-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Pansus DPRD Kota Bima Pertanyakan Wacana Geser Kolam Retensi Ama Hami: Siapa Bermain di Balik Polemik Lahan?

| Jumat, Maret 06, 2026 WIB Last Updated 2026-03-06T13:43:40Z
Anggota DPRD Kota Bima, Abdul Rabbi Syahril 
Kota Bima, JangkaBima.com.– Polemik terkait status lahan pada lokasi proyek kolam retensi di kawasan Ama Hami mendapat perhatian serius dari Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Bima


Pansus mengingatkan pemerintah daerah agar berhati-hati dalam mengambil keputusan, terutama terkait wacana pergeseran lokasi proyek sebelum status hukum lahan yang menjadi polemik tersebut dipastikan secara jelas.


Ketua Pansus DPRD Kota Bima, Abdul Robby, yang juga menjabat sebagai Sekretaris Fraksi Merah Putih DPRD Kota Bima, menegaskan bahwa langkah memindahkan atau menggeser lokasi proyek kolam retensi tanpa terlebih dahulu memastikan status hukum tanah pada lokasi awal merupakan keputusan yang berisiko bagi kepentingan pemerintah daerah.


Menurutnya, pembangunan kolam retensi sebagai bagian dari upaya pengendalian banjir di Kota Bima merupakan program yang sangat penting bagi masyarakat. Namun demikian, pelaksanaan pembangunan tersebut tetap harus memperhatikan aspek kepastian hukum dan perlindungan terhadap aset pemerintah daerah.


“Pansus memandang bahwa pembangunan yang menggunakan anggaran negara harus berdiri di atas dasar hukum yang jelas, terutama terkait dengan status kepemilikan dan penguasaan lahan,” ujar Abdul Robby.


Ia menjelaskan bahwa saat ini Pansus DPRD Kota Bima sedang melakukan penelusuran terhadap riwayat administrasi lahan yang berkaitan dengan lokasi proyek tersebut, termasuk dokumen pembebasan tanah di masa lalu, proses penyerahan aset antar pemerintah daerah, serta data administrasi pertanahan yang dimiliki oleh instansi terkait.


Menurut Abdul Robby, jika terdapat perbedaan antara dokumen aset pemerintah daerah dengan kondisi penguasaan tanah di lapangan, maka kondisi tersebut perlu diverifikasi secara menyeluruh agar tidak menimbulkan persoalan hukum maupun potensi kerugian terhadap aset daerah.


Lebih lanjut ia menegaskan bahwa wacana untuk memindahkan lokasi proyek kolam retensi sebelum status tanah diuji secara jelas justru dapat menimbulkan risiko yang lebih besar bagi pemerintah daerah.


“Pansus menilai bahwa keputusan untuk memindahkan lokasi proyek kolam retensi tanpa terlebih dahulu memastikan status hukum tanah pada lokasi awal merupakan langkah yang berbahaya,” tegasnya.


Menurut Abdul Robby, jika pemerintah daerah mundur dari lokasi yang saat ini diklaim oleh pihak lain tanpa dilakukan pengujian terhadap status hukum tanah tersebut, maka kondisi tersebut berpotensi memperkuat klaim pihak lain sebagai fakta penguasaan di lapangan.


“Jika pemerintah mundur dari lokasi yang saat ini diklaim oleh pihak lain tanpa proses verifikasi yang jelas, maka klaim tersebut bisa berubah menjadi fakta penguasaan di lapangan. Dalam kondisi seperti itu, aset pemerintah daerah bisa saja hilang secara de facto,” jelasnya.


Ia menambahkan bahwa dalam banyak kasus pertanahan di berbagai daerah, keputusan pemerintah untuk mundur dari lokasi yang dipersengketakan sering kali justru berujung pada hilangnya penguasaan terhadap tanah yang sebelumnya merupakan bagian dari aset pemerintah.


“Dalam banyak kasus pertanahan, ketika pemerintah mundur dari lokasi yang dipersengketakan tanpa penyelesaian status hukumnya, maka secara faktual pemerintah berpotensi kehilangan tanah tersebut,” ujarnya.


Karena itu, Pansus DPRD Kota Bima memandang bahwa langkah yang paling tepat saat ini adalah memastikan terlebih dahulu kejelasan status hukum tanah pada lokasi yang menjadi polemik, termasuk dengan menelusuri riwayat pembebasan tanah, dokumen aset pemerintah daerah, serta data administrasi pertanahan yang ada pada instansi terkait.


“Prinsipnya sederhana, pembangunan harus berjalan dan kepentingan masyarakat harus dilayani. Tetapi pada saat yang sama aset pemerintah daerah yang merupakan milik masyarakat juga harus dijaga dan diamankan dengan baik,” tutup Abdul Robby.(Red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar



Komentar merupakan aspirasi pembaca dan tidak merepresentasikan pendapat JangkaBima. Mohon selalu sampaikan pendapat dengan sopan dan tidak melanggar SARA.