-->

Notification

×

Iklan

Iklan

MCSP KPK 2025, Kota Bima Terendah di NTB dengan Indeks 68

| Selasa, September 01, 2026 WIB Last Updated 2026-09-01T11:17:46Z

Indek MCP berdasarkan data dari laman JAGA.id
Kota Bima,JangkaBima.-Pemerintah Kota (pemkot) Bima berada di posisi paling buncit dalam penilaian Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP) Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK untuk pemerintah kabupaten dan kota di Nusa Tenggara Barat pada 2025.


Berdasarkan data yang ditampilkan dalam laman Jaga.id milik KPK RI, KotaBima memperoleh indeks 68. Angka itu menempatkan Kota Bima di peringkat 323 dari 514 pemerintah kabupaten dan kota se-Indonesia. Dalam laman tersebut, capaian Kota Bima ditandai dengan warna merah.


Capaian Kota Bima kontras dengan sejumlah daerah lain di NTB. Kabupaten Sumbawa Barat menjadi daerah dengan capaian tertinggi, yakni 90, disusul Kota Mataram 83 dan Kabupaten Lombok Tengah 82. Secara keseluruhan, Provinsi NTB mencatat indeks 79, yang masuk kategori hijau.


Zona kuning ditempati Kabupaten Lombok Timur dengan indeks 76 dan Kabupaten Lombok Barat 74. Sementara zona merah mencakup Kabupaten Bima 71, Kabupaten Sumbawa 70, Kabupaten Dompu 69, Kabupaten Lombok Utara 68, dan Kota Bima 68..

 

Rapor Kota Bima menunjukkan persoalan paling mencolok berada pada sektor pengadaan barang dan jasa (PBJ). Dari delapan komponen penilaian MCSP 2025, skor Kota Bima masing-masing adalah perencanaan 66, anggaran 85, PBJ 48, pelayanan publik 75, manajemen ASN 93, barang milik daerah 60, optimalisasi pajak daerah 80, serta APIP 72.

 

Jika dirinci, pelaksanaan pengadaan barang dan jasa memperoleh indeks 49, pengadaan barang dan jasa strategis 52, sedangkan pengadaan barang dan jasa nonkonstruksi melalui e-purchasing pada tiga organisasi perangkat daerah, yakni Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan dan Dinas PUPR, hanya berada di angka 42.


Sementara indikator regulasi dan kebijakan mencapai 100, sedangkan akuntabilitas hanya 25. Kesenjangan angka tersebut memperlihatkan bahwa keberadaan regulasi belum otomatis berbanding lurus dengan pelaksanaan tata kelola pengadaan yang transparan dan akuntabel.


Persoalan lain muncul pada sektor perencanaan, indeks perencanaan pembangunan daerah tercatat 74, masih berada di bawah batas kategori aman. Lebih rendah lagi adalah indikator penyaluran bantuan hibah, bantuan sosial dan bantuan keuangan yang hanya memperoleh skor 46. Pada sektor barang milik daerah (BMD), indikator pencegahan penyalahgunaan barang milik daerah berada pada angka 60.


KPK menggunakan rentang nilai tertentu dalam menggambarkan capaian pemerintah daerah. Nilai 0 sampai 72,99 masuk kategori rendah dan ditandai merah. Nilai 73 sampai 77,99 masuk kategori kuning atau warning. Sedangkan nilai 78 sampai 100 masuk kategori hijau atau aman.


Rapor merah tersebut kemudian menjadi salah satu latar belakang digelarnya rapat koordinasi pemantauan dan evaluasi perbaikan tata kelola pemerintah daerah di Aula Kantor Pemerintah Kota Bima, Senin, 31 Agustus 2026.


Kegiatan itu dihadiri tim yang terdiri atas KPK RI, BPKP RI, Kementerian Dalam Negeri dan LKPP. Pertemuan tersebut menjadi forum untuk mengevaluasi capaian pemerintah daerah sekaligus mendorong perbaikan tata kelola pemerintahan dan penguatan upaya pencegahan korupsi.


MCSP sendiri merupakan instrumen KPK untuk mengukur sekaligus memperkuat komitmen pemerintah daerah dalam melakukan pencegahan korupsi.


Instrumen ini berfungsi sebagai sistem peringatan dini (early warning system) untuk melihat kesiapan pemerintah daerah dalam mencegah praktik korupsi. Penilaian juga mencakup transparansi, akuntabilitas, pengawasan, pemenuhan dokumen serta tata kelola program dan kegiatan perangkat daerah.


Kehadiran rombongan KPK dan sejumlah lembaga pemerintah di Kota Bima sejak sekitar pukul 09.00 hingga 20.40 WITA menarik perhatian masyarakat.


Durasi kegiatan yang berlangsung hingga malam hari memunculkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat. Pemerintah Kota Bima kemudian memberikan penjelasan melalui pejabat Diskominfotik bahwa agenda tersebut berkaitan dengan rapat koordinasi pencegahan korupsi dan evaluasi tata kelola pemerintahan daerah.


Namun, data MCSP 2025 memberikan konteks yang lebih luas: Kota Bima memang menghadapi pekerjaan rumah serius dalam memperbaiki sejumlah indikator tata kelolanya, terutama pengadaan barang dan jasa, perencanaan, serta pengelolaan barang milik daerah.


Angka 60,11 bukan sekadar statistik. Ia menjadi alarm bagi pemerintah daerah bahwa perbaikan tata kelola tidak cukup berhenti pada pemenuhan regulasi dan dokumen, tetapi harus terlihat dalam praktik pemerintahan yang transparan, akuntabel dan dapat diawasi publik.(red)

#kpkri #bpkpri #kementeriandalamnegeri #kotabima #mcpkpk #bima #mcsp

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar



Komentar merupakan aspirasi pembaca dan tidak merepresentasikan pendapat JangkaBima. Mohon selalu sampaikan pendapat dengan sopan dan tidak melanggar SARA.