Kota Bima, JangkaBima.-Direktur Eksekutif Lembaga Edukasi
dan Advokasi (LEAD) NTB, Agus Mawardi menyoroti penerapan kebijakan zakat
profesi yang terjadi sejak tahun 2018 di Pemerintah Kota Bima terhadap 3.252
orang PNS (Data BKPSDM Kota Bima Per Agustus 2025).
Direktur LEAD NTB, Agus Mawardi
Untuk tahun 2026, di Kota Bima, BAZNAS menargetkan
pengumpulan zakat sekitar Rp6 miliar dengan target zakat profesi sekitar Rp3,4
miliar.
Agus mengatakan, indikasi penerapan kebijakan zakat
profesi di Kota Bima belum memenuhi syarat secara syariah maupun secara hukum
negar!. Sebab, ada syarat Nisab zakat profesi yang ditetapkan dalam
penerapan zakat profesi yang pendapatan bersihnya sekitar Rp7.640.144 rupiah
per bulan.
"Dari pernyataan para PNS, tidak ada satu pun PNS
yang nilai pendapatan bersihnya sampai dengan Rp7 juta per bulannya. Atau yang
memenuhi syarat nisabnya," ungkap Agus, Sabtu, 7 Maret 2026.
Menurut Agus, kendati BAZNAS Kota Bima menegaskan
bahwa zakat profesi seharusnya bersifat sukarela, dan ada wacana Peraturan Wali
Kota (Perwali) untuk mengatur pengelolaan zakat secara lebih transparan dan
berbasis regulasi.
Sementara diberlakukannya zakat profesi dengan dasar
hukum yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan
Zakat, yang menyatakan bahwa pendapatan dan jasa adalah objek zakat. Di tambah
Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 1 Tahun 2018 tentang pengelolaan zakat, infaq
dan sedekah yang juga mengatur bahwa zakat profesi harus disetorkan melalui
BAZNAS Kota Bima dengan penekanan pada sifat sukarela, bukan pemaksaan.
"Tapi Perwali ini tidak secara spesifik
menetapkan angka nisab zakat profesi. Sementara untuk menentukan nisab di Kota
Bima, biasanya merujuk pada nilai emas nasional, yang kemudian ditetapkan lewat
kebijakan internal BAZNAS Kota Bima. Pertanyaannya, berapa kebijakan internal
Baznas Kota Bima tentang nilai nisab zakat profesi," sorotnya penuh tanya.
Kata Agus, nilai nisab zakat profesi untuk tahun 2026
di Kota Bima semestinya mengacu pada standar nasional, yaitu sekitar 7.640.144
rupiah per bulan. Namun, penghasilan bersih per bulan untuk para ASN yang
otomatis dipotong zakat profesinya setiap penerimaan gaji per bulan, rata-rata
belum mencapai batas nisab yang ditetapkan. Semestinya, zakat profesi belum
diwajibkan.
"Zakat baru wajib jika penghasilan melebihi
nisab, sehingga mereka yang berada di bawah batas itu tidak diwajibkan untuk
membayar zakat profesi. Kalau dipaksakan membayar di luar nisab, itu bisa
dianggap pelanggaran administrasi. Secara hukum, jika potongan dilakukan tanpa
dasar hukum yang jelas, bisa menjadi tindakan sewenang-wenang," paparnya.
Ditegaskannya, konsekuensinya, para ASN berhak
mengajukan keberatan atau gugatan, dan bendahara atau dinas yang memotong bisa
dikenai sanksi administratif, atau jika merugikan, bisa berpotensi pidana.
Menurutnya, sejak bulan lalu, kritikan penarikan atau
pemotongan zakat profesi yang dilakukan berujung pada pertemuan antara
Komisioner Baznas Kota Bima dengan Ketua dan Anggota Komisi I DPRD Kota Bima.
Kesepakatannya, regulasi terkait zakat profesi ini direvisi dan setelah
disahkan aturan yang baru, maka penarikan baru bisa dilakukan.
"Namun faktanya, pada penerimaan gaji bulan Maret
2026. Zakat profesi PNS dipotong rata-rata Rp30 ribu. Ada pengurangan nilai
pemotongan dari bulan-bulan yang sebelumnya yaitu dihitung 2,5% dari gaji
bruto," ujarnya.
"Tapi penurunan nilai potongan tidak
menyelesaikan substansi persoalan tentang zakat profesi yang para muzakkinya
belum memenuhi syarat nisabnya," lanjutnya.
Ia menjelaskan, masalah zakat profesi di Kota Bima ini
terjadi sejak diberlakukannya Perda Nomor 1 Tahun 2018. Ditemukan masalah di
mana ASN dipotong gajinya secara otomatis sebesar 2,5 persen tanpa memeriksa
nisab atau persetujuan sukarela.
"Sejak Perda itu diberlakukan, belum ada
mekanisme yang memadai untuk memastikan nisab, maka pemotongan tanpa
persetujuan jelas bisa disebut sebagai pelanggaran," terangnya.
Kondisi ini, kata Agua, pihak inspektorat atau
otoritas terkait penting untuk melakukan pemulihan, audit dan sanksi
administratif bisa segera diambil. Agar ke depannya, pengelolaan zakat profesi
lebih sesuai syariat dan aturan.
Diakuinya, ada potensi masalah juga, jika BAZNAS hanya
menerima zakat secara pasif tanpa verifikasi nisab, mereka juga bisa dianggap
kurang teliti dalam memastikan keadilan distribusi. Selain itu, sebagai
penerima, tanggung jawab BAZNAS sebagai pengelola adalah memastikan kepatuhan
dari penerapan aturan yang ditentukan.
