-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Kejar Target, Alumni Ekonomi Syariah Kritisi Kebijakan Penarikan Zakat Profesi ASN oleh Baznas dan Pemkot Bima

| Selasa, Maret 10, 2026 WIB Last Updated 2026-03-10T15:06:35Z

 

 Fitrah TA, Redaktur Kuliah Al-Islam sekaligus alumni Ekonomi Syariah Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah Malang
Kota Bima, JangkaBima.com-
Komisioner Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Bima terlihat menginterpretasikan praktik zakat profesi secara berlebihan, seolah ingin menghimpun semua pendapatan, gaji, maupun jasa pegawai atau institusi demi mencapai target penghimpunan dana zakat, infak dan sedekah (ZIS),

 

 

Itu disampaikan Fitrah TA, Redaktur Kuliah Al-Islam sekaligus alumni Ekonomi Syariah Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah Malang, ikut memberikan pandangannya terhadap praktik pengelolaan zakat oleh BAZNAS Kota Bima.

 

Dikutip dari media online Bimakita.com, melalui akun media sosial Facebook miliknya, Fitrah TA pada senin (9/3/2026). Komisioner zakat atau pelaksana BAZNAS Kota Bima sudah secara berlebihan mengintrepetasikan praktik zakat profesi dan jenis lainnya, seolah-olah pelaksana BAZNAS Kota Bima ingin meraup semua pendapatan/gaji/jasa orang pegawai atau institusi perusahaan Demi nisab pembayaran ZIS.

 

“pelaksana nampak tidak amanah dan tidak kompeten dalam penghimpunan dan mengelola dana zakat fitrah dan jenis zakat lainnya terutama, zakat profesi yang di perdebatkan,” ujarnya.

 

baca juta : https://www.jangkabima.com/2026/03/%20LEAD-NTB-Soroti-Pemotongan-Zakat-Profesi-Ribuan-ASN-Kota-Bima-Tak-Penuhi-Nisab-dan-Bisa-Terancam-Pidana.html



Sebab, kalau pun benar informasinya, bahwa pelaksana BAZNAS Kota Bima terlihat tidak kompeten dan asal-asalan dalam menaruh pelaporan/akuntabilitas dana zakat profesi ASN menjadi dana infaq dan shodaqoh. Padahal itu semua memiliki perbedaan dan dampak yang berbeda dalam penyaluran bagi mustahiq atau penerima dana zakat.

 

Ia menilai, Pemerintah kota Bima, melalui BAZNAS Kota Bima nampak terlihat berambisi kejar setoran untuk menghimpun dana zakat umat sebanyak-banyaknya. Tanpa mau tahu, membedakan dan menghitung masa pendapatan/gaji yang layak di potong, atau nisab yang wajib di bayarkan oleh orang atau institusi tertentu. Meskipun ada kesepakatan/keikhlasan dan istilah lainnya.

 

Semuanya dianggap pembayaran yang sama, dan terkesan memaksa demi mendapatkan dana dari pegawai dan warga. Misalnya dengan mengeluarkan surat keputusan atau peraturan sejenisnya “itu sudah melampaui intrepetasi dari ketentuan kewajiban zakat dalam Alqur'an dan hadist. Itu yang perlu di utamakan,” pungkasnya.

 

Untuk informasi, Tahun 2026 ini, BAZNAS RI menetapkan wajib membayar zakat pengahasilan atau zakat Fitrah yang memiliki pendapatan atau gaji bersih RP 7.6 juta setiap bulannya atau setara emas 14 karat 18 gram.

 

Tambhanya, pembayaran zakat dari orang dan institusi tertentu. Dan penerima zakat diutamakan kaum fakir miskin yang membutuhkan. Sementara infaq dan shodaqoh perlu sebagai penambahan, dan atas dasar inisiatif keikhlasan dari pembayar ZIS tersebut ,”Ibarat kata, banyak kemauan tetapi kurang dana,”sesalnya.

 

Komisioner BAZNAS Kota Bima dan staf serta stakeholder nya, cenderung bekerja keras menghimpun dan meraup sebanyak-banyaknya dana pembayaran zakat profesi warga masyarakat hanya untuk memenuhi target atau kejar setoran dengan dalih optimalisasi dana zakat di setiap instansi/lembaga daerah.

 

Walaupun demikian, Fitrah apresiasi inisiatif BAZNAS Kota Bima, tetapi perlu dilihat juga bahwa masyarakat Bima dan pejabat birokrasi/pegawai honorer di Bima masih tergolong kelas menengah bawah, sehingga pendapatan/gaji/upah yang didapatkan cukup/bahkan kurang untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarganya sehari-hari, untuk hidup sebulan.(red)

#baznas #kotabima #zakat #zakatprofesi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar



Komentar merupakan aspirasi pembaca dan tidak merepresentasikan pendapat JangkaBima. Mohon selalu sampaikan pendapat dengan sopan dan tidak melanggar SARA.