![]() |
| Mahfud SH, kuasa hukum ahli waris lahan kolam retensi Ama Hami |
Tantangan itu muncul setelah dalam pertemuan di ruang Sekretaris Daerah Kota Bima, Senin, 21 September 2026, muncul pernyataan bahwa pemerintah akan mempertahankan lahan tersebut hingga “titik darah penghabisan”.
Pertemuan tersebut dihadiri unsur Sekda Kota Bima, BPKAD Kota Bima, PPK/BWS, konsultan, ahli waris H. Abdullah Idrus serta kuasa hukumnya.
Pernyataan tersebut kini dipersoalkan. Kuasa hukum ahli waris yang menilai penyelesaian sengketa tanah semestinya tidak dibangun melalui adu pernyataan, melainkan harus dibuktikan melalui dokumen administrasi dan dasar hukum yang terang.
Mahfud SH selaku kuasa hukum ahli waris melalui siaran persnya, Selasa (22/9/2026) menyampaikan, “Persoalan tanah harus dijawab dengan dokumen, bukan retorika,” demikian sikap kuasa hukum ahli waris dalam pernyataan tertulisnya.
Pemkot Diminta Buka Rantai Dokumen :
Apabila Pemerintah Kota Bima menyatakan tanah yang berada di lokasi proyek merupakan aset daerah, kuasa hukum meminta pemerintah membuka seluruh dasar perolehannya.
Pertanyaan yang harus dijawab antara lain siapa pemilik tanah asal, bagaimana proses pembebasannya, bagaimana proses peralihan haknya, serta apakah tanah tersebut pernah menjadi objek tukar guling.
Jika benar terjadi tukar guling, dokumen mengenai tanah asal dan tanah pengganti juga diminta dibuka ke publik. Termasuk tanah pengganti yang disebut berada di wilayah Jatiwangi.
Pertanyaannya, di mana lokasinya? Berapa luasnya? Siapa pemegang alas haknya? Bagaimana proses pelepasan atau peralihan haknya? Dan atas dasar dokumen apa tanah tersebut kemudian dicatat sebagai Barang Milik Daerah?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut dinilai tidak bisa dijawab hanya dengan pernyataan lisan. Pasalnya SHM No. 1228 jadi titik krusial.
Persoalan semakin menjadi sorotan karena SHM No. 1228 atas nama H. Abdullah Idrus disebut berkaitan dengan area yang masuk dalam footprint pembangunan Kolam Retensi Amahami.
Jelas Mahfud, dalam dokumen bertajuk “B. Tanah Pembebasan” untuk Tambak Ama Hami, nama H. Abdullah Idrus Sonco II tercantum sebagai nominatif nomor 13 dengan luas 2.546 meter persegi.
Namun, pencantuman nama dalam daftar nominatif tersebut tidak otomatis membuktikan bahwa proses pembayaran, pelepasan hak, peralihan hak maupun tukar guling telah selesai dan sah.
Karena itu, kuasa hukum meminta dokumen primernya diperlihatkan dan diuji. Proyek Anti banjir Jangan Berubah Jadi Konflik Pertanahan Kolam Retensi Amahami merupakan bagian dari upaya pengendalian banjir. Namun proyek yang bertujuan melindungi masyarakat tersebut justru berpotensi menghadirkan persoalan baru apabila status tanah di dalam kawasan proyek belum mendapatkan kejelasan.
Kuasa hukum ahli waris menegaskan pihaknya mendukung pembangunan sepanjang dilaksanakan berdasarkan hukum, transparan dan tetap menghormati hak masyarakat.
Karena itu, Pemerintah Kota Bima diminta menjawab secara terbuka, jika tanah tersebut benar aset Pemkot, mana dokumennya?Jika benar telah dilakukan tukar guling, mana dokumen tukar gulingnya dan di mana tanah penggantinya?
Jika SHM No. 1228 berada dalam footprint proyek, apa dasar hukum dan bagaimana mekanisme penyelesaian hak atas tanah tersebut?
Pertanyaan itu dinilai penting untuk mencegah sengketa berkembang menjadi konflik terbuka.
“Tidak Perlu Ada Titik Darah Penghabisan”
Pihak ahli waris menegaskan sengketa tanah tidak seharusnya diselesaikan melalui konfrontasi. Tidak perlu ada “titik darah penghabisan” tidak boleh ada kekerasan, tidak boleh ada provokasi yang diperlukan adalah dokumen, musyawarah dan mekanisme hukum.
Sebab Kolam Retensi Amahami dibangun untuk mengendalikan banjir dan melindungi masyarakat, bukan menjadi “medan perang” baru akibat persoalan status lahan yang belum diselesaikan secara transparan.
Kini bola berada di meja Pemerintah Kota Bima:
Membuka dokumen dan menjelaskan secara terang asal-usul serta status tanah yang digunakan dalam proyek tersebut.
Pernyataan mengenai sengketa lahan, SHM No. 1228, tukar guling, serta kutipan pernyataan Sekda dalam berita ini merupakan keterangan dari pihak kuasa hukum ahli waris dan masih memerlukan verifikasi serta tanggapan dari pihak Pemerintah Kota Bima.(Red)
#kolamretensi #kotabima #amahami #NuFrep #bima #proyekkolamretensi #workbank #bankdunia #banjir
Baca Juga :


Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentar merupakan aspirasi pembaca dan tidak merepresentasikan pendapat JangkaBima. Mohon selalu sampaikan pendapat dengan sopan dan tidak melanggar SARA.