![]() |
| kantor Diskanlut Kota Bima |
Kepala
Diskanlut Kota Bima, Junaidin, menyampaikan bahwa proses penilaian dilakukan secara transparan dan
objektif oleh tim penilai sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
UU No. 23 Tahun 2024 Tentang Pemerintah Daerah, PP No. 27 Tahun 2014, Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah beserta perubahannya. PERMENDAGRI No. 7 Tahun 2024, Tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. Dan SK SEKDA Kota Bima No. 100.3.3.6/27/II/2026. Tentang Pemebentukan Tim Penilai Kelayakan Penyewaan Aset Daerah Berupa Cold Storage dan Pabrik ES, di Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Bima.
Penilaian meliputi sejumlah aspek penting, di antaranya kelengkapan
administrasi, kemampuan teknis pengelolaan, serta komitmen calon penyewa dalam
mendukung pengembangan sektor perikanan.
“Seleksi yang kami lakukan, tentu sesuai dengan tahapan, dan mekanisme
yang telah ditetapkan, dan harapan kami, kepada pihak penyewa yang telah
dinyatakan layak ini, benar-benar bertanggung jawab, bisa mengoperasikan alat
dengan baik, serta dapat meningkatkan Pendapat Asli Daerah (PAD) Kota
Bima," ujarnya.
Adapun nama Badan Usaha, CV/Koperasi yang dinyatakan layak, antara lain, Cold Storage
berkapasitas 100 Ton, yang berlokasi di PPI Kelurahan Tanjung, dipercayakan
kepada Koperasi Zahra Samir Jaya, yang di pimpin oleh saudara
Rusman, beralamat di Kelurahan Kolo Kecamatan Asakota, dengan Nomor Induk
Berusaha (NIB) ; 0402260020834.
Sementara Cold Storage berkapasitas 30 Ton, berlokasi di Kelurahan Kolo,
dipercayakan kepada Koperasi Inang Putri Kolo, di pimpin oleh saudara Zulkiflin, beralamat di Kelurahan Kolo, Kecamatan
Asakota, dengan NIB ; 0412240070509.
Dan Cold Storage berkapasitas 20 Ton, berlokasi di PPI Kelurahan Tanjung,
dipercayakan kepada CV.B. Kuadrat Perkasa, di pimpin oleh saudara M. Hanafi, bertempat di Kelurahan Dara, Kecamatan
Rasanae Barat Kota Bima, dengan NIB ; 1202000501375, dan yang terakhir adalah Pabrik ES, berlokasi di PPI Kelurahan Tanjung,
dipercayakan kepada CV. Danu Etty Fajar, yang di pimpin oleh saudara Darmadin, beralamat di Kelurahan Monggonao,
Kecamatan Mpunda Kota Bima, dengan NIB ; 1262004472027.
Setelah memenuhi syarat, dan berdasarkan total nilai yang diperoleh, serta
kelulusan yang telah ditetapkan maka, keempat Badan Usaha ini, ditetapkan
sebagai calon penyewa yang layak, untuk melanjutkan proses penetapan, dan
penandatanganan perjanjian sewa barang milik daerah.
Melalui pengumuman hasil penilaian ini, Dinas Kelautan dan Perikanan Kota
Bima berharap, pengelolaan fasilitas Cold Storage dan Pabrik Es, dapat berjalan
optimal serta dapat memberikan manfaat bagi masyarakat, khususnya dalam
meningkatkan kesejahteraan nelayan dan pelaku usaha perikanan yang ada di Kota
Bima.
Pemerintah Kota Bima juga menegaskan komitmennya untuk terus
mengoptimalkan pemanfaatan aset daerah secara efektif, transparan, dan
akuntabel, guna mendukung pembangunan ekonomi daerah berbasis potensi kelautan
dan perikanan.(red)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentar merupakan aspirasi pembaca dan tidak merepresentasikan pendapat JangkaBima. Mohon selalu sampaikan pendapat dengan sopan dan tidak melanggar SARA.