"Jadi, jika ada pelanggaran, BAZNAS perlu diaudit,
dan jika terbukti lalai, mereka juga bisa diminta pertanggungjawaban, meskipun
pelanggaran awalnya mungkin berasal dari pemotongan paksa di tingkat
dinas," tandasnya.
Agus menambahkan, pihak BAZNAS yang pada dasarnya
hanya menjalankan peran sebagai penerima zakat yang diamanahkan. Kalau aturan
dan mekanisme pengumpulannya tidak sesuai, kesalahan terjadi juga di pengelolaan,
lebih-lebih di tingkat dinas atau bendahara yang memotong di luar
prosedur.
"BAZNAS perlu memastikan bahwa mereka hanya
menerima secara sah, dan jika ada dugaan pelanggaran, BAZNAS pun bisa diaudit
agar tidak ikut bertanggung jawab secara hukum," urainya.
Ia menambahkan, jika dalam pelaksanaan atau pemotongan
zakat profesi pihak BAZNAS ditemukan perbuatan memaksa atau menuntut lebih di
luar ketentuan nisab, ini melanggar prinsip zakat yang sukarela. Dan jika
sebelumnya ada pihak Baznas menanyakan ke dinas soal nilai zakatnya berkurang
seperti bulan sebelumnya, baiknya jangan lagi melakukan praktik kejar setoran
karena dari awal pihak Baznas sudah menentukan target tahunan dari zakat
profesi seluruh PNS di Pemkot Bima.
"Jika tetap berlanjut, maka bisa dilapor ke
inspektorat atau lembaga pengawas zakat, agar ada tindakan formal, mulai dari
teguran hingga pemulihan hak dan sanksi administratif," paparnya.
Agus mengatakan, secara syariat, memang zakat itu
sifatnya wajib jika sudah mencapai nisab, jadi memaksakan zakat pada mereka
yang belum mencapai nisab itu bertentangan dengan prinsip.
"Jika di daerah tertentu ada aturan wajib zakat
profesi bagi PNS, seharusnya itu tetap dipastikan adil, misalnya mungkin ada
batas nisab yang disesuaikan secara lokal. Kalau memang dirasa tidak sesuai,
sebaiknya didiskusikan dengan para pihak agar penghitungan dan pemungutan zakat
lebih adil dan sesuai syariat," tuturnya.
Dia menjelaskan, kalau tetap dipaksakan tanpa
memperhatikan nisab, maka itu bisa jatuh ke kategori pemungutan yang tidak
sesuai syariat, dan bisa dianggap sebagai pelanggaran amanah.
"Dampaknya, pengelola atau pihak yang memaksakan
itu bisa dimintai pertanggungjawaban, baik secara hukum duniawi (seperti
pelanggaran administrasi) maupun secara agama, di mana pihak yang membayar akan
mendapatkan beban dosa karena tidak diberikan kepada asnaf yang berhak. Jadi,
sangat penting memastikan perhitungan zakat sesuai syariat dan aturan yang
adil," terangnya.
Lanjut dia, kalau zakat dipungut tanpa memperhatikan
syariat—misalnya, tanpa memperhatikan nisab atau tidak disalurkan kepada asnaf
yang berhak—maka itu bisa dianggap melanggar hukum.
"Dalam konteks hukum positif, ini bisa masuk ke
ranah pelanggaran administrasi atau penyalahgunaan wewenang. Jadi, baik secara
hukum agama maupun hukum negara, hal itu bisa dipertanggungjawabkan, dan
sebaiknya dihindari agar zakat tetap sesuai aturan dan amanah," kata Agus.
Dirincikannya, dalam hukum agama, sanksi utamanya
adalah dosa besar, karena mengkhianati amanah zakat itu berdampak pada rusaknya
niat ibadah, dan bisa menyebabkan terhalangnya pahala. Sementara dalam hukum
positif, pelanggaran ini bisa dikenakan sanksi pidana atau administratif,
misalnya penyelewengan dana, pemungutan liar, atau pelanggaran aturan zakat.
"ada baik di dunia maupun di akhirat,
konsekuensinya cukup serius. Dalam hukum di Indonesia, pemungutan zakat yang
tidak sesuai syariat atau di luar aturan bisa melanggar Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2011 tentang pengelolaan zakat, yang diatur lebih lanjut dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014, serta Peraturan Menteri Agama Nomor 5 Tahun
2016. Pelanggaran bisa dikenai sanksi administratif, seperti pencabutan izin
atau denda, dan juga bisa masuk ranah pidana.
"Pemungutan zakat yang tidak sesuai syariat bisa
melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011. Berdasarkan Pasal 39 dan 40, jika
zakat tidak didistribusikan sesuai ketentuan, pelakunya bisa dipidana paling
lama 5 tahun penjara atau denda maksimal 500 juta rupiah. Sanksi pidana ini
berlaku jika pengelola dengan sengaja melawan hukum dalam pengelolaan
zakat," tutup Agus.
Untuk informasi, sebelumnya Bendahara masing-masing OPD
Lingkup Kota Bima memotong gaji ribuan ASN dari Rp50 sampai RP 100 ribu per
orang, alasannya untuk zakat profesi.
Karene mendapat sorotan tajam dari ASN dan DPRD, mulai tahun 2026 masih dilakukan dengan angka berfariatis, Rp 30 sampai Rp 40 ribu, bahkan pada salah satu OPD masih berlaku RP 90 ribu. (RED)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentar merupakan aspirasi pembaca dan tidak merepresentasikan pendapat JangkaBima. Mohon selalu sampaikan pendapat dengan sopan dan tidak melanggar SARA.