berkomitmen penuh untuk menyelesaikan rekomendasi BPK RI, sekaligus memastikan manajemen tata kelola limbah medis di Kota Bima ke depan berjalan lebih higienis, aman, dan akuntabel sesuai regulasi negara.(red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar



Komentar merupakan aspirasi pembaca dan tidak merepresentasikan pendapat JangkaBima. Mohon selalu sampaikan pendapat dengan sopan dan tidak melanggar SARA.