![]() |
| Pansus aset DPRD Kota Bima saat meninjau lahan bermasalah, Kolam Retensi, Rusunawa, kantor camat Asakota dan belakang kantor Pemkot Bima |
Dipimpin
langsung Ketua Pansus, Abdul Rabbi dan anggota, Hairun Yasin, Asnah Madilau,
Aswin Imansyah, Amiruddin, Edi dan Firmansah. Turut hadir dalam peninjauan
tersebut sejumlah anggota DPRD Kota Bima, termasuk Ketua Komisi I, Yogi Prima
Ramdhan. Kehadiran mereka mempertegas bahwa persoalan aset daerah ini menjadi
perhatian lintas komisi.
Rombongan
tampak melakukan pengecekan detail di setiap lokasi. Mereka tidak sekadar
melihat dari kejauhan, tetapi benar-benar menapak tanah yang
dipersoalkan—mengamati batas lahan, kondisi fisik, hingga aktivitas di
sekitarnya.
Tak hanya
dari legislatif, peninjauan ini juga melibatkan pihak terkait, seperti
perwakilan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bima,Ofan selaku Kepala
Seksi Pengukuran, serta pejabat dari bidang aset Sekretariat Daerah (Setda)
Pemkot Bima. Kolaborasi ini diharapkan mampu membuka secara terang status dan
legalitas lahan yang tengah disorot.
Baca Juta :
Pantauan jangkabim.com
dilokasi, terkuak dari 4 hektar lebih lahan rusunawa diduga diukasai oleh oknum
warga sekitar 2 hekat, bahkan sebagian sudah memiliki SHM. Sementara di lahan
kolam retensi Ama Hami BPN Kota Bima akui dalam syarat balik nama SHM pada
Tahun 2015 belum dilakukan ukur ulang termasuk kelengkapan tandatangan persetujuan
dari pemilik lahan disekitar.
Sementara di lahan
depan Kantor Camat Asakota diketahui bahwa SHM telah dibatalkan oleh BPN Kota
Bima, karena ketidak lengkapan berkas peryaratan, terakhir Pansus Aset
mendatangi lokasi lahan sawah dibelakang Kantor Pemkot Bima, informasi dari
Bagian Aset dibeli RP 2 milyar dan kini dilelang Rp 20 juta setahun.
Pada kesempatan
itu, Ofan mewakili BPN lebih lanjut siap menyerahkan dokumen berkaitan dengan
lahan lahan kini dipermasalahkan dan memberikan penjelasan didepan pansus aset
DPRD.
Ketua Pansus,
Abdul Rabbi, menegaskan bahwa peninjauan lapangan ini penting untuk memastikan
kejelasan data dan kondisi riil di lapangan. Menurutnya, aset daerah harus
dijaga dan dimanfaatkan sepenuhnya untuk kepentingan masyarakat, bukan dikuasai
secara tidak sah.
berita lainnya : https://www.jangkabima.com/2026/03/Pansus-DPRD-Kota-Bima-Pertanyakan-Wacana-Geser-Kolam-Retensi-Ama-Hami-Siapa-Bermain-di-Balik-Polemik-Lahan.html
“Ini bukan
sekadar kunjungan biasa. Kami ingin memastikan bahwa setiap jengkal aset
pemerintah benar-benar tercatat, terlindungi, dan tidak disalahgunakan,”
tegasnya di sela-sela kegiatan.
Lahan depan
kantor Camat Asakota juga kini dikuasai oknum warga yang kini SHM nya telah
dibatalkan oleh BPN. Termasuk pengadaan lahan sawah seluas 40 are belakang
kantor Pemkot Bima senilai RP 2 milyar lebih, sementara tak ada akses jalan dan
diduga tanpa perencanaan yang jelas.
Sementara
itu, pihak BPN dan bidang aset Setda Pemkot Bima menyatakan akan menelusuri
dokumen kepemilikan serta riwayat penggunaan lahan tersebut guna memastikan
keabsahan statusnya.
Peninjauan
ini menjadi sinyal kuat bahwa DPRD Kota Bima tidak tinggal diam terhadap
potensi penyimpangan aset daerah. Pansus berkomitmen untuk menindaklanjuti
temuan di lapangan, termasuk kemungkinan rekomendasi penertiban hingga langkah
hukum jika ditemukan pelanggaran.
Dengan
langkah ini, publik menaruh harapan besar agar persoalan aset daerah di Kota
Bima dapat dituntaskan secara transparan dan akuntabel—sehingga tidak lagi
menjadi “wilayah abu-abu” yang rawan disalahgunakan.(red)
#pansusaset #dprdkotabima #rusunawa #kolamretensi #amahami #kotabima


Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentar merupakan aspirasi pembaca dan tidak merepresentasikan pendapat JangkaBima. Mohon selalu sampaikan pendapat dengan sopan dan tidak melanggar SARA.