![]() |
| Saat Tim Kejari Bima dan LATSKAR tinjau laporan dugaan korupsi revitalisasi lapangan Serasuba |
JangkaBima.com.-Lembaga Transparansi dan Kebijakan Anti Korupsi (LATSKAR) Kejaksaan Negeri Bima gelar perkara terbuka atas laporan dugaan korupsi proyek pembangunan revitalisasi Lapangan Serasuba, Kota Bima.
Ketua Umum LATSKAR, Imam Plur, secara resmi menyatakan
akan melayangkan surat desakan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima. Langkah
ini diambil karena Tim Penyelidik Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari
Bima dinilai pasif dan bungkam.
Pihak kejaksaan belum merespons koordinasi resmi
pasca-sidak bersama atau cek fisik lapangan pada 3 Agustus 2026 lalu. Kasus ini
melibatkan proyek Lapangan Serasuba Tahun Anggaran 2018–2026 dengan nilai total
Rp14,69 Miliar.
Imam Plur menduga ada potensi intervensi politik lokal
yang membuat penanganan kasus ini terancam mandek di daerah. Padahal, cek fisik
sebulan lalu menemukan indikasi kuat proyek fiktif (total loss).
Anggaran proyek diduga telah dicairkan 100% per akhir Desember 2025 melalui
manipulasi dokumen Provisional Hand Over (PHO).
Guna mengantisipasi kebocoran bukti di tingkat daerah,
LATSKAR mengaku telah mengunci seluruh dokumen administrasi negara primer di
brankas hukum internal mereka. LATSKAR juga mengantongi bukti cacat aset serta
Perwali yang dinilai ilegal.
Di sisi lain, Pemerintah Kota (Pemkot) Bima menyatakan
bahwa pengelolaan anggaran tahun 2018–2025 serta kelanjutan proyek tahun 2026
memiliki dasar hukum legal. Pemkot Bima bersandar pada Naskah Hibah dan Berita
Acara Serah Terima (BAST) tertanggal 25 Mei 2018 senilai Rp6,34 Miliar. Namun,
berdasarkan data Kartu Inventaris Barang (KIB) A Tahun 2026, alas hak tanah
tersebut secara hukum masih milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima.
LATSKAR memaparkan tiga poin krusial yang menjadi
dasar tuntutan mereka. Pertama Cacat Administrasi Aset, Data KIB A
menegaskan Lapangan Serasuba seluas 13.253 M² milik sah Pemkab Bima dengan
Nomor Registrasi 1201520626000000000103. Berimbas pada -pengucuran belanja
modal oleh Pemkot Bima di atas lahan non-aset dinilai sebagai pelanggaran hukum
absolut.
Itu kemudian
diperkuat dengan temuan LHP BPK RI 2025. Hasil audit negara mengekspos pengerjaan proyek oleh
CV Duta Cevate senilai miliaran rupiah di atas lahan yang tidak tercatat.
Selanjutnya,
adanya pergeseran anggaran tak sesuai prosedur. Pemkot Bima diduga
memaksakan pergeseran anggaran lanjutan Tahap 2 Tahun 2026 untuk memutihkan proyek
bermasalah di tengah proses penyelidikan kejaksaan.
Untuk itu tegas Imam, lebih lanjut LATSKAR telah
menyerahkan lampiran berkas-berkas tersebut ke Kejari Bima untuk kebutuhan
investigasi menyeluruh. Mereka kini menantang Kasi Pidsus untuk segera
menerbitkan SP2HP tertulis dan menggelar forum Gelar Perkara Terbuka.
"Di sanalah seluruh 'kartu as' ini akan kami buka
di depan penyidik," tegas Imam Plur, Rabu (2/9/2026). Imam memastikan
skandal ini tidak akan bisa diredam di tingkat lokal karena telah mendapatkan
atensi khusus dari aparat penegak hukum di tingkat pusat untuk fungsi supervisi
dan pengambilalihan (take over) perkara.
Jika Kejari Bima tidak segera menaikkan status kasus
ke tahap Penyidikan dan menetapkan tersangka, LATSKAR mengancam akan melaporkan
dugaan hambatan perkara (obstruction of justice) serta pelanggaran kode
etik jaksa. Laporan akan ditujukan langsung ke Jamwas dan Jampidsus Kejaksaan
Agung RI, Komisi Kejaksaan, Satgas 53, hingga Whistleblower System KPK dan Setneg.
Imam Plur memperingatkan bahwa klaim hibah ataupun
manipulasi data administrasi tidak akan bisa menghentikan proses hukum. Ia
mendesak Kejari Bima segera menetapkan aktor intelektual sebagai tersangka
sebelum kasus ini diambil alih sepenuhnya oleh pusat.(red)
#serasuba #kejaribima #Kotabima #dugaankorupsi #bima #polemik


Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentar merupakan aspirasi pembaca dan tidak merepresentasikan pendapat JangkaBima. Mohon selalu sampaikan pendapat dengan sopan dan tidak melanggar SARA.