-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Sengketa Lahan Kolam Retensi Amahami, Pemkot Bima Mengaku Kantongi Bukti Aset

| Rabu, September 02, 2026 WIB Last Updated 2026-09-02T10:45:03Z

Kepala DPPKAD Kota Bima, Siswadi dan gambar latar belakang ahli waris saat kuasai lahan
Kota Bima,JangkaBima.-Pemerintah Kota Bima melalui Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) menegaskan bahwa lahan yang digunakan untuk pembangunan Kolam Retensi Amahami merupakan aset sah milik pemerintah daerah.

 

Proyek ini diketahui masuk dalam program pengendalian banjir nasional, National Urban Flood Resilience Project (NUFReP).

 

Kepala BPPKAD Kota Bima, Siswadi, menyatakan pihaknya telah memberikan jawaban resmi secara administrasi kepada kuasa hukum ahli waris almarhum H. Abdullah Idrus yang mengklaim kepemilikan lahan tersebut.

 

"Kami sudah sampaikan ke kuasa hukum bahwa lahan yang akan dibangun kolam retensi itu adalah aset Pemkot Bima. Kami memiliki alat bukti yang sah dan semuanya tercatat secara resmi di dalam buku registrasi aset daerah," ujar Siswadi singkat saat dikonfirmasi, Selasa (1/9/2026).

 

Baca juga:

https://www.jangkabima.com/2026/08/Lahan-Warga-Diduga-Dicaplok-Proyek-Kolam-Retensi-Amahami-Ahli-Waris-Layangkan-Protes-Keras.html


Menanggapi pertanyaan warga mengenai status lahan milik oknum berinisial YD yang berada di sebelah lahan H. Idrus yang sebelumnya sempat menghambat proyek selama berbulan-bulan namun tidak diambil alih oleh pemerintah Siswadi menyerahkan hal tersebut kepada tim teknis.

 

"Terkait apakah proyek akan menggunakan lahan di sebelahnya atau tidak, itu sepenuhnya merupakan ranah teknis dari pihak pelaksana lapangan," tambahnya.

 

Di sisi lain, Panitia Khusus (Pansus) Aset DPRD Kota Bima dilaporkan sempat turun langsung ke lokasi beberapa bulan lalu, meski hingga kini belum mengeluarkan kesimpulan resmi.

 

Pernyataan Pemkot Bima ini merespons desakan dari pihak ahli waris almarhum H. Abdullah Idrus. Melalui kuasa hukumnya, Mahfud, S.H. meminta Balai Wilayah Sungai (BWS) Nusa Tenggara I, Pemerintah Kota Bima, dan Kantor Pertanahan (BPN) setempat untuk segera melakukan proses plotting dan overlay (pencocokan peta) terhadap Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 1228.

 

Dalam keterangan persnya pada Senin, 31 Agustus 2026, Mahfud menegaskan bahwa kliennya mengantongi dasar hukum yang kuat atas tanah seluas 1.075 m² berdasarkan SHM No. 1228 atas nama H. Abdullah Idrus dan Surat Ukur No. 720/1995. Berdasarkan pantauan lapangan, area tersebut terindikasi kuat masuk dalam plot pembangunan kolam retensi.

 

Kendati melakukan klaim, Mahfud menyatakan bahwa pihak keluarga sama sekali tidak berniat menghalangi program strategis pemerintah.

 

"Kami tegaskan, kami tidak menolak pembangunan Kolam Retensi Amahami. Kami mendukung penuh program pengendalian banjir demi kepentingan masyarakat Kota Bima. Namun, pembangunan tersebut harus tetap berjalan di atas koridor hukum dan menghormati hak kepemilikan tanah masyarakat," pungkas Mahfud.(red)


#kolamretensiamahami #National Urban Flood Resilience Project #NUFReP #kotabima #bima #polemik #sengketalahan


Tidak ada komentar:

Posting Komentar



Komentar merupakan aspirasi pembaca dan tidak merepresentasikan pendapat JangkaBima. Mohon selalu sampaikan pendapat dengan sopan dan tidak melanggar SARA.