![]() |
| Aksi solidaritas upaya diskriminasi pers |
Peryataan sikap tersebut disampaikan Ketua AJI Mataram Wahyu Widiyantoro dan Sekretaris Susi Gustiana.
AJI menilai langkah tersebut berpotensi menjadi bentuk kriminalisasi terhadap kerja jurnalistik yang dilindungi Undang-Undang Pers.
Somasi itu dilayangkan melalui ABI Law Firm pada 22 Mei 2026. Dalam surat tersebut, pihak Habib Al Qutbi meminta NTBSatu menyampaikan klarifikasi dan permintaan maaf terbuka dalam waktu 2x24 jam, serta disertai ancaman gugatan pidana dan perdata.
Persoalan ini bermula dari pemberitaan NTBSatu pada 13 Mei 2026 berjudul “Dua Kali Mangkir, Pengacara Pengambil Uang Dana ‘Siluman’ DPRD NTB Kabur Saat Akan Bersaksi”. Berita tersebut mengulas jalannya sidang perkara Nomor 17/Pid.Sus-TPK/2026/PN.Mtr atas nama terdakwa Indra Jaya Usman di Pengadilan Tipikor Mataram.
Menurut Ketua AJI Mataram, informasi dalam berita itu diperoleh langsung dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Budi Tridadi Wibawa yang dikonfirmasi wartawan sebelum sidang berlangsung. JPU menyebut Habib Al Qutbi sempat terlihat di area pengadilan, namun tidak menghadiri persidangan sesuai jadwal.
Selain itu, konfirmasi lanjutan juga dilakukan kepada Aspidsus Kejati NTB yang membenarkan bahwa surat panggilan terhadap Habib telah disampaikan.
Ketua AJI Mataram menegaskan bahwa pemberitaan NTBSatu telah memenuhi prinsip jurnalistik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Redaksi disebut telah menyajikan fakta persidangan yang terbuka untuk umum, melakukan konfirmasi kepada narasumber resmi, hingga membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada pihak yang merasa dirugikan.
“Namun upaya klarifikasi yang dibuka redaksi tidak mendapat tanggapan,” demikian pernyataan AJI Mataram.
AJI juga menyoroti penggunaan Pasal 8 UU Pers dalam somasi yang diajukan pihak Habib Al Qutbi. Menurut AJI, pasal tersebut sejatinya merupakan ketentuan perlindungan hukum bagi wartawan, bukan dasar untuk menggugat pers.
Organisasi jurnalis tersebut mengingatkan bahwa sengketa pemberitaan semestinya diselesaikan terlebih dahulu melalui mekanisme Dewan Pers sebagaimana diatur dalam UU Pers dan Surat Edaran Mahkamah Agung.
“Ancaman pidana dan perdata tanpa melalui mekanisme Dewan Pers dapat dipandang sebagai bentuk intimidasi terhadap kemerdekaan pers,” tegas AJI Mataram.
AJI bahkan menilai somasi tersebut mengarah pada praktik SLAPP (Strategic Lawsuit Against Public Participation), yakni penggunaan instrumen hukum untuk membungkam partisipasi publik dan kerja jurnalistik.
Dalam sikap resminya, AJI Mataram menyampaikan empat poin penting, yakni mengecam somasi yang dinilai menghambat kerja jurnalistik, mendesak pencabutan somasi dan penggunaan hak jawab, mengingatkan bahwa sengketa pers wajib melalui Dewan Pers, serta menyatakan solidaritas penuh kepada Redaksi NTBSatu.(Red)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentar merupakan aspirasi pembaca dan tidak merepresentasikan pendapat JangkaBima. Mohon selalu sampaikan pendapat dengan sopan dan tidak melanggar SARA.