![]() |
| BAZNAS RI Tetapkan Nisab Zakat Penghasilan dan Jasa 2026 Rp7.640.144 per bulan (Dok. BAZNAS RI/Humas) |
Keputusan itu dituangkan dalam Surat Keputusan Ketua BAZNAS no.15 tahun 2026 tentang Nilai Nisab Zakat Pendapatan dan Jasa tahun 2026 pada Sabtu (21/2/2026).Penetapan tersebut merupakan hasil musyawarah nisab zakat pada Jumat (20/2/2026), dengan mempertimbangkan aspek syariah, regulasi, serta kondisi ekonomi masyarakat.
maksud dari Nizab Zakat Penghasilan adalah batas minimal pendapatan (setara
85 gram emas per tahun) yang mewajibkan seorang muslim membayar zakat sebesar
2,5 persen atau untuk di Tahun 2026 ini yaitu Rp 7.6 juta per bulan,
baca berita penetapan oleh Baznas RI :
https://baznas.go.id/news-show/BAZNAS_RI_Tetapkan_Nisab_Zakat_Penghasilan_dan_Jasa_2026_Rp7.640.144_per_bulan/3777?
Dikutip dari
laman https://baznas.go.id/ tanggal 24 Pebruari 2026, peryataan Direktur
Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama (Dirzawa Kemenag RI) Prof H.
Waryono Abdul Ghafur, berdasarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 31
Tahun 2019 serta Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) nomor 3 tahun 2003 tentang
Zakat Penghasilan tetap menjadi rujukan dalam penetapan nisab zakat penghasilan
di Indonesia.
Penggunaan standar emas sebagai acuan merupakan upaya menghadirkan ukuran yang lebih objektif dengan mempertimbangkan kemaslahatan Mustahik dan muzaki. Mengacu pada harga emas 14 karat dengan nilai setara 85 gram emas, sehingga menghasilkan angka Rp91.681.728 per tahun atau Rp7.640.144 per bulan.
Harga diperoleh dari harga rata-rata emas selama
tahun 2025. Angka tersebut menjadi standar batas minimal penghasilan bagi
seorang muslim untuk dikenai kewajiban zakat sebesar 2,5 persen.
Menurutnya, nilai nisab tahun ini mengalami kenaikan
sebesar 7 persen dibandingkan tahun 2025. Penyesuaian ini selaras dengan tren
kenaikan upah tahunan yang tercatat sebesar 6,17 persen.
“pada tataran implementasi BAZNAS diberikan
kewenangan untuk menetapkan standar jenis karat atas 85 gram emas dengan tetap
mempertimbangkan aspek kemaslahatan mustahik,” ungkapnya.
Jelasnya, untuk implementasinya perlu terus dikawal
melalui sinergi antara Kementerian Agama, BAZNAS, dan seluruh pemangku
kepentingan zakat agar pengelolaan zakat nasional berjalan terarah, terukur,
dan mampu menghadirkan kemaslahatan yang semakin luas bagi masyarakat.
Sementara itu, Ketua BAZNAS RI, Prof KH. Noor
Achmad, Dalam pengelolaan zakat nasional harus ada patokan yang jelas, karena
yang menjadi regulator dalam hal ini adalah BAZNAS. Standar ini menjadi rujukan
bagi seluruh pengelola zakat,” ujarnya
"Sehingga pengambilan keputusan nisab ini telah
memenuhi unsur Aman Syar'i, Aman Regulasi serta memperhatikan kepentingan
Muzaki dan mustahik," ujar Kiai Noor.
Keputusan musyawarah ini kemudian dituangkan dalam
Surat Keputusan Ketua BAZNAS no.15 tahun 2026 tentang Nilai Nisab Zakat
Pendapatan dan Jasa tahun 2026 pada Sabtu (21/2/2026).
Untuk informasi, saat ini di Kota Bima khususnya
sedang polemik pemotogan gaji ribuan ASN untuk pembayaran zakat penghasilan
atau profesi. Dari biasanya Rp 90 per bulan kini karena muncul polemik menjadi
masing-masing Rp 30 sampai Rp 40 ribu per bulan.
Namun menurut Direktur Eksekutif Lembaga Edukasi dan Advikasi
(LEAD) NTB, Agus Mawardi,penerapan kebijakan zakat profesi diterapkan
Pemerintah Kabupaten Bima sejak Tahun 2018 terhadap 3.252 ASN belum memenuhi
secara syarat syariah maupun hukum. Sebab ada syarat nisab sesuai SK Baznas RI
yaitu bagi yang berpendapatan bersih sekitar Rp 7.6 juta rupiah perbulan. Sementara
banyak ASN tak memenuhi standar syarat tersebut.(red)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentar merupakan aspirasi pembaca dan tidak merepresentasikan pendapat JangkaBima. Mohon selalu sampaikan pendapat dengan sopan dan tidak melanggar SARA.