![]() |
| Indek MCP berdasarkan data dari laman JAGA.id |
Berdasarkan data yang ditampilkan dalam
laman Jaga.id milik KPK RI, KotaBima memperoleh indeks 68. Angka itu menempatkan Kota Bima di peringkat 323
dari 514 pemerintah kabupaten dan kota se-Indonesia. Dalam laman tersebut,
capaian Kota Bima ditandai dengan warna merah.
Capaian Kota Bima kontras dengan sejumlah
daerah lain di NTB. Kabupaten Sumbawa Barat menjadi daerah dengan capaian
tertinggi, yakni 90, disusul Kota Mataram 83 dan Kabupaten Lombok Tengah 82.
Secara keseluruhan, Provinsi NTB mencatat indeks 79, yang masuk kategori hijau.
Zona kuning ditempati Kabupaten Lombok
Timur dengan indeks 76 dan Kabupaten Lombok Barat 74. Sementara zona merah
mencakup Kabupaten Bima 71, Kabupaten Sumbawa 70, Kabupaten Dompu 69, Kabupaten
Lombok Utara 68, dan Kota Bima 68..
Rapor Kota Bima menunjukkan persoalan
paling mencolok berada pada sektor pengadaan barang dan jasa (PBJ). Dari
delapan komponen penilaian MCSP 2025, skor Kota Bima masing-masing adalah
perencanaan 66, anggaran 85, PBJ 48, pelayanan publik 75, manajemen ASN 93,
barang milik daerah 60, optimalisasi pajak daerah 80, serta APIP 72.
Jika dirinci, pelaksanaan pengadaan barang
dan jasa memperoleh indeks 49, pengadaan barang dan jasa strategis 52,
sedangkan pengadaan barang dan jasa nonkonstruksi melalui e-purchasing pada
tiga organisasi perangkat daerah, yakni Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan dan
Dinas PUPR, hanya berada di angka 42.
Sementara indikator regulasi dan kebijakan
mencapai 100, sedangkan akuntabilitas hanya 25. Kesenjangan angka tersebut
memperlihatkan bahwa keberadaan regulasi belum otomatis berbanding lurus dengan
pelaksanaan tata kelola pengadaan yang transparan dan akuntabel.
Persoalan lain muncul pada sektor
perencanaan, indeks perencanaan pembangunan daerah tercatat 74, masih berada di
bawah batas kategori aman. Lebih rendah lagi adalah indikator penyaluran
bantuan hibah, bantuan sosial dan bantuan keuangan yang hanya memperoleh skor
46. Pada sektor barang milik daerah (BMD), indikator pencegahan penyalahgunaan
barang milik daerah berada pada angka 60.
KPK menggunakan rentang nilai tertentu
dalam menggambarkan capaian pemerintah daerah. Nilai 0 sampai 72,99 masuk
kategori rendah dan ditandai merah. Nilai 73 sampai 77,99 masuk kategori kuning
atau warning. Sedangkan nilai 78 sampai 100 masuk kategori hijau atau aman.
Rapor merah tersebut kemudian menjadi salah
satu latar belakang digelarnya rapat koordinasi pemantauan dan evaluasi
perbaikan tata kelola pemerintah daerah di Aula Kantor Pemerintah Kota Bima,
Senin, 31 Agustus 2026.
Kegiatan itu dihadiri tim yang terdiri
atas KPK RI, BPKP RI, Kementerian Dalam Negeri dan LKPP. Pertemuan tersebut
menjadi forum untuk mengevaluasi capaian pemerintah daerah sekaligus mendorong
perbaikan tata kelola pemerintahan dan penguatan upaya pencegahan korupsi.
MCSP sendiri merupakan instrumen KPK untuk
mengukur sekaligus memperkuat komitmen pemerintah daerah dalam melakukan
pencegahan korupsi.
Instrumen ini berfungsi sebagai sistem
peringatan dini (early warning system) untuk melihat kesiapan pemerintah daerah
dalam mencegah praktik korupsi. Penilaian juga mencakup transparansi,
akuntabilitas, pengawasan, pemenuhan dokumen serta tata kelola program dan
kegiatan perangkat daerah.
Kehadiran rombongan KPK dan sejumlah
lembaga pemerintah di Kota Bima sejak sekitar pukul 09.00 hingga 20.40 WITA
menarik perhatian masyarakat.
Durasi kegiatan yang berlangsung hingga
malam hari memunculkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat. Pemerintah Kota
Bima kemudian memberikan penjelasan melalui pejabat Diskominfotik bahwa agenda
tersebut berkaitan dengan rapat koordinasi pencegahan korupsi dan evaluasi tata
kelola pemerintahan daerah.
Namun, data MCSP 2025 memberikan konteks
yang lebih luas: Kota Bima memang menghadapi pekerjaan rumah serius dalam
memperbaiki sejumlah indikator tata kelolanya, terutama pengadaan barang dan
jasa, perencanaan, serta pengelolaan barang milik daerah.
Angka 60,11 bukan sekadar statistik. Ia
menjadi alarm bagi pemerintah daerah bahwa perbaikan tata kelola tidak cukup
berhenti pada pemenuhan regulasi dan dokumen, tetapi harus terlihat dalam praktik
pemerintahan yang transparan, akuntabel dan dapat diawasi publik.(red)
#kpkri #bpkpri #kementeriandalamnegeri #kotabima #mcpkpk #bima #mcsp


Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentar merupakan aspirasi pembaca dan tidak merepresentasikan pendapat JangkaBima. Mohon selalu sampaikan pendapat dengan sopan dan tidak melanggar SARA.