-->

Notification

×

Iklan

Iklan

LEAD NTB Soroti Pemotongan Zakat Profesi Ribuan ASN Kota Bima, Tak Penuhi Nisab dan Bisa Terancam Pidana

| Sabtu, Maret 07, 2026 WIB Last Updated 2026-03-07T09:58:08Z

Direktur LEAD NTB, Agus Mawardi
Kota Bima, JangkaBima.-Direktur Eksekutif Lembaga Edukasi dan Advokasi (LEAD) NTB, Agus Mawardi menyoroti penerapan kebijakan zakat profesi yang terjadi sejak tahun 2018 di Pemerintah Kota Bima terhadap 3.252 orang PNS (Data BKPSDM Kota Bima Per Agustus 2025).

 

Untuk tahun 2026, di Kota Bima, BAZNAS menargetkan pengumpulan zakat sekitar Rp6 miliar dengan target zakat profesi sekitar Rp3,4 miliar. 

 

Agus mengatakan, indikasi penerapan kebijakan zakat profesi di Kota Bima belum memenuhi syarat secara syariah maupun secara hukum negar!.  Sebab, ada syarat Nisab zakat profesi yang ditetapkan dalam penerapan zakat profesi yang pendapatan bersihnya sekitar Rp7.640.144 rupiah per bulan. 

 

"Dari pernyataan para PNS, tidak ada satu pun PNS yang nilai pendapatan bersihnya sampai dengan Rp7 juta per bulannya. Atau yang memenuhi syarat nisabnya," ungkap Agus, Sabtu, 7 Maret 2026.

 

Menurut Agus, kendati BAZNAS Kota Bima menegaskan bahwa zakat profesi seharusnya bersifat sukarela, dan ada wacana Peraturan Wali Kota (Perwali) untuk mengatur pengelolaan zakat secara lebih transparan dan berbasis regulasi. 

 

Sementara diberlakukannya zakat profesi dengan dasar hukum yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, yang menyatakan bahwa pendapatan dan jasa adalah objek zakat. Di tambah Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 1 Tahun 2018 tentang pengelolaan zakat, infaq dan sedekah yang juga mengatur bahwa zakat profesi harus disetorkan melalui BAZNAS Kota Bima dengan penekanan pada sifat sukarela, bukan pemaksaan. 

 

"Tapi Perwali ini tidak secara spesifik menetapkan angka nisab zakat profesi. Sementara untuk menentukan nisab di Kota Bima, biasanya merujuk pada nilai emas nasional, yang kemudian ditetapkan lewat kebijakan internal BAZNAS Kota Bima. Pertanyaannya, berapa kebijakan internal Baznas Kota Bima tentang nilai nisab zakat profesi," sorotnya penuh tanya.

 

Baca juga : https://www.jangkabima.com/2026/02/RDP-di-DPRD-BAZNAS-Kota-Bima-Mengaku-Zakat-Profesi-Ribuan-ASN-Bukan-Dipotong-Paksa.html


Kata Agus, nilai nisab zakat profesi untuk tahun 2026 di Kota Bima semestinya mengacu pada standar nasional, yaitu sekitar 7.640.144 rupiah per bulan. Namun,  penghasilan bersih per bulan untuk para ASN yang otomatis dipotong zakat profesinya setiap penerimaan gaji per bulan, rata-rata belum mencapai batas nisab yang ditetapkan. Semestinya, zakat profesi belum diwajibkan. 

 

"Zakat baru wajib jika penghasilan melebihi nisab, sehingga mereka yang berada di bawah batas itu tidak diwajibkan untuk membayar zakat profesi. Kalau dipaksakan membayar di luar nisab, itu bisa dianggap pelanggaran administrasi. Secara hukum, jika potongan dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas, bisa menjadi tindakan sewenang-wenang," paparnya.

 

Ditegaskannya, konsekuensinya, para ASN berhak mengajukan keberatan atau gugatan, dan bendahara atau dinas yang memotong bisa dikenai sanksi administratif, atau jika merugikan, bisa berpotensi pidana.

