Kota Bima,JangkaBima.-Pemerintah Kota Bima melalui Badan Pengelolaan
Pendapatan, Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) menegaskan bahwa lahan yang
digunakan untuk pembangunan Kolam Retensi Amahami merupakan aset sah milik
pemerintah daerah.
Kepala DPPKAD Kota Bima, Siswadi dan gambar latar belakang ahli waris saat kuasai lahan
Proyek ini diketahui masuk dalam program pengendalian
banjir nasional, National Urban Flood Resilience Project (NUFReP).
Kepala BPPKAD Kota Bima, Siswadi, menyatakan pihaknya
telah memberikan jawaban resmi secara administrasi kepada kuasa hukum ahli
waris almarhum H. Abdullah Idrus yang mengklaim kepemilikan lahan tersebut.
"Kami sudah sampaikan ke kuasa hukum bahwa lahan
yang akan dibangun kolam retensi itu adalah aset Pemkot Bima. Kami memiliki
alat bukti yang sah dan semuanya tercatat secara resmi di dalam buku registrasi
aset daerah," ujar Siswadi singkat saat dikonfirmasi, Selasa (1/9/2026).
Menanggapi pertanyaan warga mengenai status lahan
milik oknum berinisial YD yang berada di sebelah lahan H. Idrus yang sebelumnya
sempat menghambat proyek selama berbulan-bulan namun tidak diambil alih oleh
pemerintah Siswadi menyerahkan hal tersebut kepada tim teknis.
"Terkait apakah proyek akan menggunakan lahan di
sebelahnya atau tidak, itu sepenuhnya merupakan ranah teknis dari pihak
pelaksana lapangan," tambahnya.
Di sisi lain, Panitia Khusus (Pansus) Aset DPRD Kota
Bima dilaporkan sempat turun langsung ke lokasi beberapa bulan lalu, meski
hingga kini belum mengeluarkan kesimpulan resmi.
Pernyataan Pemkot Bima ini merespons desakan dari
pihak ahli waris almarhum H. Abdullah Idrus. Melalui kuasa hukumnya, Mahfud,
S.H. meminta Balai Wilayah Sungai (BWS) Nusa Tenggara I, Pemerintah Kota Bima,
dan Kantor Pertanahan (BPN) setempat untuk segera melakukan proses plotting
dan overlay (pencocokan peta) terhadap Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor
1228.
Dalam keterangan persnya pada Senin, 31 Agustus 2026,
Mahfud menegaskan bahwa kliennya mengantongi dasar hukum yang kuat atas tanah
seluas 1.075 m² berdasarkan SHM No. 1228 atas nama H. Abdullah Idrus dan Surat
Ukur No. 720/1995. Berdasarkan pantauan lapangan, area tersebut terindikasi
kuat masuk dalam plot pembangunan kolam retensi.
Kendati melakukan klaim, Mahfud menyatakan bahwa pihak
keluarga sama sekali tidak berniat menghalangi program strategis pemerintah.
"Kami tegaskan, kami tidak menolak pembangunan
Kolam Retensi Amahami. Kami mendukung penuh program pengendalian banjir demi
kepentingan masyarakat Kota Bima. Namun, pembangunan tersebut harus tetap
berjalan di atas koridor hukum dan menghormati hak kepemilikan tanah
masyarakat," pungkas Mahfud.(red)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentar merupakan aspirasi pembaca dan tidak merepresentasikan pendapat JangkaBima. Mohon selalu sampaikan pendapat dengan sopan dan tidak melanggar SARA.