![]() |
| Penandatanganan kesepakatan KUA dan PPAS Perubahan APBD 2026 |
Kesepakatan itu ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan dalam Rapat Paripurna Ke-9 DPRD Kota Bima, Jumat (11/9/2026).
Rapat yang berlangsung di Ruang Sidang DPRD Kota Bima tersebut dihadiri Wali Kota Bima H. A. Rahman H. Abidin dan dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kota Bima Alfian Indrawirawan.
Hadir pula jajaran pimpinan dan anggota DPRD, Sekretaris Daerah, para asisten, staf ahli, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), camat, lurah, serta unsur terkait lainnya.
Kesepakatan tersebut merupakan hasil pembahasan Badan Anggaran DPRD Kota Bima bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) terhadap substansi perubahan KUA dan PPAS APBD 2026.
Dalam laporan Badan Anggaran, perubahan APBD dinilai sebagai bagian dari penyesuaian kebijakan pengelolaan keuangan daerah terhadap perkembangan kondisi, kemampuan fiskal, dan kebutuhan pembangunan.
Berdasarkan hasil pembahasan, target pendapatan daerah Kota Bima meningkat dari Rp716,700 miliar pada APBD awal menjadi Rp799,772 miliar dalam perubahan APBD 2026.
Artinya, terjadi kenaikan sebesar Rp83,072 miliar. Peningkatan tersebut bersumber dari tiga komponen utama. Pendapatan Asli Daerah (PAD) bertambah Rp15,087 miliar, pendapatan transfer meningkat Rp59,042 miliar, sedangkan lain-lain pendapatan daerah yang sah bertambah Rp8,942 miliar.
Di sisi lain, belanja daerah juga mengalami peningkatan cukup signifikan. Belanja yang semula dianggarkan Rp790,011 miliar naik menjadi Rp889,748 miliar atau bertambah Rp99,737 miliar.
Kenaikan belanja tersebut meliputi belanja operasi sebesar Rp65,858 miliar dan belanja modal sebesar Rp33,878 miliar. Sementara itu, belanja tidak terduga tetap dialokasikan sebesar Rp2 miliar.
Dari sisi pembiayaan, penerimaan pembiayaan daerah meningkat dari Rp73,311 miliar menjadi Rp89,976 miliar. Sumber penerimaan tersebut berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya.
Badan Anggaran DPRD Kota Bima mengingatkan agar perubahan APBD tidak berhenti pada penyesuaian angka dalam dokumen keuangan daerah.
Setiap perubahan anggaran, menurut Banggar, harus memiliki tujuan yang jelas dan memberikan manfaat terukur bagi masyarakat.
Program dan kegiatan yang dibiayai melalui APBD diminta benar-benar mendukung pencapaian target pembangunan daerah, terutama dalam pelayanan dasar, infrastruktur, penguatan ekonomi, dan kebutuhan masyarakat.
Dari sisi pendapatan, pemerintah daerah didorong untuk mengoptimalkan potensi PAD, meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan retribusi, serta memperbaiki sistem pemungutan dan pengelolaan pendapatan.
Sementara dalam pelaksanaan belanja, efisiensi, efektivitas, ketepatan sasaran, dan keterukuran hasil menjadi perhatian utama DPRD.
Sejumlah OPD mengalami perubahan anggaran cukup besar. Dinas Kesehatan memperoleh tambahan sekitar Rp10,344 miliar, RSUD Kota Bima Rp25,448 miliar, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Rp22,182 miliar, serta Dinas Lingkungan Hidup sekitar Rp7,635 miliar.
Penyesuaian anggaran juga terjadi pada Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga, Dinas Perhubungan, Dinas Pertanian, Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, kecamatan, dan sejumlah perangkat daerah lainnya.
Banggar menegaskan, perubahan anggaran harus diikuti kemampuan OPD dalam melaksanakan program secara tepat waktu, tepat sasaran, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam proses pembahasan, Badan Anggaran turut menyinggung adanya dinamika politik di internal DPRD Kota Bima. Salah satu fraksi disebut menyatakan tidak melanjutkan keikutsertaannya dalam pembahasan atau melakukan walkout.
Banggar menghormati sikap tersebut sebagai bagian dari dinamika politik dan pelaksanaan hak fraksi dalam lembaga legislatif.
Meski demikian, pembahasan perubahan KUA-PPAS tetap dilanjutkan sesuai mekanisme kelembagaan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Setelah melalui seluruh tahapan pembahasan, Badan Anggaran pada prinsipnya menerima Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS APBD Kota Bima Tahun Anggaran 2026 untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan.
Bukan Sekadar Persetujuan Anggaran DPRD Kota Bima menekankan bahwa persetujuan terhadap perubahan KUA-PPAS bukan sekadar persetujuan terhadap perubahan angka-angka anggaran.
Kesepakatan tersebut merupakan komitmen bersama antara legislatif dan eksekutif untuk memastikan setiap rupiah uang daerah dikelola secara efektif, efisien, ekonomis, transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.
Wakil Ketua I DPRD Kota Bima Alfian Indrawirawan mengatakan seluruh tahapan pembahasan dan pelaksanaan anggaran harus berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.
"Perubahan APBD tidak hanya memenuhi aspek administratif, tetapi harus mampu menjawab kebutuhan pembangunan dan pelayanan masyarakat Kota Bima," ujar Alfian.
Dengan ditandatanganinya Nota Kesepakatan KUA dan PPAS Perubahan APBD 2026, tahapan pengelolaan perubahan anggaran daerah selanjutnya diharapkan berjalan tertib sesuai ketentuan.
Bagi DPRD Kota Bima, APBD bukan sekadar kumpulan angka, melainkan instrumen kebijakan publik yang harus bermuara pada peningkatan pelayanan, pembangunan yang tepat sasaran, dan kesejahteraan masyarakat.(Red)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentar merupakan aspirasi pembaca dan tidak merepresentasikan pendapat JangkaBima. Mohon selalu sampaikan pendapat dengan sopan dan tidak melanggar SARA.