 

Menurutnya, sejak bulan lalu, kritikan penarikan atau pemotongan zakat profesi yang dilakukan berujung pada pertemuan antara Komisioner Baznas Kota Bima dengan Ketua dan Anggota Komisi I DPRD Kota Bima. Kesepakatannya, regulasi terkait zakat profesi ini direvisi dan setelah disahkan aturan yang baru, maka penarikan baru bisa dilakukan.

 

"Namun faktanya, pada penerimaan gaji bulan Maret 2026. Zakat profesi PNS dipotong rata-rata Rp30 ribu. Ada pengurangan nilai pemotongan dari bulan-bulan yang sebelumnya yaitu dihitung 2,5% dari gaji bruto," ujarnya.

 

"Tapi penurunan nilai potongan tidak menyelesaikan substansi persoalan tentang zakat profesi yang para muzakkinya belum memenuhi syarat nisabnya," lanjutnya.

 

Ia menjelaskan, masalah zakat profesi di Kota Bima ini terjadi sejak diberlakukannya Perda Nomor 1 Tahun 2018. Ditemukan masalah di mana ASN dipotong gajinya secara otomatis sebesar 2,5 persen tanpa memeriksa nisab atau persetujuan sukarela. 

 

"Sejak Perda itu diberlakukan, belum ada mekanisme yang memadai untuk memastikan nisab, maka pemotongan tanpa persetujuan jelas bisa disebut sebagai pelanggaran," terangnya.

 

Kondisi ini, kata Agua, pihak inspektorat atau otoritas terkait penting untuk melakukan pemulihan, audit dan sanksi administratif bisa segera diambil. Agar ke depannya, pengelolaan zakat profesi lebih sesuai syariat dan aturan.

 

Diakuinya, ada potensi masalah juga, jika BAZNAS hanya menerima zakat secara pasif tanpa verifikasi nisab, mereka juga bisa dianggap kurang teliti dalam memastikan keadilan distribusi. Selain itu,  sebagai penerima, tanggung jawab BAZNAS sebagai pengelola adalah memastikan kepatuhan dari penerapan aturan yang ditentukan.

 

"Jadi, jika ada pelanggaran, BAZNAS perlu diaudit, dan jika terbukti lalai, mereka juga bisa diminta pertanggungjawaban, meskipun pelanggaran awalnya mungkin berasal dari pemotongan paksa di tingkat dinas," tandasnya.

Agus menambahkan, pihak BAZNAS yang pada dasarnya hanya menjalankan peran sebagai penerima zakat yang diamanahkan. Kalau aturan dan mekanisme pengumpulannya tidak sesuai, kesalahan terjadi juga di pengelolaan, lebih-lebih di tingkat dinas atau bendahara yang memotong di luar prosedur. 

 

"BAZNAS perlu memastikan bahwa mereka hanya menerima secara sah, dan jika ada dugaan pelanggaran, BAZNAS pun bisa diaudit agar tidak ikut bertanggung jawab secara hukum," urainya.

 

Ia menambahkan, jika dalam pelaksanaan atau pemotongan zakat profesi pihak BAZNAS ditemukan perbuatan memaksa atau menuntut lebih di luar ketentuan nisab, ini melanggar prinsip zakat yang sukarela. Dan jika sebelumnya ada pihak Baznas menanyakan ke dinas soal nilai zakatnya berkurang seperti bulan sebelumnya, baiknya jangan lagi melakukan praktik kejar setoran karena dari awal pihak Baznas sudah menentukan target tahunan dari zakat profesi seluruh PNS di Pemkot Bima. 

 

"Jika tetap berlanjut, maka bisa dilapor ke inspektorat atau lembaga pengawas zakat, agar ada tindakan formal, mulai dari teguran hingga pemulihan hak dan sanksi administratif," paparnya.

