![]() |
| Fitrah TA, Redaktur Kuliah Al-Islam sekaligus alumni Ekonomi Syariah Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah Malang |
Itu disampaikan Fitrah TA, Redaktur Kuliah Al-Islam sekaligus
alumni Ekonomi Syariah Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah Malang,
ikut memberikan pandangannya terhadap praktik pengelolaan zakat oleh BAZNAS
Kota Bima.
Dikutip dari media online Bimakita.com, melalui akun media sosial
Facebook miliknya, Fitrah TA pada senin (9/3/2026). Komisioner zakat atau
pelaksana BAZNAS Kota Bima sudah secara berlebihan mengintrepetasikan praktik
zakat profesi dan jenis lainnya, seolah-olah pelaksana BAZNAS Kota Bima ingin
meraup semua pendapatan/gaji/jasa orang pegawai atau institusi perusahaan Demi
nisab pembayaran ZIS.
“pelaksana nampak tidak amanah dan tidak kompeten dalam
penghimpunan dan mengelola dana zakat fitrah dan jenis zakat lainnya terutama,
zakat profesi yang di perdebatkan,” ujarnya.
baca juta : https://www.jangkabima.com/2026/03/%20LEAD-NTB-Soroti-Pemotongan-Zakat-Profesi-Ribuan-ASN-Kota-Bima-Tak-Penuhi-Nisab-dan-Bisa-Terancam-Pidana.html
Sebab, kalau pun benar informasinya, bahwa pelaksana BAZNAS Kota
Bima terlihat tidak kompeten dan asal-asalan dalam menaruh
pelaporan/akuntabilitas dana zakat profesi ASN menjadi dana infaq dan shodaqoh.
Padahal itu semua memiliki perbedaan dan dampak yang berbeda dalam penyaluran
bagi mustahiq atau penerima dana zakat.
Ia menilai, Pemerintah kota Bima, melalui BAZNAS Kota Bima nampak
terlihat berambisi kejar setoran untuk menghimpun dana zakat umat
sebanyak-banyaknya. Tanpa mau tahu, membedakan dan menghitung masa
pendapatan/gaji yang layak di potong, atau nisab yang wajib di bayarkan oleh
orang atau institusi tertentu. Meskipun ada kesepakatan/keikhlasan dan istilah
lainnya.
Semuanya dianggap pembayaran yang sama, dan terkesan memaksa demi
mendapatkan dana dari pegawai dan warga. Misalnya dengan mengeluarkan surat keputusan
atau peraturan sejenisnya “itu sudah melampaui intrepetasi dari ketentuan
kewajiban zakat dalam Alqur'an dan hadist. Itu yang perlu di utamakan,”
pungkasnya.
Untuk informasi, Tahun 2026 ini, BAZNAS RI menetapkan wajib
membayar zakat pengahasilan atau zakat Fitrah yang memiliki pendapatan atau
gaji bersih RP 7.6 juta setiap bulannya atau setara emas 14 karat 18 gram.
Tambhanya, pembayaran zakat dari orang dan institusi tertentu. Dan
penerima zakat diutamakan kaum fakir miskin yang membutuhkan. Sementara infaq
dan shodaqoh perlu sebagai penambahan, dan atas dasar inisiatif keikhlasan dari
pembayar ZIS tersebut ,”Ibarat kata, banyak kemauan tetapi kurang dana,”sesalnya.
Komisioner BAZNAS Kota Bima dan staf serta stakeholder nya,
cenderung bekerja keras menghimpun dan meraup sebanyak-banyaknya dana
pembayaran zakat profesi warga masyarakat hanya untuk memenuhi target atau kejar
setoran dengan dalih optimalisasi dana zakat di setiap instansi/lembaga daerah.
Walaupun demikian, Fitrah apresiasi inisiatif BAZNAS Kota Bima,
tetapi perlu dilihat juga bahwa masyarakat Bima dan pejabat birokrasi/pegawai
honorer di Bima masih tergolong kelas menengah bawah, sehingga
pendapatan/gaji/upah yang didapatkan cukup/bahkan kurang untuk memenuhi
kebutuhan hidup keluarganya sehari-hari, untuk hidup sebulan.(red)
#baznas #kotabima #zakat #zakatprofesi


Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentar merupakan aspirasi pembaca dan tidak merepresentasikan pendapat JangkaBima. Mohon selalu sampaikan pendapat dengan sopan dan tidak melanggar SARA.