JangkaBima.com.-Upaya memperbaiki tata kelola pemerintahan daerah menjadi perhatian dalam Rapat Koordinasi Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kota Bima.
Ketua DPRD bersama Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bima, KPK dan BPKP RI saat rakor MCP
Rakor dalam rangka pemantauan dan evaluasi perbaikan tata kelola Pemerintah Daerah itu berlangsung di Aula Pemerintah Kota Bima, Senin (31/8/2026).
Pimpinan DPRD Kota Bima hadir lengkap dalam forum tersebut. Ketua DPRD Syamsurih didampingi Wakil Ketua I Alfian Indrawirawan, Wakil Ketua II M. Ryan Kusuma Permadi serta sejumlah anggota Badan Anggaran DPRD Kota Bima.
Dari unsur pemerintah daerah hadir Wali Kota Bima H. A. Rahman H. Abidin, Wakil Wali Kota Feri Sofiyan bersama jajaran Pemkot Bima. Forum tersebut juga melibatkan perwakilan KPK, BPKP, Kementerian Dalam Negeri dan LKPP.
MCSP menjadi salah satu instrumen untuk memantau sekaligus mengevaluasi upaya pemerintah daerah dalam memperkuat pencegahan korupsi. Sejumlah sektor strategis menjadi perhatian, mulai dari perencanaan dan penganggaran, pengadaan barang dan jasa, optimalisasi pendapatan daerah, manajemen aparatur, pengawasan hingga pelayanan publik.
Bagi DPRD Kota Bima, pertemuan tersebut tidak sekadar menjadi forum evaluasi, tetapi juga kesempatan untuk mengukur sejauh mana berbagai persoalan dalam penyelenggaraan pemerintahan telah diperbaiki.
Salah satu perhatian DPRD adalah tindak lanjut atas hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Ketua DPRD Kota Bima Syamsurih menegaskan, rekomendasi BPK seharusnya tidak berhenti pada pemenuhan administrasi. Temuan pemeriksaan harus menjadi dasar untuk membenahi sistem pemerintahan sehingga persoalan serupa tidak berulang.
“Evaluasi seperti ini penting untuk memastikan berbagai catatan yang ada benar-benar ditindaklanjuti. Khususnya hasil pemeriksaan BPK, harus menjadi bahan bagi kita untuk melakukan pembenahan secara menyeluruh,” kata Syamsurih.
Menurut dia, tata kelola pemerintahan yang tertib membutuhkan keterlibatan dan pengawasan lintas lembaga. Kehadiran KPK, BPKP, Kemendagri dan LKPP dinilai dapat memperkuat proses evaluasi sekaligus mendorong pemerintah daerah lebih konsisten melakukan pembenahan.
DPRD Kota Bima, kata Syamsurih, akan tetap menjalankan fungsi pengawasan serta membangun koordinasi dengan pemerintah daerah dalam mendorong perbaikan penyelenggaraan pemerintahan.
“Kita ingin setiap evaluasi menghasilkan perbaikan yang nyata. Apa yang menjadi temuan dan rekomendasi harus menjadi pijakan untuk memperkuat sistem, memperbaiki kelemahan dan mencegah terulangnya persoalan yang sama,” ujarnya.
Syamsurih menilai, keberhasilan pembenahan tata kelola pemerintahan pada akhirnya tidak hanya diukur dari kepatuhan terhadap aturan. Dampak akhirnya harus dirasakan masyarakat melalui pengelolaan anggaran yang tepat, pembangunan yang sesuai sasaran dan pelayanan publik yang semakin baik.
“Muaranya tetap kepada masyarakat. Tata kelola pemerintahan yang baik harus mampu memastikan anggaran dikelola secara tepat, program pembangunan berjalan sesuai sasaran dan pelayanan publik semakin berkualitas,” tegasnya.
Ia menambahkan, seluruh proses perbaikan tata kelola harus diarahkan untuk memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kota Bima.
Rakor MCSP KPK tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat komitmen bersama antara Pemkot Bima, DPRD dan lembaga pengawasan. Salah satu pekerjaan penting yang harus dikawal adalah memastikan setiap rekomendasi hasil pemeriksaan BPK ditindaklanjuti secara optimal dan menghasilkan perubahan pada sistem pemerintahan.(Red)
#kpkri #bpkp #kotabima #ntb #mcp

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentar merupakan aspirasi pembaca dan tidak merepresentasikan pendapat JangkaBima. Mohon selalu sampaikan pendapat dengan sopan dan tidak melanggar SARA.