 

Agus mengatakan, secara syariat, memang zakat itu sifatnya wajib jika sudah mencapai nisab, jadi memaksakan zakat pada mereka yang belum mencapai nisab itu bertentangan dengan prinsip.

 

"Jika di daerah tertentu ada aturan wajib zakat profesi bagi PNS, seharusnya itu tetap dipastikan adil, misalnya mungkin ada batas nisab yang disesuaikan secara lokal. Kalau memang dirasa tidak sesuai, sebaiknya didiskusikan dengan para pihak agar penghitungan dan pemungutan zakat lebih adil dan sesuai syariat," tuturnya.

 

Dia menjelaskan,  kalau tetap dipaksakan tanpa memperhatikan nisab, maka itu bisa jatuh ke kategori pemungutan yang tidak sesuai syariat, dan bisa dianggap sebagai pelanggaran amanah. 

 

"Dampaknya, pengelola atau pihak yang memaksakan itu bisa dimintai pertanggungjawaban, baik secara hukum duniawi (seperti pelanggaran administrasi) maupun secara agama, di mana pihak yang membayar akan mendapatkan beban dosa karena tidak diberikan kepada asnaf yang berhak. Jadi, sangat penting memastikan perhitungan zakat sesuai syariat dan aturan yang adil," terangnya.


Baca juga : https://www.jangkabima.com/2026/02/Abdul-Rabbi--Pemkot-Bima-Tak-Punya-Hak-Paksa-Potong-Gaji-ASN-atas-Nama-Zakat-Profesi.html


Lanjut dia, kalau zakat dipungut tanpa memperhatikan syariat—misalnya, tanpa memperhatikan nisab atau tidak disalurkan kepada asnaf yang berhak—maka itu bisa dianggap melanggar hukum. 

 

"Dalam konteks hukum positif, ini bisa masuk ke ranah pelanggaran administrasi atau penyalahgunaan wewenang. Jadi, baik secara hukum agama maupun hukum negara, hal itu bisa dipertanggungjawabkan, dan sebaiknya dihindari agar zakat tetap sesuai aturan dan amanah," kata Agus.

 

Dirincikannya, dalam hukum agama, sanksi utamanya adalah dosa besar, karena mengkhianati amanah zakat itu berdampak pada rusaknya niat ibadah, dan bisa menyebabkan terhalangnya pahala. Sementara dalam hukum positif, pelanggaran ini bisa dikenakan sanksi pidana atau administratif, misalnya penyelewengan dana, pemungutan liar, atau pelanggaran aturan zakat.

 

"ada baik di dunia maupun di akhirat, konsekuensinya cukup serius. Dalam hukum di Indonesia, pemungutan zakat yang tidak sesuai syariat atau di luar aturan bisa melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang pengelolaan zakat, yang diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014, serta Peraturan Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2016. Pelanggaran bisa dikenai sanksi administratif, seperti pencabutan izin atau denda, dan juga bisa masuk ranah pidana. 

 

"Pemungutan zakat yang tidak sesuai syariat bisa melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011. Berdasarkan Pasal 39 dan 40, jika zakat tidak didistribusikan sesuai ketentuan, pelakunya bisa dipidana paling lama 5 tahun penjara atau denda maksimal 500 juta rupiah. Sanksi pidana ini berlaku jika pengelola dengan sengaja melawan hukum dalam pengelolaan zakat," tutup Agus.

 

Untuk informasi, sebelumnya Bendahara masing-masing OPD Lingkup Kota Bima memotong gaji ribuan ASN dari Rp50 sampai RP 100 ribu per orang, alasannya untuk zakat profesi.

 

Karene mendapat sorotan tajam dari ASN dan DPRD, mulai tahun 2026 masih dilakukan dengan angka berfariatis, Rp 30 sampai Rp 40 ribu, bahkan pada salah satu OPD masih berlaku RP 90 ribu. (RED)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar



Komentar merupakan aspirasi pembaca dan tidak merepresentasikan pendapat JangkaBima. Mohon selalu sampaikan pendapat dengan sopan dan tidak melanggar SARA.